iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Eksekusi Lahan Cluster 2 Setia Mekar Dilanjut Meski Diprotes Warga

banner

Punya Sertifikat Hak Milik Warga Cluster 2 Setiamekar Tambun Selatan Menolak Eksekusi, Polisi Tetap Lanjut


TAMBUN, BksOL — Kepolisian Resor Metro Bekasi tetap melanjutkan pengamanan eksekusi lahan yang terletak di wilayah Cluster 2, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, siang ini Kamis (30/01/2025). 

Setelah apel pagi di Polres Metro Bekasi, dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa intruksikan kepada jajaran personil untuk tetap bersikap humanis dalam melakukan pengamanan tersebut.


“Dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, diharapkan kegiatan pagi ini bisa terlaksana dengan baik, sesuai dengan SOP kegiatan eksekusi. TNI, Polri, dan Satpol PP bertugas hanya mengamankan eksekusinya,” ujarnya saat memimpin apel pengamanan.

Lebih lanjut Kombes Pol Mustofa tekankan kepada jajaran personil untuk tetap fokus pada pengamanan eksekusi.


“Saya ingatkan rekan-rekan TNI, Polri, juga Satpol PP, kita hanya mengamankan rangkaian kegiatan." tegas Kapolres Mustofa.

"Terkait dengan menyentuh barang dan lainnya, dari temen-temen petugas, relawan, ataupun orang yang sudah di siapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri,” sambungnya.
Dalam pengamanan eksekusi lahan tersebut, Kepolisian menurunkan 871 personil yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Damkar, Dishub, Tenaga Medis, dan juga relawan dari berbagai ormas.

Tampak terlihat di lokasi ada ekskavator untuk lakukan proses eksekusi.

Tampak terlihat di lokasi ada tiga alat berat ekskavator untuk melakukan proses eksekusi pembongkaran bangunan permanen. 

Seperti yang dilansir dari BekasiVoice.com, di wilayah Tambun Selatan, Warga Cluster 2 Setia Mekar, Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan melakukan aksi protes menolak pengosongan tempat tinggal dan tempat usaha yang dimiliki mereka di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Warga yang memiliki Rumah Cluster dan Ruko di area tersebut protes dan menolak untuk dieksekusi lantaran merasa memilik Sertifikat Tanah yang mereka beli dari pihak pengembang Cluster 2 Setiamekar. (20/1/2025).

Nyonya Siatmi, salah satu warga yang memiliki Ruko di Depan Cluster 2 Setiamekar mengatakan bahwa dirinya sudah membeli ruko tersebut beberapa tahun lalu, dan kemarin mendapatkan kabar melalui pemberitahuan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp agar dirinya mengosongkan ruko yang dimilikinya.


“Saya sudah beli ruko sejak beberapa tahun lalu dan itu pun mencicil. Alhamdulillah sekarang sudah lunas bahkan sertifikatnya juga kita jaminkan di Bank." ungkap Siatmi. 

"Lah saat ini malah ada informasi untuk mengosongkan tempat kita, Jadi kita tidak menerima dengan adanya eksekusi ini, karena kita sudah beli bahkan sudah memiliki surat yang sah," bebernya. 

“Kami juga sudah bayar pajak setiap tahun. Jadi kita menolak dan akan terus upayakan apa yang menjadi hak kami,” ujarnya.

Sementara itu Abdul Bahri selaku pemilik cluster sekaligus pengembang Cluster 2 Setiamekar saat ditemui di lokasi ditemani kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya menolak terkait dengan keputusan yang beredar.

Abdul Bahri (tengah) pemilik Cluster dan pengembang Cluster 2 Setia Mekar

"Sebenarnya keputusan itu harusnya tidak bisa dijalankan, karena keputusan itu merujuk kepada sertifikat 325, sedangkan dari sertifikat 325 itu sudah terbit turunannya," ungkapnya.

"Dan saya adalah turunan ke-4 dari induk sertifikat 325, kemudian dari saya terpecah lagi menjadi 27 bidang, dari 27 bidang sebagian sudah dibalik nama konsumen, sedangkan sebagian lagi sudah dipasang HT (Hak Tanggungan) dengan beberapa perbankan." 

Yang ke- dua harusnya keputusan itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kami pihak yang punya hubungan hukum, kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah menerima undangan, kami tidak tidak turut sebagai pihak tergugat untuk memberikan keterangan di muka majelis, tapi kami menerima hasil putusan yang kami tidak tau duduk perkaranya.” Terangnya.

“Oleh karenanya sikap kami menolak hasil putusan, karena kami memiliki sertifikat yang sah melalui transaksi jual beli yang berkekuatan hukum, ditandatangani oleh pejabat PPAT," jelasnya.

"Kami bayar pajak sesuai ketentuan undang-undang, kami proses balik nama sertifikatnya, kami urus regulasi IMB-nya, dan itu berjalan tanpa ada halangan dan tanpa ada blokir." tegasnya.

Dirinya dengan tegas menolak keputusan yang ada, dan akan menempuh upaya hukum.

Sementara itu Kepala Desa Setiamekar Suryadi saat ditemui awak media di Kantornya enggan berkomentar terkait dengan permasalahan hukum yang ada di wilayah Pemerintahan Desanya tersebut. [■]

Reporter: MDarma / Hans / Wawan WEditor: 
SidikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot