iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Opini Tentang MK Yang Ambigu Dalam Penetapan President Treshold

banner

MK Putuskan Parpol DPR RI Terpilih sebagai Dasar Penentuan Hak Parpol atas Paslon Capres Merupakan Ketidakadilan

JAKARTA, BksOL  — Direktur Riset Trust Indonesia Research and Consulting (TIRC), Ahmad Fadhli mencermati sejumlah poin penting dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

Menurut Fadhli, soal praktik putusan tersebut tentu akan disesuaikan dengan kondisi politik yang akan terjadi nanti.

"Sebab bisa saja, meskipun presidensial threshold dihilangkan, akan tetapi gara-gara perilaku politik elite blok koalisi besar capres tetap akan tercipta," kata dia Bekasi-online.com di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Ia menilai putusan MK tidak bisa dijegal oleh UU ataupun Perpres.

"Putusan MK hanya bisa dihalau dengan gugatan MK lagi setelah diterbitkan menjadi UU karena dianggap menghilangkan atau mengganggu hak konstitusional warga," ujar Fadhli.

Dalam hal ini, Fadhli menekankan, putusan MK soal presidential threshold hanya bisa digugat setelah putusan tersebut disesuaikan dalam produk UU terbaru.

"Barulah jika dianggap mengurangi hak konstitusional, maka putusan MK tersebut bisa dianulir," jelasnya.

Jadi, menurut pandangan Fadhli, putusan MK tersebut tak bisa diakali lagi oleh DPR dan pemerintah dengan berbagai alasan agar putusan MK itu tidak bisa terealisasi pada pilpres mendatang.

"Karena ini putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sepengetahuan saya, putusan MK harus diturunkan atau disesuaikan menjadi produk UU." ungkapnya.

"Baru kemudian jika dianggap bertentangan atau mengurangi hak konstitusional warga negara, produk UU tersebut kemudian disengketakan atau digugat lagi di MK," terang Fadhli.

Lebih jauh ia menegaskan, pihaknya mendukung putusan MK tersebut karena bisa lebih banyak memberikan peluang bagi kemunculan calon presiden alternatif.

Penghapusan presidential threshold juga memutus mata rantai oligarki kepartaian yang cenderung ingin dominan menguasai akses politik.

Siapapun, tambah Fadhli, lebih punya peluang menjadi calon presiden dan bisa saja sosok alternatif tersebut merupakan sosok yang diinginkan banyak pihak.

"Pencalonan presiden selanjutnya tidak akan terjebak dalam logika prosedural pemenuhan persyaratan dukungan," tegasnya.

Adapun MK telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. [■]

Reporter: Wawan - TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot