iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Lolos Dari Aparat, Pengedar Obat Keras Ini Beroperasi Depan Asrama Haji

banner

Lolos Dari Aparat, Pengedar Obat Keras Ini Beroperasi Depan Asrama Haji
Jaktim Darurat Pil Koplo, Masyarakat Sesalkan Adanya Pengedar Obat Keras di Depan Asrama Haji Pondokgede


JAKTIM, BksOL  — Masyarakat resah akan maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Alprazolam, Riklona, dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi berbaju coklat dalam memberangus Pekat (penyakit masyarakat).

Hal tersebut jelas terlihat dari maraknya peredaran obat keras terbatas yang di jual bebas secara terang-terangan di depan Asrama Haji Jakarta.

Seperti pengakuan penjaga toko bernama Reza yang terletak di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.


“Kami disini sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. Itu biasa urusan bos tiap bulan-nya, bos saya Audi namanya” ucap Reza kepada BksOL. (1/5/2025)

Diduga kuat terdapat keterlibatan oknum nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah Jaktim. BksOL juga mencoba menelusuri jejak kartel obat keras di Jakarta Timur.

Belakangan diketahui sejumlah nama yang diakui penjaga toko adalah aktor penggerak pengedar obat keras.

Menurut sumber kepada redaksi “Di Jaktim ini masalah obat keras tergolong sangat terorganisir. Mereka saling membentuk grop.

Tujuannya untuk mempermudah koordinasi untuk mengedarkan obat keras tanpa NIE (Nomor Izin Edar) dari BPOM RI.

Maraknya peredaran obat keras terbatas di Jakarta Timur ini tentunya menjadi pekerjaan berat Institusi berbaju coklat, khususnya Polda Metro Jaya dan Polsek Makassar Dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas.

Masyarakat minta Kapolres Metro Jakarta Timur ambil sikap tegas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, lalu siapa bermain? Polsek Setempat? Pejabat setempat?

Pemerhati kebijakan publik Darsuli SH angkat bicara “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963.

Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas pria bertubuh gempal yang juga berprofesi sebagai advokat Minggu (4/5/2025).[■]

Reporter: MR. Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal/JabarOL
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot