
Sempat Buron, Bukan Ditahan, Polres Bekasi Kota Justru Bebaskan VSF yang Bekerja di PT RM Selaku Importir Hingga Proyek ke-8 Lakukan Penggelapan
bekasi-online.com, Kamis 8 Agustus 2024, 15:29 WIB, Hmz/Pnd/SidRBEKASI KOTA, BksOL — Koban penipuan penggelapan senilai lebih dari Rp 2 miliar, PS mengaku kecewa dengan tindakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang memulangkan pelaku VSF dengan hanya wajib lapor.
Sebagai klarifikasi atas pemberitaan di media, menurut sang pengacara bahwa tersangka bukan buron karena belum masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) tetapi ditangguhkan penahanannya setelah ditangkap.
“Ada yang mengganjal. Sudah satu tahun lamanya kasus penipuan yang dilakukan VSF sempat jadi buronan. Ketika ditangkap, hanya sehari keluar, jadi ditangkap tanggal 5 dan tanggal 6 sudah bebas dan hanya wajib lapor. Ada apa? Tindakan Polres Metro Bekasi Kota jadi menuai tanda tanya,” tanya Bari sapaan akrabnya kepada wartawan pada Sabtu (10/8/2024).
Hingga saat ini, ia mengaku tidak memahami alasan pembebasannya.
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
“Ada yang mengganjal. Sudah satu tahun lamanya kasus penipuan yang dilakukan VSF sempat jadi buronan. Ketika ditangkap, hanya sehari keluar, jadi ditangkap tanggal 5 dan tanggal 6 sudah bebas dan hanya wajib lapor. Ada apa? Tindakan Polres Metro Bekasi Kota jadi menuai tanda tanya,” tanya Bari sapaan akrabnya kepada wartawan pada Sabtu (10/8/2024).
Bari menyebut PS mengalami kerugian materi dan inmateri yang tak terhitung nilainya. Bahkan, bisnis dan relasinya hancur karena dituduh sebagai penipu.
"Kami mendesak agar penyidik Polrestro Bekasi Kota tetap melanjutkan proses hukumnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ke tahap P19 dan P21. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum," tegas Bari.
“Saya tidak tau alasan apa yang menjadi pertimbangan Penyidik untuk memulangkan si Tersangka Vera, dan apakah alasan memulangkan tersangka yang telah mangkir dari beberapa kali panggilan sudah tepat atau karena sesuatu hal, saya tidak tau..!! yang pasti, saya tetap mengapresiasi kinerja Penyidik dan yakin bahwa Penyidik bekerja profesional,” ujar Bari.
Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan agar kepastian hukum tercapai.
“Penyidik telah menetapkan VSF sebagai tersangka pada 21 Juni 2024 dan menangkapnya pada 5 Agustus 2024 setelah sebelumnya beberapa kali memanggil VSF namun tidak dihadiri,” tuturnya.
Sebagai informasi, VSF dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 24 Agustus 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jasa importasi barang dari China ke Indonesia. Ia dapat terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL