
Lagi-Lagi Bandar Narkoba Beroperasi Bebas di Wilayah Polres Metro Bekasi Kota, Aparat Tak Segera Bertindak?
bekasi-online.com, Rabu 20/Nov/2024, 17:49 WIB, MrA

BEKASI, JabarOL — Budi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.
Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).
Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Kartel pengedar obat keras di Kota Bekasi terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab?
Hasil investigasi BksOL menunjukan tingkat transaksi pengedar pil koplo di Kota Bekasi ini cukup mengkhawatirkan.
Seperti toko yang berlokasi di Jl. H. Nonon Sonthanie, Bekasi Timur ini yang diakui milik Yahtu.
Investigasi yang berhasil dihimpun dari penjual pil koplo tersebut terungkap, "Untuk urusan koordinasi udah ada yang urus Bang kita cuma jaga toko aja." Jumat (22/11/2024).
Lokasi tersebut berada wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Tidak sampai di sini, wartawan BksOL juga mencoba untuk konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melalui pesan singkat dan tidak ada jawaban.
Jelas sepertinya ini Sudah jadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum seragam Aktif.
Hal tersebut sangat disayangkan toko yang menjual pil koplo tersebut dapat beroperasi bebas di tengah pemukiman warga dan juga beberapa Sekolah.
Seolah aparat dan warga sekitar tutup mata akan adanya peredaran pil koplo tersebut, yang pastinya dapat merusak generasi muda.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.
Namun di Kota Bekasi obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan distribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk hilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.
Namun di pasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga warga sekitar sekaligus pengamat kebijakan publik angkat bicara.
“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo di Kota Bekasi ini." ujarnya.
Mengingat obat tersebut dijual begitu bebas di tengah area pemukiman, pondok pesantren dan sekolah. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut dijadikan peluang untuk meraup keuntungan beberapa oknum?
Warga sekitar, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kepala Desa hingga Camat harus lebih aware dengan adanya peredaran pil koplo tersebut, jangan membiarkan seolah tutup mata.” jelasnya kepada awak media. [■]
Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL