
BEKASI, bKsOL - Peredaran penjualan obat-obatan keras terbatas golonga G semakin menjamur di wilayah Bekasi Kota. Seperti sebuah toko yang berkedok menjadi counter pulsa namun diketahui menjual berbagai jenis obat keras di Jl Caman Raya No 89 Jatibening, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Hal ini tentunya menjadi semakin Menjamur dan Memanas serta menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya yang merasa kebal hukum.
Rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sipatnya COD Pemuda bawa tas selendang yang menjadi ciri khas toko dan anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau Eximer Alprazolam dan lain-lain.
Masyarakat juga sangat menyangkan lemahnya peran penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede yang seolah tutup mata akan realita tersebut.
Hasil investigasi redaksi kami juga menumukan beberapa barang bukti di temukan beberapa obat-obatan type G yang dimana begitu banyak pemuda dengan bebasnya keluar masuk toko tersebut untuk membeli obat keras tersebut.
Di sambung oleh salah saru Masyarakat setempat yang merupakan Tokoh di wilayah Jl Caman Mendukung ketua PPRI Bekasi dan Support atas peran fungsi nya serta berharap dengan sangat agar pihak kepolisian dapat Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa.
“Jika dalam waktu 3 hari ini tidak ada respon dari penegak hukum khususnya Polsek Pondok Gede, kami akan datangi kantor kepolisian Polsek Pondok Gede dan mendesak jika informasi dan Keluh kami tidak di dengar dan warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generas ” ungkapnya (4/5/2025)
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) [■]


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL