iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Mafia Tanah Coba Intimidasi Merampas Hak Milik Ahli Waris, Dilaporpolisikan

banner

Intimidasi & Masuk Pekarangan Tanpa Hak, Elisabeth Silaban Lapor Terduga Mafia Tanah Ke Polres Metro Bekasi


 BEKASI BARAT — Elisabeth Br. Silaban beserta tiga saudara kandungnya tertolong setelah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu (21/6/2025).

Elisabeth br. Silaban bersama Marolop Silaban, Dorkas Silaban dan Antonius Silaban merupakan ahli waris Alm. Lawer Silaban bersama istrinya Almh. Maria Situmeang melaporkan sejumlah orang yang diduga merupakan komplotan mafia tanah di Wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pasal memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum.


"Setelah konsultasi dengan Pihak Kepolisian di Polres Metro Bekasi dan Kuasa Hukum Keluarga atas perbuatan sekelompok orang yang datang berkali-kali mengintimidasi dan mengusir kami dari lokasi tanah dan bangunan milik orangtua kami, melaporkannya dengan pasal memasuki pekarangan tanpa hak," kata Elisabeth Silaban kepada Wartawan didampingi Kuasa Hukumnya, Minggu (22/5/2025).

Dalam Bukti Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima Wartawan, Elisabeth melaporkan AKO, dkk, dan YS dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan, Elisabeth bersama ahli waris Alm. Lawer Silaban melaporkan sejumlah oknum yang diduga merupakan jaringan mafia tanah dengan cara mengklaim mempunyai hak atas tanah milik orangtuanya.


Modus dengan menyuruh secara paksa korban keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua korban, tidak ada jelas atas haknya, tidak ada pernah sengketa dan putusan pengadilan atas tanah, mengirimkan surat-surat yang tidak jelas dasar hukumnya.

"Telah berkali -kali kami disuruh paksa dan diintimidasi supaya keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua kami, sambil meminta Surat-surat Tanah yang asli dari kami," katanya disaksikan semua ahli waris orang tuanya.

Lebih lanjut Elisabeth menjelaskan, pihaknya acap kali disatroni oleh puluhan orang Terduga Mafia Tanah dengan cara memasuki rumahnya secara bergerombol dan tiba-tiba dengan jumlah yang banyak membuatnya ketakutan dan tak punya cara untuk menghadapinya.

Antonius dan Marolop yang juga ahli waris Alm. Lawer Silaban kaget dan heran atas fenomena hukum rimba yang digunakan terlapor AKO, YS dkk.

Menurut Antonius Silaban yang telah lama tinggal dan menempati lokasi dengan membuka usaha bengkel sejak puluhan tahun lalu, dirinya sering mendapatkan intimidasi dan tekanan dari gerombolan Terlapor.

Dikatakan Antonius, Terlapor AKO minggu lalu pernah mengerahkan oknum berseragam TNI AD bernama BN, saat terlapor AKO dan YS memaksa dirinya untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtuanya.

"Beberapa minggu lalu saya dipaksa oleh terlapor YS bersama Terlapor AKO untuk menanda tangani Surat Pernyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan rumah kami didampingi oknum berseragam TNI AD, tertulis namanya BN, Marga Nababan, bersama segerombol orang beraneka macam warna kulit, dominan warna kulit hitam, " kata Antonius penuh dengan rasa takut.

Ditambahkan Antonius, dirinya dipaksa Terlapor untuk menandatangi surat pernyataan yang sudah ditulis oleh seseorang wanita atas tuntunan dari YS terkait dengan pelepasan dan pengosongan atas tanah dan bangunan milik orangtuanya untuk dikosongkan paling lambat tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.

“Saat itu, jelas menolak untuk menandatangi surat pernyataan tersebut, dikarenakan tersebut karena menurut hukum tanah dan bangunan itu merupakan tanah warisan milik orangtua kami, tapi karena kami diintimidasi agar kooperatif, ya, terpaksa kami menandatangani surat pernyataan tersebut, dan saat kami tanya ke YS, soal Surat Kuasa dari AKO yang mengaku ahli waris pemilik tanah dan pemberi kuasa, YS tidak pernah menyerahkan salinan atau fotokopi surat kuasa itu ke kami termasuk atas haknya mengklaim berhak atas tanah orangtua kami juga tidak ada.” ungkap Antonius Alexander Silaban kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2024 di Bekasi.

Mengenai Surat Pernyataan Pengosongan tanah dan bangunan yang dibuatnya atas paksaan dan tekanan serta intimidasi dari terlapor dan gerombolannya, dirinya telah mencabutnya setelah mendapat saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Keluarga Marga Silaban dan Pengacara.

"Setelah berada dalam kondisi yang aman, tenang dan menyadari dampak dari pernyataan tersebut, saya telah mencabutnya pada tanggal 18 Juni 2025 sebelum tiba waktunya hari sabtu, 21/6/2025, yang dipaksa saya untuk mengosongkannya disertai dengan memberi saya upah pengosongan uang sebesar Rp. 100 juta", katanya.

Atas berbagai peristiwa intimidasi dan tekanan yang dialaminya dari terduga komplotan mafia tanah itu, saat itu dirinya belum didampingi oleh pengacara, sehingga tidak ada satu pun yang membela dirinya bersama adiknya.

Akibatnya dia menandatangani surat pernyataan tersebut dengan rasa ketakutan oleh adanya tekanan dari mereka yang mengaku sebagai orang suruhan dari terlapor AKO, tapi untunglah pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, ketika mereka datang lagi untuk mengusirnya, dirinya didampingi Maruli Tua Silaban, SH. MH, dari Kantor Law Firm MTS & Partners yang membela dirinya.

Lebih lanjut ahli waris Lawer Silaban itu menjelaskan, Maruli Silaban tampil dengan tegas dan keras melakukan perlawanan hukum terhadap yang diduga merupakan jaringan mafia tanah dengan cara meminta legalitas dan hubungan hukum kelompok terlapor dengan tanah milik orangtua korban.

"Sebelum kami ke Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat Laporan Polisi, Maruli Tua Silaban dengan tegas dan keras meminta salinan atau fotokopi legalitas Terlapor YS dan AKO atas tanah tanah kami yang diklaim sebagai miliknya." ungkap Antonius.

"Bukti legalitas itu untuk diserahkan kepada kami ahli waris Lawer Silaban, namun terlapor tidak bisa menyerahkannya, sehingga Kuasa Hukum kami tidak melayani permintaan terlapor yang pada akhirnya berangkat ke Polres untuk membuat Laporan Polisi" ujar Antonius.

“Untunglah Bapak Maruli Silaban, SH, MH dari Kantor Pengacara Law Firm MTS & Partners berkantor di Jakarta Timur bersedia mendampingi kami dan menolak berbagai upaya yang mereka untuk mengusir kami," tukas Antonius Alexander Silaban.


"Bahkan atas saran dari Bapak Maruli Silaban, SH, MH untuk mencabut pernyataan kami serta membuat laporan ke Polres Metro Kota Bekasi.” tambah Antonius.

Sementara itu, Maruli Silaban SH, MH pengacara publik yang mendampingi Antonius Alexander Silaban, kepada BekasiOL, dia mengatakan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Antonius Alexander Silaban, sangat menyayangkan adanya dugaan tindak kekerasan, intimidasi dan provokasi yang dilakukan oleh mereka yang berniat merampas tanpa melalui prosedur hukum atas hak milik lahan dan bangunan dari Alm. Lawer Silaban dengan istrinya Almh. Maria Situmeang.

Yang saat ini dikuasai ahli warisnya yakni Antonius Alexander Silaban, karena itu, dirinya mendampingi kliennya untuk buat laporan polisi untuk melaporkan oknum-oknum yang terduga merupakan jaringan mafia tanah.

Maruli Tua Silaban yang tergerak untuk membantu saudaranya Marga Silaban berpesan kepada Penegak hukum untuk segera membasmi oknum-oknum mafia tanah yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kota Bekasi seperti yang dilakukan terlapor AKO dan YS.

Dikatakan Maruli, kalau pun Kliennya melaporkan Terlapor AKO dan YS beserta jaringannya dengan pasal 167 KUH Pidana, namun hal itu merupakan pintu masuk untuk menjerat terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga merupakan jaringan dan komplotan mafia tanah di Wilayah Hukum tersebut.

"Untuk tahap awal terlapor diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan Tanpa lzin berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167," kata Maruli Silaban, SH, MH. kepada BekasiOL.


"Apa yang terjadi di Jl. Raya Jatiasih No.5, Rt 05, Rw 05, Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, itu pintu masuk, namun terlapor diduga kuat merupakan jaringan mafia tanah yang harus dibasmi," imbuh Maruli.

Secara khusus Maruli Tua Silaban yang juga merupakan Ketua Umum JDI PraGib (Jaringan Damai Indonesia Parabowo - Gibran) yang terdaftar sebagai Relawan Pendukung Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 itu berpesan, minta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum mulai dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memberi perlindungan Hukum kepada kliennya.

"Berdasarkan pengalaman yang disampaikan Klien kami sebagai korban, acap kali ada pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum aparat negara dengan berseragam alat negara memberi dukungan dan bersama dengan terlapor untuk menekan dan mengintimidasi Klien kami," tegas Maruli.

"Padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor berhak atas tanah milik klien kami, sehingga perlu Perlindungan hukum dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekas Kota." tandas Maruli mengakhiri. [■] 

Reporter: NurM - KotakRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner iklan BksOL