
Jelang Sertijab & Pelantikan Kajari Baru Kota Bekasi, Imran Yusuf Digantikan dengan ST Hapsari, Ini Kata Imran Yusuf


Baca juga: Media Gathering Kajari Kota Bekasi Kritik Gubernur Jabar Soal Media dan Tegaskan Pentingnya Verifikasi Informasi
Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH. MH. telah digantikan oleh pejabat Adhyaksa yang baru Sulvia Triana Hapsari, SH. MHum. berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Kejaksaan RI yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Ryan Anugrah, SH. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi yang seringkali mewakili Kepala Kejaksaan Negeri dalam berbagai acara dan kegiatan, seperti rapat koordinasi dan memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan korupsi, menyatakan bahwa acara sertijab pasca pelantikan akan dikabari segera.
Baca juga: Wartawan Tak Lagi Sendiri: Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Lindungi Pers
Itu jawabnya tentang acara pelantikan dan sertijab Kajari Kota Bekasi yang sedianya diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jabar, Kota Bandung dalam waktu dekat ini.

Terkait masalah mutasi tersebut, BksOL mencoba menelusurinya apakah ada kaitan dan/atau akan berdampak dengan kasus besar dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi.
Langsung diwawancarai melalui nomor telpon WhatsAppnya, Ahad (13/72025). Berikut hasil kutipan dari wawancara BksOL dengan Imran Yusuf sebelum acara resmi sertijab & pelantikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan segera digelar.
Mutasi jabatan tak selalu berarti akhir dari perkara. Setidaknya begitu sinyal yang coba disampaikan oleh Imran Yusuf, pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang resmi ditarik ke Kejaksaan Agung RI.
Namun bagi Imran, yang selama menjabat dikenal cukup terbuka kepada aktivis dan media, proses hukum bukan sekadar merespons keramaian di luar.
“Kami berterima kasih pada siapa pun yang memberi informasi. Tapi kemudian kita analisis, kita kaji, apakah ada bukti permulaan yang cukup. Itu yang jadi dasar hukum,” ujarnya.
Saat ditanya apakah mutasinya ke Kejagung akan mempengaruhi jalannya perkara, Imran menjawab diplomatis.
Ia juga menampik anggapan bahwa mutasinya terjadi karena tekanan tertentu.

Terkait masalah mutasi tersebut, BksOL mencoba menelusurinya apakah ada kaitan dan/atau akan berdampak dengan kasus besar dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi.
Langsung diwawancarai melalui nomor telpon WhatsAppnya, Ahad (13/72025). Berikut hasil kutipan dari wawancara BksOL dengan Imran Yusuf sebelum acara resmi sertijab & pelantikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan segera digelar.
Mutasi jabatan tak selalu berarti akhir dari perkara. Setidaknya begitu sinyal yang coba disampaikan oleh Imran Yusuf, pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang resmi ditarik ke Kejaksaan Agung RI.
Saat dihubungi usai masa jabatannya sebagai Kajari dan dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imran Yusuf masih menyisakan sejumlah pesan: soal penegakan hukum yang berjalan, juga desakan demonstran yang belum padam, khususnya sepekan lalu di depan gedung Kejari Kota Bekasi.
Setelah aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa Bekasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri, pada Jumat pekan lalu (4/7/2025), isu korupsi yang melibatkan sejumlah nama di lingkaran Pemerintah Kota Bekasi mencuat kembali.
Setelah aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa Bekasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri, pada Jumat pekan lalu (4/7/2025), isu korupsi yang melibatkan sejumlah nama di lingkaran Pemerintah Kota Bekasi mencuat kembali.
Para demonstran menyoroti dugaan keterlibatan Plt Walikota pada masa itu, Tri Adhianto (kini menjabat Walikota Bekasi), lalu beberapa anggota DPRD Kota Bekasi, dan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
Tuntutan itu mengemuka bersamaan dengan proses hukum yang kabarnya tengah berjalan senyap.
“Kami tidak bisa serta-merta menyikapi begitu ada informasi. Harus dilihat dulu apa buktinya,” kata Imran kepada BksOL, saat diwawancarai sebelum resmi pelantikan dan serah terima jabatan tugas.
Pernyataan itu ia ulang beberapa kali dalam berbagai nada. Menurutnya, kejaksaan bekerja dengan pendekatan sistematis.
Baca juga: Bekasi Bergejolak! Mahasiswa & LSM Teriakkan: Dugaan Korupsi Dispora, Tangkap Tri Adhianto & Anggota DPRD
“Kita mencari bukti, bukan katanya-katanya,” ujarnya menekankan. Ia menyebut semua informasi, termasuk dari aksi jalanan atau pemberitaan media, akan masuk ke dalam radar mereka. Namun validitasnya tetap harus diuji berdasarkan standar pembuktian.
“Kami berterima kasih pada siapa pun yang memberi informasi. Tapi kemudian kita analisis, kita kaji, apakah ada bukti permulaan yang cukup. Itu yang jadi dasar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyitir Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan tim penyidik dalam menetapkan bukti.
“Kalau ditanya seperti itu, berarti bicara soal program kerja pengganti saya. Tapi kejaksaan punya sistem, dan proses tetap jalan.”
Baca juga: Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf: Soal Media Online VS Media Massa, Itu Keliru
“Ini hal yang sangat lumrah. Saya memandang ini sebagai kabar baik, karena artinya saya kembali bertugas di tempat yang berbeda. Bukan kabar buruk.”
Imran tidak menyebut nama siapa pun yang tengah masuk dalam radar penyelidikan. Namun kalimatnya yang berhati-hati terasa menyimpan makna: bahwa meski ia pindah tugas, perkara belum tentu ikut menguap.
Baca juga: Media Gathering Kejari Kota Bekasi Bahas Bedanya Medsos VS Media Pers dan Pentingnya Verifikasi Informasi
“Sekarang perkaranya sedang berjalan. Kalau ada bukti tambahan, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur.”
Apakah akan ada panggilan kepada pejabat-pejabat yang disebut massa aksi? Imran tak menjawab lugas. Ia hanya mengulang, “Itu semua proses. Bukan soal cepat atau lambat. Tapi soal bukti.” pungkasnya. [■]
Apakah akan ada panggilan kepada pejabat-pejabat yang disebut massa aksi? Imran tak menjawab lugas. Ia hanya mengulang, “Itu semua proses. Bukan soal cepat atau lambat. Tapi soal bukti.” pungkasnya. [■]


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL