
Temuan BPK Jabar pada LK APBD Kota Bekasi TA2023, Ada 19M Lebih Diberikan Ke Instansi Yang Tak Terlibat PPJ
bekasi-online.com, Kamis 19 Juni 2025 - 19:57 WIB, Pepen/SidRiz
Temuan BPK RI Prov Jabar pada Laporan Keuangan APBD Kota Bekasi TA-2023 sebesar Rp19.187.254.994,46 atau Rp19 miliar lebih yang diberikan kepada instansi yang tidak terlibat dalam kegiatan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
"Meski temuan BPK hanya rekomendasikan agar Kepwal Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/ III/2023, diteliti ulang, tentunya ada yang salah dalam Kepwal tersebut," kata Hendri, Kamis (19/6/2025).
Jika dicermati, kata Hendri, dibuatnya Kepwal atas inisiasi Kepala Badan Pendataan Daerah (Bapenda) yang saat Kepala Bapenda, Arif Maulana dan Plt Walikota Tri Adhianto.
"Meski temuan BPK hanya rekomendasikan agar Kepwal Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/ III/2023, diteliti ulang, tentunya ada yang salah dalam Kepwal tersebut," kata Hendri, Kamis (19/6/2025).
Jika dicermati, kata Hendri, dibuatnya Kepwal atas inisiasi Kepala Badan Pendataan Daerah (Bapenda) yang saat Kepala Bapenda, Arif Maulana dan Plt Walikota Tri Adhianto.
Beberapa OPD yang bukan petugas atau pejabat pemungutan pun menerima insentif PPJ, mulai dari DBMSDA, BPKAD, hingga Sekda Kota Bekasi yang masing-masing menerima sesuai persentase tugasnya.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 13 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pajak penerangan jalan menyatakan pada BAB X Pasal 23 Ayat (1) menegaskan bahwa SKPD yang melakukan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar tercapainya kinerja tertentu.
Pada ayat (3) Pasal 23 disebutkan pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan sesuai dengan perturan perundang-undangan. Dan pasal (4) disebutkan juga bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota.
"Artinya, merujuk pada Perda Nomor 13 tahun 2012, penerimaan insentif oleh SKPD yang tidak atau bukan pihak yang melakukan pemungutan pajak penerangan jalan itu diduga Bancakan yang dilakukan berjamaah atas dasar Keputusan Walikota Bekasi Kepwal Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023," beber Hendri.
Dugaan uang negara yang menjadi Bancakan insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada APBD Tahun 2023 tersebut, sambung Uchok, demikian dia kerap disapa.
"Artinya, merujuk pada Perda Nomor 13 tahun 2012, penerimaan insentif oleh SKPD yang tidak atau bukan pihak yang melakukan pemungutan pajak penerangan jalan itu diduga Bancakan yang dilakukan berjamaah atas dasar Keputusan Walikota Bekasi Kepwal Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023," beber Hendri.
Dugaan uang negara yang menjadi Bancakan insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada APBD Tahun 2023 tersebut, sambung Uchok, demikian dia kerap disapa.
"Terlihat dengan tidak diketemukannya dokumen Kepwal Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 itu lantaran dinyatakan salah oleh BPK RI karena bertentangan dengan PP 69 tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan relevan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 menyatakan, tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 menyatakan, tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada Bab II Pasal (3) ayat (1) insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
"Pada pasal (3) ayat (2) insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak," bunyi PP 69 tahun 2010.
Dalam PP 69 tahun 2010 juga disebutkan, Kepala daerah atau Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Dan Sekertaris Daerah selaku Koordinator keuangan daerah.
"Kan dokumen Kepwal nya, saat ditanya dan diminta, tapi mereka Pejabat terkait selaku penerima tidak berikan, kan ada apa? Patut dipertanyakan. Dan juga, jika tidak ada masalah atau kesalahan pada Kepwal tersebut, kenapa BPK memerintahkan dievaluasi?" tanya Hendri menyelidik.
"Pada pasal (3) ayat (2) insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak," bunyi PP 69 tahun 2010.
Dalam PP 69 tahun 2010 juga disebutkan, Kepala daerah atau Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Dan Sekertaris Daerah selaku Koordinator keuangan daerah.
"Kan dokumen Kepwal nya, saat ditanya dan diminta, tapi mereka Pejabat terkait selaku penerima tidak berikan, kan ada apa? Patut dipertanyakan. Dan juga, jika tidak ada masalah atau kesalahan pada Kepwal tersebut, kenapa BPK memerintahkan dievaluasi?" tanya Hendri menyelidik.
"Hal itu karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang relevan lainnya, dari situ saja patut diduga pos anggaran tersebut disiasati bersama (mens rea) untuk mendapatkan insentif ilegal yang seolah legal melalui Kepwal tersebut," ungkapnya.
"Jadi jika tiada perintah mengembalikan, kemudian Uang Negara Rp 19 miliar lebih, jadi Bancakan dengan modus insentif itu dibiarkan begitu saja?," tanya Hendri.
Menurut Hendri, jika Kepwal itu dievaluasi perbaikan tetapi yang tidak mempunyai hubungan dengan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PPJ maka itu harus dikembalikan ke kas daerah.
"Artinya tidak boleh diberikan insentif karena tidak punya hubungan penarikan PPJ tersebut," tutup Hendri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait Kepwal tersebut.
"Perintah BPK, harus dievaluasi Kepwalnya, dan kami (Bapenda) memang diatur di dalam UU berkenaan penerimaan insentif pajak termasuk insentif PPJ yang dimaksud," kata Asep Gunawan, Kepala Bapenda Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati saat dikonfirmasi mengaku tidak ada perintah pengembalian atas rekomendasi LHP-BPK Pemkot Bekasi APBD tahun anggaran 2023 terkait penerimaan insentif pajak penerangan jalan.
"Tidak ada perintah pengembalian," kata Wisnyuwati menjawab melalui pesan singkat WhatsApp. [■]
"Jadi jika tiada perintah mengembalikan, kemudian Uang Negara Rp 19 miliar lebih, jadi Bancakan dengan modus insentif itu dibiarkan begitu saja?," tanya Hendri.
Menurut Hendri, jika Kepwal itu dievaluasi perbaikan tetapi yang tidak mempunyai hubungan dengan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PPJ maka itu harus dikembalikan ke kas daerah.
"Artinya tidak boleh diberikan insentif karena tidak punya hubungan penarikan PPJ tersebut," tutup Hendri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait Kepwal tersebut.
"Perintah BPK, harus dievaluasi Kepwalnya, dan kami (Bapenda) memang diatur di dalam UU berkenaan penerimaan insentif pajak termasuk insentif PPJ yang dimaksud," kata Asep Gunawan, Kepala Bapenda Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati saat dikonfirmasi mengaku tidak ada perintah pengembalian atas rekomendasi LHP-BPK Pemkot Bekasi APBD tahun anggaran 2023 terkait penerimaan insentif pajak penerangan jalan.
"Tidak ada perintah pengembalian," kata Wisnyuwati menjawab melalui pesan singkat WhatsApp. [■]


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL