contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kepsek SMAN 18 Kota Bekasi Terancam Dimejahijaukan

banner

Kasus Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi, Orangtua Para Siswa Dirugikan & Bisa Gugat Class Action dan Lapor Ombudsman

bekasi-online.com, 11 Maret 2023, 09:30 WIB


Gedung SMAN 18 Kota Bekasi (Foto: DiditSusilo)


BEKASI, bekasiOL -- Orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat yang dirugikan sepihak terkait akreditasi kadaluarsa bisa melaporkan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas (KCD), Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar secara class action atau gugatan perwakilan kelompok orang tua siswa. Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo. "Agar kasus ini tidak hanya dianggap sepele karena kelalaian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman RI," jelasnya.


Baca juga: Seorang Oknum Kepala Sekolah Mendadak Jadi Milyarder dengan Jadi Penambang Uang Crypto Pi


Satu lagi kasus dunia pendidikan di kota Bekasi jadi masalah dan kali ini karena kelalaian manajemen sekolah yang jadi tanggung jawab penuh kepsek SMAN 18 pastinya. Apakah kepsek akan diperkarakan ke ranah hukum melalui Ombudsman RI? Ya Ndak Tahu, Kok Tanya Saya, ujar Komika senior DikRizal.


Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional  Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik 


Baca juga: Yuk ikutan Polling untuk Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Akhirnya Heikal Safar Goncang Kota Bekasi dengan Datangkan Anies Baswedan bertemu Pendukungnya di Kota Bekasi



Baca juga: Dirut RS Ananda, Dr. dr. Titi Masrifahati Meresmikan Ruang Rawat Inap Pasien Khusus BPJS bersama H. Asep Aswin Kotsara


Menurutnya selama ini manajemen sekolah banyak yang tidak tertib administrasi dan transparan. Contohnya terkait partisipasi iuran orang tua siswa dan tertutupnya pihak sekolah terkait anggaran pendidikan dengan dalih Komite Sekolah.


Baca juga: Pemotongan Guru Honorer atau P3K oleh Disdik Kota Bekasi Tanpa Izin DPRD Jadi Peringatan Keras Apalagi yang Dipotong Honornya


"Semua masih sengkarut antara kebijakan Gubernur Jabar dan realita penggalangan dana dari ortu oleh Komite Sekolah. Misalnya SPP yang masih mahal namun tidak dibarengi tanggungjawab pendidikan. Ini hanya urusan upload data saja amburadul, belum yang lain," tegas Didit. 

Sudah pasti lah, jika Komite Sekolah menggalang dana dari orangtua siswa apalagi di luar iuran SPP yang sudah termasuk mahal, pasti pertanggungjawaban di akhirat lebih besar. Gosah kejauhan sampai dinakhirat, di dunia aja selama masih hidup bisa kok digugat dengan class action. Idih serem amat dihujat publik!


Baca juga: Kenapa Penyelenggaraan Musyawarah Bersama Daerah IWO Berbarengan dengan Sertijab Kapolres Kota Bekasi?


Jika ortu siswa menjadi resah dan geram merupakan hal yang wajar karena dengan keteledoran pihak sekolah kesempatan jenjang ke perguruan tinggi negeri menjadi terhalang. Untuk itu pihak KCD secara berjenjang harus tanggungjawab. 

Ingat pihat KCD harus bertanggungjawab bukan pihak MCD... Jangan salah paham...!



Kasus ini muncul berawal dari keluhan  orang tua siswa SMAN 18 karena anaknya tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun lalu. Siswa tersebut gagal terdaftar dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), disebabkan pihak SMAN 18 Kota Bekasi, dinyatakan Sertifikasi Akreditasinya sudah kadaluarsa.


Baca juga: Bekasi Mengaji 2 Cara ICMI Mengajak Warga Bekasi Budayakan Membaca Al-Quran dalam Keseharian


Siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak bisa diakses lebih lanjut karena Sertifikat Akreditasinya kadaluarsa atau belum ter-update.

Astaghfirullah... ini masalah masa depan anak-anak kita yang semakin kecil peluangnya untuk bisa masuk perguruan tunggi negeri. Hoy Pak Kepsek, apakah Anda tega kalo hal inibterjadi pada diri Anda dulu seqaktu masih SMA sebelum masuk kuliah. Atau paling gak gimana rasanya kalo anak Anda sendiri yang merasakannya?


Baca juga: Ketua DPD GARPU Kota Bekasi, Agung M.Tanjung Berterima Kasih kepada Aparat Polres Metro Bekasi Kota dalam Pengamanan Acara Anies Baswedan di Horison Bekasi


SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa menyebabkan 228 siswa terdiri 110 jurusan MIPA  dan 118 jurusan IPS, yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja. Kuota ini yang dianggap merugikan ortu siswa dengan berharap anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri.

Ya Ampun Pak Kepsek SMAN 18, siswa minum susu basi pake Yoghurt dari Chimori atau Yakult sih emang sehat. Tapi kalo para siswa sampe mau masuk kuliah aja pake Akreditasi BASI, sakit lah Pak! Sakit hati gak lolos karena sekolahnya gak punya kualifikasi yang mendukung.


Baca juga: Warga Bekasi Diajak Budayakan Senam Tera Indonesia bagi Semua Wanita Paruh Baya dan Lansia


Terkait Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa juga terlihat jelas dalam laman Dapodik. Kelalaian saat pengurusan dan pengajuan akreditasi secara daring/online dalam waktu yang terjadwal, menjadi penyebab utama.


Komika bahas penanganan covid19

Dalam laman Dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Sekali lagi astaghfirullah... Sakit tauk mengetahui penyebabnya hanya gegara kelalaian manajemen sekolah.


Baca juga: Akhirnya Resmi Sudah Anies Baswedan Didukung Tiga Partai, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS dengan Ditandatangani Piagam Koalisi Perubahan


Dalam laman Badan Nasional Akreditasi Nasional /Madrasah (BAN - S/M) SMAN 18 Kota Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016 seyogyanya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021 lalu. Kelalaian fatal ini membuat sekolah dapat penalti berakibat kuota siswa untuk ikut seleksi SNMPTN hanya sebesar 5%. Dampaknya  sebanyak 80 siswa terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.

Ingat lo Pak Kepsek SMAN 18, ini baru SEYOGYANYA ya... belum SEJAWATENGAH,  apalagi PENJABARAN nya yang SEJATI, sejawatimur. Pasti Anda jika membaca ini akan keluar keringat kulkas.


Jumlah kuota yang hanya 5%, SMAN 18 Kota Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta terakreditasi C. 

Meski alasan sistem saat mengajukan aktreditasi secara daring atau online ditolak melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah).

Gak ada alasan yang lebih smart apah?


Menurut Didit, alasan tersebut sebetulnya bisa diantisipasi lebih awal. "Jika sistem Simpena terus menolak pengajuan secara daring mungkin disebabkan jaringan yang lemot dan bank data yang besar, kan bisa meminta asistensi secara berjenjang atau mengkomunikasikannya secara langsung ke Kementrian Pendidikan. Kan dekat," tambahnya.

Sayang nya pak Kepsek dan jajaran manajemen adkinistrasi SMAN 18 mungkin gak menganggap dekat seperti itu. Tapi masih menganggap, jauh dekat sudah gak 10ribu lagi. OJOL mahal kalik?


Baca juga: Masjid Al-Ihsan Jakapermai Masjid Terbaik dalam Pelaksanaan I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Jemput Lailatul Qadar


Didit menegaskan Kementerian Pendidikan tidak menutup mata terkait permasalahan akreditasi. Kasus  serupa pasti banyak terutama di daerah terpencil yang akses internet nya kurang stabil. "Harus ada solusi yang cepat agar hak siswa tidak dirugikan. Jangan hanya sepihak urusan akreditasi, hak dasar kesempatan mendapat pendidikan yang layak justru terabaikan. Bisa saja perwakilan dinas pendidikan melakukan uji petik secara langsung dan faktual," pungkasnya.

Setuju banget, pihak Dinas Pendidikan harus melakukan uji petik, jangan petik manggà aja maunya kalo lagi pengen. Eh.. kok larinya ke situ sih? [■]

Kontributor: DiditSusilo, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner