iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Rapat Koordinasi KPU dengan PPS dan PPK se Kota Bekasi Ada Pocongnya?

banner

Candaan Bawaslu, Choirunnisa Marzoeki di Rakor KPU Bahas DPT Dijawab Unik oleh Komisioner Ais Secara Tegas

bekasi-online.com, Senin 9 September 2024,SidRizal
Apa itu Bg Ais? Bukan! Itu bg Rompas, petugas PPS Kec. PondokMelati, yg kalo dari belakang mirip Bg Ais, dari depan mirip "Bg Aiskrimnya satu!"

HORISON, BksOL — Rapat koordinasi KPU kota Bekasi yang mengundang sedikitnya 200-an orang lebih PPS dan puluhan PPK dari 12 Kecamatan se Kota Bekasi di aula Krakatau, Horison Ultima Hotel, Kalimalang Bekasi, Senin 9/9/2024.

Acara tertutup yang dihadiri hanya para kru petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari KPU serta ada beberapa petugas Panwascam itu dihadiri pula oleh Ketua KPU, Ali Syaifa dan semua Komisioner, yakni Afif Fauzi, Eli Ratnasari dan Faris Ismuamir serta Sufyan Hari dan sebagian staf KPU.

Ketika Bawaslu, Choirunnisa Marzoeki menyampaikan sambutannya sesaat setelah acara rapat koordinasi dimulai, di depan para hadirin 200 lebih petugas PPS dan puluhan petugas PPK, yang menekankan bahwa Bawaslu bukan membuat Pemilu dan Pilkada jadi tambah kompleksitas nya.


"Justru kita bertugas membuat pemilu lalu, atau pilkada nanti jadi lebih legitimate. Karena kita pula yang bertugas memeriksa jumlah data DPT (Daftar Pemilih Tetap) secara rinci, mana yang sudah divalidasi mana yang setelah kita teliti ternyata tidak uptodate." ungkapnya dari meja panelis pembicara.

"Jadi jangan pernah ada kata, 'Percuma aja dong, data dari kami KPU, dikirim untuk diperiksa Bawaslu, eh setelah itu dikembalikan lagi ke KPU?' Justru itu lah pekerjaan kita agar data DPT lebih sesuai dengan fakta di lapangan."


Penjelasan mbak Nisa, demikian dia akrab disapa, menjadi masuk akal ketika dijumpai adanya temuan DPT yang tidak lagi sesuai dengan data yang masih tersimpan di KPU

Sebagai contoh, data warga Kota Bekasi yang telah wafat, karena satu dan lain hal bisa saja masih masuk ke dalam DPT.

Sebab tidak ada laporan catatan sipil berupa SUKET (surat keterangan kematian), yang akhirnya membuat pemilik KTP dihitung dan dianggap masih hidup.

Secara humoris, Nisa menjelaskan, "Kan pasti akan sangat mengejutkan bila terjadi, di data DPT, beberapa warga masih masuk daftar, namun kenyataannya mereka sudah meninggal dunia. Bagaimana kalau saat pilkada berlangsung, tetiba mereka hadir?"

BksOL saat itu tertawa paham dengan lelucon anggota Bawaslu itu, tapi nyaris tak ada hadirin yang tersenyum ataupun tertawa merespon penjelasan Nisa.

Sepertinya peserta Rakor DPT sudah terlalu lelah sehingga kehilangan selera humornya sama sekali.

Menjawab pertanyaan anggota Bawaslu, Choirunnisa Marzoeki itu, maka Faris Ismuamir atau yang kerap dipanggil Bang Ais menegaskan, bahwa azas pertama yang dipakai oleh KPU ada DeJure, bukan Defacto.
Atau lebih tepatnya, azas DeJure dulu, baru DeFacto.

"Artinya begini, jika dijumpai kasus seperti itu dimana setelah data diserahkan dari KPU untuk diperiksa kesesuaiannya dengan fakta di lapangan kepada Bawaslu," beber Ais.

"Lalu kemudian data dikembalikan ke KPU setelah validasi, maka data itu lah yang akan dipakai secara DeJure, di pilkada mendatang." jelas Ais kepada BksOL dan awak media lainnya.

"Jika di kemudian hari, ada temuan pihak lain atau pihak Bawaslu dan KPU belum sempat melakukan update data karena masalah waktu yang tak cukup, maka KPU menggunakan azas DeJure (red: yang secara yuridis) itu lah data resmi yang dipakai dan sah untuk bisa ikut mencoblos." pungkas Ais.

Dari pernyataan Komisioner KPU Kota Bekasi ini, maka bisa saja terjadi beberapa orang yang kenyataannya sudah meninggal dunia, namun BISA HADIR di hari pencoblosan pilkada 27 Nov 2024 mendatang, dan dianggap suaranya sah.

Jika sang jenazah membawa e-KTP atau undangan C6 dari PPK atau PPS setempat.

Karena secara yuridis dia memenuhi persyaratan sebagai warga negara untuk memberikan hak suara nya di pilkada serentak.

Bisa bayangkan apa yang akan terjadi nanti di pilkada di banyak daerah jika data DPT warga yang sudah wafat belum sempat di-update dan validasi?

Ilustrasi:
Petugas PPS: Saudara X-Mulyono, silakan masuk pendaftaran TPS.

DPT X: Saya Pak, ini KTP dan surat undangan C6 nya.

Pet. PPS: Wah maaf, pak X-Mulyono, Anda ternyata tidak boleh ikut mencoblos!

DPT X: Hah gimana? Kenapa memang?

Pet.PPS: Bapak X-Mul, menurut PKPU sudah gak punya hak mencoblos lagi.

DPT X: Salah saya apa?

Pet.PPS: Menurut kami dan warga, bapak itu sudah wafat. Orang yang sudah meninggal itu gak punya hak suara dan ikut nyoblos pemilu atau pilkada, pak X!

DPT X: Hah gimana? Secara DeJure saya kan bawa KTP juga surat undangan C6. Coba lihat di data DPT KPU itu? Lihat itu ada kan nama saya XMulyono? Ini kan artinya secara DeJure saya masih berhak nyoblos dong?
DeFacto nya saya juga bisa hadir kan?

Pet.PPS: Iya betul, Bapak X hadir sekarang, tapi semua warga kabur pulang, batal mencoblos lihat Bapak X!

DPT X: Hah Warga aja yang dengki Pak, jadi saya gak boleh nyoblos?

Pet.PPS: Itu bukan dengki Pak, tapi secara DeFacto Bapak X sudah meninggal.

DPT X: Apa buktinya kalo saya yang segar bugar begini dibilang wafat, hah? (marah)

Pet.PPS: Itu buktinya Pak, tali pocongnya belum dilepas. Tadi bapak ke sini kan datangnya loncat-loncat. (kabuuuur!) [■]

Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Wawalkot