
Kepsek SMPN "X" Bantargebang Kota Bekasi, Angkat Bicara Soal Video Viral Yang Menyudutkan Proses SPMB
Kemita Ayuni Putri Aimi, lulusan SDN Sumur Batu 1, Bantargebang
Video itu menyentuh banyak pihak: seorang anak dari keluarga pemulung, duduk dengan latar belakang TPA Bantargebang, konon ditolak masuk sekolah negeri karena alasan tidak lolos afirmasi sekaligus zonasi.
Sebagai catatan, jalur afirmasi adalah jalur untuk para calon siswa dari kalangan keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, sedangkan jalur zonasi adalah seleksi penerimaan murid baru berdasarkan wilayah domisili tinggal keluarga dari siswa yang bersangkutan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan bahwa status kependudukan Keimita menjadi faktor utama penolakan dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran ini.
“Anak yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur mutasi orang tua atau wilayah perbatasan. Maka secara sistem, otomatis ditolak,” ujar Alexander, Minggu (6/7/2025).
Aturan itu merujuk pada Keputusan Walikota Bekasi yang mengatur teknis penerimaan siswa.
Dalam regulasi itu, anak dari luar Kota Bekasi hanya bisa mendaftar jika orang tuanya pindah tugas ke wilayah Kota Bekasi atau berdomisili di perbatasan langsung.
Keimita, dimana orangtuanya ber-KTP Kabupaten Bekasi, tak masuk dalam dua kategori tersebut.
Pihak sekolah dasar tempat Keimita menempuh pendidikan sebelumnya pun membenarkan bahwa proses seleksi telah dijalankan sesuai aturan.
Kepala SDN Sumur Batu I mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan proses tersebut kepada keluarga murid. "Kami hanya menjalankan petunjuk teknis," ujarnya singkat.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, lanjut Alexander, membuka opsi bantuan pendidikan berupa beasiswa sebesar Rp250.000 per bulan untuk siswa tak mampu yang tak tertampung di SMP Negeri.
“Ini agar mereka tetap bisa melanjutkan ke sekolah swasta,” kata dia.
Kasus Keimita menyentil kembali persoalan klasik dalam sistem zonasi dan afirmasi pendidikan—ketika anak didorong untuk belajar lebih keras, tetapi justru tertahan oleh garis batas administratif.
“Data administrasi menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP orang tuanya berasal dari luar daerah, wilayah kabupaten Bekasi." imbuhnya.
Menurutnya, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Tidak ada pelanggaran dalam penerimaan. Orang tua Keimita Ayuni Putri Aimi pun sudah dipanggil dan diberikan penjelasan secara langsung.
“Mereka menerima keputusan itu karena memang tidak masuk zonasi,” katanya.
Menurut klarifikasi dari sekolah, Keimita berasal dari keluarga menengah ke atas.
Ayahnya memiliki usaha lapak pengepul barang bekas yang cukup besar, bukan pemulung jalanan seperti yang ditampilkan dalam video.
Baca juga: Ketua BMPS, Bayu: Maksudnya Apa Sekdisdik Bilang Sekolah Swasta Siap Tampung? Tampung Apanya?
Pihak sekolah menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan Keimita untuk menggiring simpati publik.
Motifnya belum jelas, namun penyebaran narasi yang dinilai menyesatkan ini telah berdampak pada reputasi sekolah dan menyulut kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Hari #1 SPMB 2025, Kadisdik Kab. Bekasi Lakukan Monitoring ke Tambun Selatan, Kabid PAUD dan PNF ke Cikarang Utara


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL