iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Diskusi Publik SOMASI tentang Mengawal Bekasi Bebas dari Korupsi Bag #3

banner

Bambang Sunaryo Soroti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peralatan Olahraga Senilai Rp 4,7 M di dalam KONI

H.M. Bambang Sunaryo, SH, MH, usai acara Diskusi Publik SOMASI, Mengawal Bekasi Bersih dari Korupsi, Jumat 15/11/2024

MARGAJAYA, BksOL — Saat ini menjelang pilkada 2024 sedang dibutuhkan pemimpin yang bersih dan bisa dipercaya untuk mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Penyebab terjadinya praktik KKN tersebut dikarenakan satu alasan utama yakni masih sulit sekali masyarakat kita melek poitik sehingga secara langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam lingkaran setan politik uang.

Adi Burnadi, pemerhati politik Kota Bekasi sekaligus mantan bakal calon walikota Bekasi dari partai lambang banteng moncong putih ini menyatakan bahwa definisi money politic yang paling tepat adalah tingginya pembiayaan kampanye politik saat pemilu seperti pileg (pemilihan caleg) dan pilkada (pemilihan kepala daerah).

"Saya mengalami dan akhirnya mengetahui sistem transaksional dalam kampanye politik dalam penjaringan bakal calon pilkada masih saja menggunakan sistem pembiayaan ijon." terang Adi Burnadi.

"Ini yang sering jadi penyebab kenapa para pejabat anggota dewan dan juga para pejabat politis di pilkada mau gak mau harus membayarnya dengan cara korupsi!" tegas Adi Burnadi kepada BksOL usai Diskusi Publik Mengawal Bekasi Bebas dari Korupsi, di RM Griya Wulansari, Jumat 15/11/2024.

"Memang pembiayaan kampanye politik yang sangat tinggi dirasakan oleh para mantan calon legisatif, meskipun mereka hanya membutuhkan sedikitnya 10.000 suara untuk DPRD Kota maupun Kabupaten, atau 50.000 hingga 100.000 suara untuk caleg DPRD Provinsi dan 100.000 suara lebih untuk DPR RI," imbuh Adi.

Hal ini tentu berbeda dengan biaya politik untuk jadi calon walikota atau calon bupati, karena disamping target perolehan jumlah suaranya yang sang sangat tinggi, tentu tak mungkin mengguyur warga dengan serangan fajar dalam politik uang.

"Coba bayangin saja dulu, jika kota Bekasi yang jumlah warganya 2,3 jutaan, taruhlah ambil 1.000.000 warga saja yang diberi uang 100.000 per orang, maka itu sama saja harus keluarkan uang tunai sebesar 100.000 x 1.000.000 warga, atau setara dengan 100.000.000.000 (seratus milyar) angka yang mustahil dan luar biasa." beber Adi.

Namun bagi mereka yang tak punya kesiapan modal kuat dan terpaksa gunakan sistem ijon, maka inilah yang menjadi (ladang subur) penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, lanjut Adi.

"Jangan sampai karena pembiayaan politik yang menggunakan sistem ijon dan transaksional, kota Bekasi nantinya jadi meraih gelar hatrick walikotanya ditangkap KPK karena kasus korupsi." pungkas Adi.

Hal senada pun dikatakan di tempat dan waktu yang sama oleh Praktisi Hukum H.M. Bambang Sunaryo, SH usai mengikuti acara Diskusi Publik tersebut.

H.M. Bambang Sunaryo, SH, MH, usai acara Diskusi Publik SOMASI, Mengawal Bekasi Bersih dari Korupsi, Jumat 15/11/2024

Namun, kata dia, pemberantasan korupsi harus lebih menyeluruh hingga ke tingkat kelurahan.

"Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar," ucapnya.

Bambang mencontohkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.

Berdasar data dan informasi, ia menyebut oknum lurah dan kelompok masyarakat (pokmas) diduga telah melakukan pungli dalam proses pemberkasan sertifikat tanah warga.

"SKB tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000. Di luar itu, namanya gratifikasi. Informasi yang saya terima, warga diduga diminta Rp6 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung luas tanahnya. Jika dikalikan secara total, jumlahnya fantastis, miliaran rupiah. Jelas ini sudah masuk ranah korupsi," tambah Bambang.

Ia mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera menangkap oknum lurah dan pokmas yang terlibat.

"Tangkap mereka karena praktik pungli tersebut merugikan masyarakat dan menghambat keberhasilan program mulia PTSL yang seharusnya memberikan bukti hukum tanah masyarakat," tandasnya.

Bambang juga menyoroti beberapa kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyidikan Kejari Bekasi seperti kasus proyek peralatan olah raga senilai Rp 4,7 miliar dan juga sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar lebih serius ditindaklanjuti.

"Jangan terduga pelaku dimain-mainkan setelah 'habis' harta nya baru ditangkap. Harus profesional Kejari Kota Bekasi," pungkasnya. [■]

Reporter: Firman/Wawan - TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot