contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sistem Pesangon BRI Sesuai UU No 13/2003

banner

Rencana Aksi Demo Forum Kelompok Penuntut Pesangon (FKP3) Pensiunan Karyawan BRI Mendapat Sorotan Negatif dari Berbagai Kalangan

bekasi-online.com, Jumat 26 Juli 2013, 02:03 WIB


JAKARTA, BksOL - Rencana aksi demonstrasi yang akan diusung oleh sekelompok pensiunan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang mengatasnamakan Forum Kelompok Penuntut Pesangon (FKP3), mendapat sorotan negatif dari berbagai kalangan. Aksi tersebut dinilai bukan merupakan representasi sikap seluruh pensiunan.

“Bahkan, bukan tidak mungkin pada akhirnya aksi itu berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ketua Persatuan Pensiunan BRI, Purwanto, dalam siaran persnya diterima Neraca, Rabu (24/7). Pada dasarnya, lanjut Purwanto, sistem pembayaran pesangon dan pensiun bagi karyawan BRI yang sudah memasuki masa purna tugas sudah sejalan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apalagi, pihak manajemen Bank BRI pun sebelum menetapkan kebijakan tersebut sudah meminta legal opinion dari pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Saya fikir sangat tidak masuk akal bila pihak manajemen bermain-main dalam menangani hal yang sangat sensitif itu. Apalagi, para penentu kebijakan tersebut juga adalah karyawan BRI yang kelak akan pensiun juga. Mungkinkah mereka akan membuat kebijakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri nantinya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pihak FKP3 berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa pada bulan Agustus mendatang. Mereka mengklaim pihak Manajemen Bank BRI belum membayarkan pesangon dan pensiun sesuai dengan ketentuan perundangan.

Dikatakan Purwanto, pada akhirnya muncul spekulasi mengenai tujuan sebenarnya dari aksi kelompok itu, mengingat banyak kejanggalan yang muncul. Sehingga, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pensiunan sendiri.

“Bila mereka mengklaim aksi itu memang murni, mengapa mereka selalu menolak ajakan dialog pihak Manajemen Bank BRI yang telah membuka kesempatan untuk berdialog. Selain itu, mengapa mereka tidak pernah menggunakan saluran yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Bila merasa dirugikan, toh koridor hukumnya sudah jelas, adukanlah masalah ini ke Kemenakertrans,” tegasnya.

Meskipun demikian, lanjut Purwanto, pihaknya menghargai bila ada perbedaan pendapat di kalangan pensiunan. Namun, seyogyanya hal tersebut dapat diselesaikan melalui pintu dialog dalam koridor win-win solution.

“Saya hargai pendapat kawan-kawan yang merasa tidak puas, tapi tolong jangan jerumuskan pensiunan lainnya ke dalam gejolak permasalahan yang tidak jelas juntrungannya,” tandasnya.

Citra negatif

Hal senada diungkapkan oleh pengamat ekonomi LIPI, Latif Adam. Menurut dia, aksi unjuk rasa para pensiunan itu pada akhirnya malah akan menimbulkan citra negatif bagi perbankan khususnya Bank BRI. Bila memang targetnya adalah memunculkan stigma negatif tersebut, tentunya sah-sah saja bila aksi kelompok FKP3 itu ditengarai sarat dengan muatan kepentingan kelompok tertentu.

“Ini kan tahun politik, isu apapun bisa digoreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi menyangkut masalah perselisihan industrial, itu merupakan pintu masuk yang sangat sensitif,” ungkap Latif.

Dikatakannya, pihaknya sangat sependapat bila masalah perselisihan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Sehingga, bila memang pensiunan dirugikan haknya, maka akan mendapat payung hukum yang jelas.

“Saya fikir jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah saluran yang ideal untuk menyelesaikan masalah itu. Jadi pihak pensiunan yang merasa dirugikan justru akan mendapat payung hukum yang jelas. Bila aksi unjuk rasa yang dikedepankan, malah berpotensi menjadikan masalah ini menjadi semakin bias,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Staf Khusus yang juga Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari. Ia menyatakan lebih elegan bila perselisihan itu diselesaikan melalui prosedur yang benar. UU Ketenagakerjaan telah memberikan koridor hukum yang jelas bila mana terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Acuannya dalam hal ini sudah jelas, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu antara pihak pekerja BUMN dan BUMN sendiri. Kami sangat siap untuk membantu memediasi permasalahan ini,” tutup mantan aktivis perburuhan ini. [■]

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner