contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Seberapa Efektif Kampanye dengan Alat Peraga Billboard buat Caleg di Bekasi?

banner

Kenaikan Elektabilitas Selaras dengan Tingkat Keberhasilan Terpilih Kembali Jika Caleg Gunakan APK Baliho Billboard di Ruang Publik hingga 72%

bekasi-online.com, Sabtu 9 September 2023, 15:38 WIB


Caleg Golkar H.Zainul Miftah, untuk DPRD Prov Jabar tepat pasang billboard di depan caleg parpol lain nya di jalur jalan utama Pantura, Bekasi Timur, Kota Bekasi, 7/9/2023



BEKASI, bksOL - Tahapan kampanye merupakan hal yang krusial dalam tahapan Pemilu, hal itu disebabkan karena kampanye selain melibatkan banyak massa dan dilakukan secara serentak dalam skala nasional akan tetapi juga waktu yang diberikan cukup lama yaitu sekitar tujuh bulan.




Billboard Hj. Sumiyati Mochtar, kandidat caleg PDIP untuk DPRD Provinsi Jabar dapil Kota Bekasi dan Kota Depok, dalam pantauan tim redaksi Rabu 6/9/2023 lalu


Pemilihan metode Kampanye yang efektif & efisien merupakan hal yang penting dalam rangka meraih dukungan pemilih. Momen kampanye menjadi penting disebabkan pada saat tersebut partai politik dapat kembali meyakinkan massa pendukung (konstituen) untuk memilih partai dan calon yang akan diusung.



 

Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi

Akan tetapi, kehadiran alat peraga kampanye pada Pemilu pada masa lalu sudah terlalu banyak jumlahnya dan mengganggu keindahan. Bukannya dipandang sebagai alat pemberi informasi dari kandidat kepada pemilih tetapi membuat risih karena mengotori lingkungan.



Caleg Golkar H.Zainul Miftah, untuk DPRD Prov Jabar juga pasang billboard di jalur jalan utama Pantura, Bekasi Timur, Kota Bekasi, 7/9/2023


Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum telah mengatur khusus mengenai kampanye yaitu Pada Pasal 275 Ayat 2 bahwa KPU Memfasilitasi beberapa jenis metode
kampanye, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, iklan kampanye pada media cetak, media massa elektronik, internet dan debat pasangan calon yang di danai oleh APBN (Pemerintah Indonesia, 2017).


Sepinya jalur jalan di kota Bekasi pas ada PAN 12 PAS ada baliho Teteh DESI RATNASARI Caleg DPR RI, dapil Kota Bekasi Kota Depok 9/9/2023


Tujuan utama dari fasilitasi tersebut sesuai dengan Peraturan
KPU No. 23 Tahun 2018 Mengenai Kampanye Pemilihan Umum pasal 4 ayat 5 adalah peserta pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye (KPU, 2018).


Dari jauh sih emang PAN 12 PAS, buat Teteh Desi Ratnasari. Tapi kalo dari dekat justru langsung masuk kotak penalti di hati ini 9/9/2023


Kampanye dalam pemilu merupakan salah satu kekuatan politik yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Kampanye sebagai instrumen atau sarana pendidikan politik masyarakat.


Dalam konteks partai politik (parpol), kampanye politik merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan terencana, yang diharapkan ciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak dan dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu (Rogers & Storey, 1987).


Dengan demikian, KPU harus bersikap adil dan setara dalam hal kampanye bagi peserta pemilu dengan cara memberi ruang yang sama dalam menyampaikan visi-misi mereka.


Banner sederhana ukuran 40x60 ini justru sangat efektif dipasang jika masuk jalan kelurahan, setidaknya untuk 1000 titik, tentu hal midah bagi caleg PKB DPR RI, H. Sudjatmiko ini 9/9/2023


Banyak pertentangan mengenai keterkaitan Alat Peraga Kampanye dengan tingkat partisipasi pemilih.


Beberapa penelitian ada yang menyatakan bahwa peran Spanduk dan Baliho hingga Billboard tidak terlalu berpengaruh terhadap partisipasi pemilih apalagi dihubungkan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap calon yang telah mereka pemilih pada Pemilu sebelumnya.


Akan tetapi, masih banyak juga penelitian yang menyatakan bahwa media kampanye luar ruangan masih efektif 
dipakai pada saat sekarang ini.

Khususnya di kota besar dimana grand design tata kota sudah menjadi pertimbangan utama dalam penentuan titik media placement buat perizinan pemasangan APK kecil seperti spanduk, banner & baliho atau APK berukuran raksasa seperti billboard.


Seperti Hasil survey yang dilakukan oleh Puskapol UI (2013) dalam hasil survey nasional tentang iklan politik dan perilaku pemilih jelang Pemilu 2009 yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat mengatakan bahwa sumber informasi tentang partai politik dan caleg umumnya diperoleh melalui spanduk atau baliho atau billboard (72%).


Penelitian berjudul ‘Pengukuran efektifitas penggunaan media baliho pada pemilihan Umum 2019 terhadap generasi milenial’ mengambil kesimpulan bahwa di era digital ini ternyata media konvensional masih menjadi alternatif dalam penyampaian informasi yang bersifat persuasif.


Bahkan pemilihan titik lokasi pemasangan pun jadi pertimbangan. Jangan sampai salah kaprah tumpang tindih. Misalnya, siapa yang salah, Tukang Gigi atau Anies?



Diketahui bahwa 62,5% generasi milenial mengatakan penggunaan baliho oleh bakal calon legislatif dianggap sebagai upaya yang tepat dalam memberikan pesan politik kepada calon pemilih.


Fasilitasi alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU memang bukanlah kebijakan yang baru, kebijakan tersebut sudah dimulai diterapkan KPU pada Pilkada tahun 2015.

Untuk Pemilu Tahun 2019 ini KPU mengeluarkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Kampanye Pemilu Tahun 2019. Fasilitasi yang dilakukan pada masa Pilkada 2015 dengan Pemilu 2019 tentu saja berbeda.
 

Permasalahan fasilitasi APK yang terjadi pada tahap implementasi kebijakan tersebut adalah dari observasi yang telah tim redaksi bksOL lakukan pada saat Pemilu tahun 2019 di Kota Bekasi dan pemilu 2024 pada awal bulan Januari 2023 lalu.


Dari pengamatan tim redaksi tampak semakin banyaknya para kandidat caleg yang memiliki kocek cukup memasang baliho, billboard bahkan jauh hari sebelum memasuki tahun 2023, setahun sebelum masa kampanye resmi diizinkan.


Permasalahannya adalah seberapa efektif pemasangan APK dalam bentuk baliho dan billboard ketika disertai sosialisasi tatap muka dengan warga yang akan jadi konstituen sang kandidat, baik kandidat caleg maupun kandidat calon walikota ataupun bupati di Bekasi.

Ada beberapa simpulan yang telah dikumpulkan oleh tim redaksi dan seberapa besar pengaruhnya pada elektabilitas kandidat baik caleg maupun calon bupati atau walikota di Bekasi, dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Pemasangan APK tanpa sosialisasi tatap muka antara kandidat dengan warga pendukungnya.
  2. Pemasangan APK dengan sosialisasi tatap muka antara kandidat dengan warga target pemilihnya.
  3. Pemasangan APK tanpa jumpa dengan target pemilihnya (bukan warga pendukung)
  4. Sosialisasi tanpa pemasangan APK besar spt baliho/billboard
Penulisan artikel ini oleh tim redaksi untuk menjawab pertanyaan banyak warga & juga netizen di media sosial yang sering terjadi silang pendapat tentang perlu tidaknya pemasangan APK mulai dari banner, flyer hingga baliho dan billboard.


Sindiran komedian DikRizal kepada salah satu capres di Amerika Serikat

Namun dari pengamatan banyak ahli komunikasi publik khususnya dalam hal kampanye total, pemasangan APK seperti Baliho dan Billboard adalah menjadi satu syarat penting bagi kandidat jika ingin namanya dikenal dan diketahui warga pendukungnya jika dia akan maju jadi kandidat baik itu calon legislatif maupun kandidat calon bupati atau calon walikota termasuk calon gubernur di satu provinsi.


Hal ini sudah dimaklumi oleh banyak kandidat seperti caleg PDIP untuk DPRD Provinsi Jabar, Hj. Sumiyati Mochtar yang tahu betul betapa penting menunjukkan jati dirinya untuk tetap menjadi calon wakil rakyat, khusus di dapilnya yakni Kota Bekasi dan Kota Depok.


Dimana jabatannya sekarang sebagai wakil rakyat menuntut dirinya untuk tetap eksis bagi warga Kota Bekasi khususnya para pendukungnya sebagai informasi bahwa dirinya kembali maju jadi calon anggota dewan untuk melanjutkan perjuangannya lagi setelah periode Pemilu 2014-2019 lalu dirinya terpilih didukung para konstituennya.

Namun menurut Alwan Ola Riantoby, koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan bahwa baliho politik tak cukup untuk kampanye. Seperti baliho yang dibuat oleh Puan Maharani di pertengahan tahun 2021 saat pandemi masih berlangsung, dimana Puan Maharani menggunakan kalimat pemancing atau tagline seperti berikut ini; Kepak Sayap Kebhinekaan. Dari pemilihan headline dan tagline serta bodycopy keseluruhan isi materi desain grafis baliho atau billboard menjadi sangat peka dan rentan dari penilaian publik milenial yang semakin kritis.


Coba bayangkan gimana bahayanya kalo banteng ada sayapnya? Kampret aja punya sayap bikin banyak netizen panik di dunia maya, apalagi banteng punya kepak sayap?


Hal itu dia sampaikan untuk merespons maraknya baliho politik yang terpasang sejak masa pandemi Covid-19.

"Mendidik masyarakat pemilih kita enggak hanya memakai media ruang luar, seperti baliho dan billboard atau jargon semata, misalnya soal kesehatan pada masa pandemi," ujar Alwan dalam diskusi virtual pada Senin (2/8/2021) tahun lalu.

“Tapi juga harus dengan sosialisasi tindakan nyata, dimana pada baliho atau billboard sang penyampai pesan menggunakan masker, sebagai hidden message (pesan tersembunyi) yang diwajibkan oleh pemerintah pada masa itu!” tekannya lagi.

Barulah nanti akan timbul efektivitas dari punlikasi media luar ruang dari APK tersebut terhadap kesadaran publik untuk memperhatikan penggunaan masker demi alasan kesehatan, tutupnya.

Reportase: TimRedaksi, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner