contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

TPP Guru status P3K Dipotong, Disdik Kota Bekasi Dianggap RAJA TEGA

banner

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono: Tinjau Ulang! Tapi Respon dari Pemkot Belum Ada?

bekasi-online.com - 28 Feb 2023, 15:00 WIB


Rapat Dengar pendapat (Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan, TAPD, BPKAD dan BKPSDM soal pemotongan TPP guru berstatus P3K, Selasa (28/2/2023). Foto: Istimewa


BEKASI, bekasiOL, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyikapi kebijakan Pemkot Bekasi terkait pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K). Komisi yang dipimpin Daradjat Kardono dan membidangi Pendidikan dan Kesehatan ini pun memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa (28/2/2023).
Kenapa harus ada potongan? Itu aja dulu yang harus ditanyakan. Apa emang benar gak ada anggaran buat mereka yang bekerja demi masa depan anak didik mereka yang juga adalah anak kita sendiri dan jadi pengganti kita di masa depan. Kok ya MasTri, Plt Walikota masak tega gak ngasih honor tambahan buat para guru P3K?  Eh malah dipotong? Gak ada anggaran lebih apa di kas daerah? Atau malah kekurangan, sampai honor dari daerah dipotong dan hanya mengandalkan dari pusat kas negara?


Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 itu, bukan hanya Dinas Pendidikan, hadir pula mitra kerja di luar Komisi 4, yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jadilah rapat tersebut lebih berkesan pembahasan anggaran ketimbang persoalan pendidikannya.
Sudah pasti lah ini pembahasan anggaran. Emang kalo bahas pendidikan, lalu kita gak akan bahasa anggaran pendidikan. Gimana sih ini maksudnya?


Daradjat Kardono mengungkapkan, DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau penganggaran menyesalkan kebijakan sepihak Dinas Pendidikan karena telah melakukan pemotongan TPP tenaga guru berstatus P3K.
Nah ini baru namanya wakil rakyat. Pak Daradjat Kardono selaku anggota dewan dari fraksi PKS ini, jelas mempertanyakan dan menyesalkan kebijakan Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi yang mengenyampingkan kepentingan guru non PNS. Seolah kalo guru P3K itu bukan manusia yang punya kebutuhan seperti guru PNS, eh guru ASN.

Baginya, proses formulasi dan penentuan kebijakan penyesuaian anggaran TPP ini tidak melibatkan pihak legislatif, yang secara regulasi lembaga DPRD seyogyanya adalah pemilik hak budgeting/anggaran.
“Kebijakan penyesuaian besaran TPP ini, kami minta di-hold dulu, kecuali telah mendapatkan nota kesepahaman dengan DPRD Kota Bekasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” desak Daradjat.
Nah kan apa bekasiOL bilang. Pasti menimbulkan kegaduhan lah Pak. Kenapa MasTri Adhianto selaku Plt yang mengawasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan kota bekasi gak segera bereaksi cepat dan membela kepentingan para guru honorer. Eh maksudnya guru P3K. Emang apaan sih TPP bagi guru PPPK itu?  TPP P3K itu Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat TPP PPPK atau TPP P3K dimana artinya penghasilan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih jauh dikatakan Daradjat, dalam pertemuan itu juga ditelurkan rekomendasi Komisi 4, di antaranya perlunya perbaikan transparansi proses penelaahan kebijakan anggaran dengan pihak legislatif.
Daradjat melanjutkan, agar eksekutif memperluas komunikasi proses review perubahan anggaran terkait dengan regulasi yang mempengaruhi TPP guru berstatus P3K.
Nah ini lagi harus ada REVIEW yang artinya KAJI ULANG. Awas aja kalo sudah dikaji ulang, tapi pemkot melalui dinas pendidikan masih aja bikin kebijakan potong sana potong sini seenak perutnya. Eh Dinas Pendidikan ada perutnya gak sih?

“Harus ada review perubahan anggaran (seperti biaya operasional SDM maksimal 30%, dampak status hasil audit BPK WDP, status tenaga honorer, dst), secara lebih komprehensif bersama DPRD (Banggar, AKD, dsb), dan harus dilakukan secepatnya,” ungkap Daradjat.
Tuh kan maksimal itu 30% biaya operasional SDM, apalagi setelah audit pihak BPK WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kalo sudah disebut wajar oleh instansi yang berwenang kenapa belakangan malah DIPOTONG, hei Bambang!? Masak berkutat di kata, DP=Dengan Pengecualian? Atau gak boleh pake DownPayment ya?

Manajemen komunikasi Pemkot Bekasi, saran Daradjat, juga patut diperbaiki. Komunikasi dengan stakeholder terkait atas proses diseminasi kebijakan yg penting dan sensitif, seharusnya dilakukan melalui proses yang kondusif dan edukatif.
Kebijakan pemotongan TPP tenaga guru berstatus P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, cukup menghebohkan.
Mungkin kalo guru-guru P3K gak berkomentar atau berdemo serta protes, mungkin kasus pemotongan honor tersistemik ini akan berlanjut hingga anak generasi masa depan kita jadi bodoh secara sistemik, karena gurunya terdampak honor yang dipotong dan cara mengajarnya jadi ogah-ogahan secara sistemik. Gak mau kan?

P3K guru menilai kebijakan tersebut tidak adil, lantaran hanya guru P3K yang mengalami pemotongan TPP sedangkan guru berstatus PNS tidak mendapat pemotongan TPP. “Mengapa hanya kami yang TPP-nya dipotong, sedangkan guru-guru PNS tidak. Ini tidak adil,” teriak salah seorang P3K guru saat dikumpulkan di Dinas Pendidikan belum lama ini.
Iya pak guru, kalian seharusnya teriak yang kencang. Giliran anak didik disentil aja oleh gurunya, para orangtua zaman now, malah terima laporan dari anaknya mentah-mentah langsung deh bikin laporan polisi atas tindakan penganiayaan siswa dengan bukti surat keterangan dokter forensik berupa bekas koreng di jidatnya sebagai bukti dilempar kayu penghapus papan tulis kapur. Padahal sekolahannya pakè WHITEBOARD dan Spidol Marker Non permanen. Darimana penghapus kapurnya nongol? Ini lelucon jadul dah kelewatan.

Belakangan, diketahui penyebab potongan TPP guru berstatus P3K itu lantaran beberapa alasan. Pemkot Bekasi berdalih hasil pemeriksaan BPK terhadap Kota Bekasi dengan status WDP (bukan WTP), maka sesuai regulasi yang berlaku konsekuensinya besaran TPP akan terdampak dan akibatnya berkurang.
Songong amat. Yang dapat status WDP dari BPK adalah hasil laporan pemeriksaan audit keuangan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, eh yang diambil kebijakan adalah pemotongan honor tenaga guru P3K atau guru honorer? Wadaw! Ini kan sama aja ada orang pergi ke tukang jahit karena melaporkan celananya kependekan, lalu tukang jahitnya bukannya memperbaiki celananya malah dia motong kaki yang pake celananya. Aneh beut!

Kemudian terkait dengan regulasi lainnya, seperti pemerintah daerah terkena ketentuan biaya operasional SDM Pemerintah Daerah tidak melebihi dari angka 30% dari besaran total APBD. Sementara saat ini Kota Bekasi telah melebihi batas tersebut yakni, 35.83% atau setara dengan Rp 2,3 triliun (dari total APBD 2023 sebesar Rp 5,9 triliun).
Lihat kan alasan klisenya pemkot Bekasi khususnya dinas terkait. Karena pagu APBD totalnya 30% lalu realisasi anggarannya lebih jadi di atas 35% maka HARUS DIPOTONG lah anggaran honor guru honorer alias P3K. Eh buset... celana guru yang kependekan, kenapa kaki guru yang dipotong? Padahal ketika dana anggaran pemkot di dalam APBD secara keseluruhan tidak terserap secara optimal dari RAPBD yang telah ditetapkan, Pemkot suka kebingungan gimana caranya biar bisa terserap semua karena masih berlebihan SISA anggaran di tahun fiskal yang tak terpakai. Eh sekarang terserap khusus dinas pendidikan bukannya diatur putar otak dengan dana anggaran dinas lainnya yang belum terserap. Kok bukannya bermain akal demi kepentingan guru sang pahlawan tanpa tanda jasa ini. Malah dipotong. Kebijakan dinas pemkot di bawah Plt Walikota Mas Tri ini emang aneh.

Alasan lainnya, melorotnya kategori grading kemampuan fiskal daerah Kota Bekasi dengan indeks 1.505 sesuai PERMENKEU-193-PMK 07-2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah.
Tuh kan alasan berikutnya, karena kemampuan fiskal daerah kota Bekasi yang turun tapi yang jadi obyek korbannya harus guru. Kan TOLOL! Kata seorang wartawan senior yang bernama Rizal Chaniago, tapi namanya gak mau disebut di media. Eh!? [■]

Reporter: Zaenal Aripin (RadarBekasi), Editor: SidikRizal


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner