iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

4 Bln Kasus Penganiayaan Lina Terpendam, Kenapa Setelah Lapor ke Propam Mabes POLRI, Naik Lagi?

banner

Pengacara Nur Amalina Nasution: Kenapa Pihak Aparat Harus Menunggu Terduga Caleg Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Dulu Sebagai Caleg Terpilih?


BEKASI KOTA, BksOL — Korban dugaan penganiayaan Nur Amalina Nasution didampingi tiga kuasa hukumnya dan LSM GMBI Kota Bekasi, usai memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 14/6/2024 pagi.

Kasus dugaan penganiayaan kepada korban seorang perempuan Kader Partai Gerindra atas nama Nur Amalina Nasution berlanjut hari ini, Jumat, (14/6/2024).


Korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan atas laporannya.

Kuasa hukum korban, Steven Pangaribuan bersama Frangky Tua Silitonga, dan Jerri Silitonga mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan 20 pertanyaan.


Pihaknya berharap agar proses hukum segera berjalan hingga menahan atau menangkap oknum anggota dewan terpilih dari Partai Gerindra yang pada saat kejadian adalah seorang calon anggota legislatif (Caleg).



“Saya harap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan tegak lurus kepada penegakan hukum.” ujar Steven Pangaribuan.

“Apalagi klien kami adalah seorang perempuan. Saya minta partai Gerindra menanggapi surat yang telah disampaikan oleh klien kami ini,” kata Steven di Polres Metro Bekasi Kota.


Sementara itu sang korban Nur Amalina Nasuition, biasa disapa Lia ini mengatakan, “Saya merasa keberatan LP saya pertama tgl 25 Pebruari penganiayaan terhadap saya itu pasal 351, tiba-tiba dirubah pasal 352 oleh pihak penyidik tanpa sepengetahuan saya. Ada apa ini?” kepada BksOL lewat kontak HPnya.

Akhirnya Lina pun melaporkannya sebagai tindak lanjut kelambatan proses laporannya yang berubah itu kepada Divisi Propam Mabes POLRI.


“Dan saya pun sudah laporkan ke Propam Mabes POLRI.
Saya butuh Keadilan yang seadil-adilnya.” ujarnya penuh emosi.

Lamanya proses yang diambil pihak kepolisian di Polres Metro Bekasi membuat pihak korban mempertanyakan dan curiga.


Wajar akhirnya pihak Lina mengambil tindakan dengan melaporkan permasalahan keterlambatan penanganan kasus ini ke DivPropam Mabes POLRI dengan surat SP3D Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (aduan masyarakat) No. B/2113-b/V/WAS.2.4/2024/DivPropam.


“Sudah 4 bulan saya laporkan, tapi kenapa baru saat ini dibuat BAP (Berita Acara Perkara) Saya. Kenapa?” keluhnya.

Seolah pihak aparat dengan sengaja menunda tindaklanjut dari LP ke BAP dengan tujuan politis beri kesempatan sang caleg Eko mendapatkan penetapan dirinya jadi anggota Dewan.


“Apa karena saya orang miskin...?” tanya Lina tajam.

Sebagai mana termaktup dalam undang-undang sebagai anak bangsa Lina punya hak untuk mendapatkan Keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya seorang perempuan dianiaya di depan umum, masa sudah 4 bulan gak ada kepastian hukum...?!” desak Lina lebih tajam.

Secara tegas Lina berharap agar pihak Partai juga tidaklanjuti dan tidak mengabaikan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya.


“Disini pun saya berharap dan menuntut tanggung jawab partai terhadap saya,” imbuhnya.

“Karena saya sebagai kordinator saksi pilpres dan pileg di kecamatan Rawalumbu, ada 351 orang saksi yang sudah saya rekrut, namun ketika saya dianiaya saat rekapitulasi berjalan di PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) Rawalumbu, masa partai diam saja dan tidak bela saya? Ada apa ini...?!” tanyanya sekaligus mengakhiri.


Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari pernah mengatakan beberapa bulan lalu kepada awak media, bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan dugaan penganiayaan saksi dari Partai Gerindra saat rekapitulasi suara di Gedung Kesenian Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.


“LP (laporan) sudah dibuat. Sekarang kami dalam proses, masih dalam lidik lebih lanjut,” ujar Erna Raswing kepada awak media, Rabu (28/2).

Namun hingga kini, setelah lewat 4 bulan, Ahmad Novriadi, adik korban Nur Amalina Nasution, menyatakan bahwa kinerja aparat kepolisian dinilai sangat lambat dan tak segera mengeluarkan tindakan hukum yang signifikan.


Sebelumnya pun Ahmad Novriadi saudara dari korban, Nur Amalina Nasution, menjelaskan atas LP yang dibuat maka pihaknya sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tembusan Kapolres Metro Bekasi Kota dengan Pelapor Nur Amalina Nasution dan Terlapor, Ir Eko Setyo Pramono, SE, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.

“Kemarin itu baru LP (Laporan Polisi), dimana hanya laporan kejadian. Sedangkan hari Jumat ini baru dibuat BAP (Berita Acara Perkara),” ujar Ahmad Novriadi.

“Bayangin dari kasusnya 25 Februari sampai sekarang 11 Juni ada sekitar 4 bulan, masih belum juga ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota,” papar Ahmad Novriadi lewat Whatsapp nya, 11/6/2024. [■]

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot