
Warga Sangat Menyayangkan Lemahnya Peran Penegak Hukum Khususnya Polsek Pondok Gede Seolah Tutup Mata
bekasi-online.com, Senin, 5 Mei 2025 - 15:13 WIB, SidikRizalPONDOKGEDE, BksOL — Peredaran penjualan obat-obatan keras golongan G semakin menjamur di wilayah Bekasi Kota.
Seperti sebuah toko yang berkedok jadi konter pulsa namun akhirnya diketahui jual berbagai jenis obat keras di Jl. Caman Raya No. 89 Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Hal ini semakin menjamur dan memanas, jadi polemik perbincangan publik dan meresahkan warga karena dapat merusak generasi anak bangsa dengan makin liarnya peredaran narkoba di tengah-tengah lingkungan warga. Seolah praktek ilegal ini kebal hukum.
Rata-rata modus operandinya berkedok toko kosmetik atau dengan sistem COD (cash on delivery), melalui sales pemuda yang bawa tas selendang ciri khas toko dan si pelaku tersebut diduga kuat menjual jenis obat Tramadol, Hexymer, Alprazolam atau obat jenis lainnya.
Warga juga sangat menyayangkan lemahnya peran penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede yang seolah tutup mata akan kenyataan tersebut.
Hasil investigasi wartawan BksOL juga menemukan beberapa barang bukti ditemukan beberapa obat-obatan tipe G, dimana begitu banyak lelaki muda dengan bebasnya keluar masuk toko itu melakukan transaksi jual beli obat keras tersebut.
Disambung salah satu tokoh masyarakat setempat di wilayah Jl. Caman, mendukung ketua PPRI Bekasi dan support atas peran fungsinya serta berharap dengan sangat agar pihak kepolisian dapat segera merespon dan menanggapi informasi masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak bangsa.
“Jika dalam waktu 3 hari ini tidak ada respon dari penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede, kami akan datangi kantor kepolisian Polsek Pondok Gede dan mendesak jika informasi dan keluhan kami ini gak didengar & warga setempat akan bergerak menutup permanen toko obat narkotika tersebut yang bisa merusak masa depan generasi.” ungkapnya (4/5/2025)
Seperti sebuah toko yang berkedok jadi konter pulsa namun akhirnya diketahui jual berbagai jenis obat keras di Jl. Caman Raya No. 89 Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Hal ini semakin menjamur dan memanas, jadi polemik perbincangan publik dan meresahkan warga karena dapat merusak generasi anak bangsa dengan makin liarnya peredaran narkoba di tengah-tengah lingkungan warga. Seolah praktek ilegal ini kebal hukum.
Rata-rata modus operandinya berkedok toko kosmetik atau dengan sistem COD (cash on delivery), melalui sales pemuda yang bawa tas selendang ciri khas toko dan si pelaku tersebut diduga kuat menjual jenis obat Tramadol, Hexymer, Alprazolam atau obat jenis lainnya.
Warga juga sangat menyayangkan lemahnya peran penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede yang seolah tutup mata akan kenyataan tersebut.
Hasil investigasi wartawan BksOL juga menemukan beberapa barang bukti ditemukan beberapa obat-obatan tipe G, dimana begitu banyak lelaki muda dengan bebasnya keluar masuk toko itu melakukan transaksi jual beli obat keras tersebut.
“Jika dalam waktu 3 hari ini tidak ada respon dari penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede, kami akan datangi kantor kepolisian Polsek Pondok Gede dan mendesak jika informasi dan keluhan kami ini gak didengar & warga setempat akan bergerak menutup permanen toko obat narkotika tersebut yang bisa merusak masa depan generasi.” ungkapnya (4/5/2025)
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). [■]
Reporter: Wadaw/MRA - Editor: DikRizal/JabarOL
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). [■]
Reporter: Wadaw/MRA - Editor: DikRizal/JabarOL


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL