
Media Gathering Kejari Kota Bekasi Bahas Beda Medsos VS Pers dan Pentingnya Verifikasi Informasi

Baca juga: Masuk Sekolah Pagi Buta: Bekasi Ikut Gubernur KDM, Tapi dengan Catatan
Pernyataan tersebut merujuk pada video di kanal YouTube UNPAK TV (akun YouTube resmi Universitas Pakuan) yang diunggah pada 24 Juni 2025 lalu.
Baca juga: Aktivis Kota Bekasi Desak Kasatpol PP Mundur Dari Jabatan Atas Maraknya Prostitusi Berkedok Panti Pijat/Spa
Dalam video itu, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemimpin daerah saat ini tidak lagi memerlukan media massa untuk menyampaikan informasi ke publik.
Namun, Imran mengingatkan bahwa media massa memiliki fungsi penting dalam menjaga akurasi dan integritas informasi.
“Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum tanpa dasar yang jelas. Proses validasi informasi dan pengumpulan bukti memerlukan waktu, bahkan bisa lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan memastikan terlebih dahulu apakah suatu laporan benar mengandung unsur pidana sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Setiap informasi wajib (red: dan harus bisa) dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” ujarnya.
Acara Media Gathering dan Diskusi Hukum tersebut dihadiri ratusan insan pers, aktivis, dan mahasiswa.
Ia menyebut keterbukaan informasi bisa dilakukan langsung melalui platform digital seperti TikTok, YouTube, Instagram, atau Facebook, tanpa membebani anggaran negara.
“Transparansi itu adalah keterbukaan. Maka di era sekarang, pemimpin bisa secara terbuka bercerita tentang apapun tanpa harus menggunakan biaya negara,” kata Dedi dalam video tersebut di hadapan mahasiswa.
Baca juga: Disdik Kab. Bekasi Jalankan Masuk Sekolah Jam 06:30 WIB, Kota Bekasi Terapkan Sepekan Dulu Uji Coba Lalu Evaluasi Pelaksanaan
“Transparansi itu adalah keterbukaan. Maka di era sekarang, pemimpin bisa secara terbuka bercerita tentang apapun tanpa harus menggunakan biaya negara,” kata Dedi dalam video tersebut di hadapan mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di tengah arus deras informasi dari media sosial.
“Media sosial memang ruang bebas berpendapat. Tapi informasi yang disampaikan harus diverifikasi karena medsos bisa diakses semua orang, dan bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak bijak dalam penyajiannya,” jelasnya.
Baca juga: Imran Yusuf ke Kejagung, Perkara Korupsi Dispora Kota Bekasi Belum Usai
Imran juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara institusi kejaksaan, media, dan masyarakat.
Menurutnya, media arus utama/mainstream tetap dibutuhkan karena bekerja dengan standar dan kaidah jurnalistik, termasuk dalam hal klarifikasi dan pemberian hak jawab.
“Media punya langkah-langkah ilmiah. Kalau ada informasi yang belum jelas, kami bisa menunda untuk menyampaikan agar proses validasi bisa dilakukan. Dan kalau ada pihak yang tidak sependapat, media memiliki ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Lebih jauh, Imran menjelaskan bahwa kejaksaan tidak bisa serta-merta menindaklanjuti setiap informasi yang masuk tanpa proses validasi dan pengumpulan bukti yang matang. Ia menyebut proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan waktu.
Baca juga: Wartawan Tak Lagi Sendiri: Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Lindungi Pers
Lebih jauh, Imran menjelaskan bahwa kejaksaan tidak bisa serta-merta menindaklanjuti setiap informasi yang masuk tanpa proses validasi dan pengumpulan bukti yang matang. Ia menyebut proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan waktu.
Baca juga: Jelang Sertijab & Pelantikan Kajari Baru Kota Bekasi, Imran Yusuf Digantikan dengan ST Hapsari, Ini Kata Imran Yusuf
“Setiap informasi wajib (red: dan harus bisa) dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” ujarnya.
Acara Media Gathering dan Diskusi Hukum tersebut dihadiri ratusan insan pers, aktivis, dan mahasiswa.
Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat kerja sama antara Kejari Kota Bekasi, media, dan publik.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Imran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. [■]
Baca juga: Sidik Warkop: Ini Gubernur Konten KDM Bicara Serapan APBD Apa Serapan Tahu Bulat? Cepat Banget Gorengannya?
Baca juga: Plt Kadisnaker: Kabupaten Bekasi Diketahui Memiliki Tantangan Pelik Dalam Sektor Ketenagakerjaan


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL