iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ex Admin GS Menghilang, Isi Akun IG Cakada Jadi Senjata Hoax Lawan

banner

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Akan Perkarakan Semua Yang Gunakan Hoax dengan Delik Aduan Fitnah

bekasi-online.com, Selasa 19/Nov/2024, 12:34 WIB, Wawan/WidMar

BEKASI KOTA, BksOL — Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud Hutapea, mengancam akan melapor ke polisi terkait dugaan hoaks dan penghinaan terhadap kliennya di media sosial selama masa kampanye.

"Kami tim hukum 01 mengamati, beberapa akun sudah tidak manusiawi lagi. Sosok Pak Heri dimodifikasi dengan gambar kepala hewan," kata Iqbal di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan, salah satu akun di TikTok, @pejuaang_nkri, bahkan menyebarkan fitnah bahwa Sholihin mengikuti akun pornografi di Instagram.

Baca juga: Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP...

Menurut Iqbal, tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

"Ini artinya kita sudah tidak berbicara tentang sebuah konsep dan program lagi, tapi sudah bicara masuk ke dalam pribadi. Sangat mengusik suasana kebatinan sebagai manusia," tegasnya.

Iqbal menjelaskan, akun Instagram yang dimaksud awalnya dibuat oleh seseorang atas permintaan Sholihin pada 2018. Namun, orang itu tidak lagi mengelola akun tersebut, sehingga Sholihin tidak mengetahui aktivitas pada akun yang dimaksud.

"Orang yang dipercaya oleh Pak Sholihin itu sudah hengkang, tidak menjadi timnya lagi. Nah, itu kami lagi lakukan investigasi," ujar Iqbal.

Baca juga: Heri-Sholihin Siapkan Rp 100 Miliar Perluas Jangkauan Makan Bergizi Gratis Prabowo

Ia meminta semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon lain, untuk berkompetisi secara sehat dan mematuhi aturan. Jika pelanggaran terus terjadi, tim hukum Heri-Sholihin akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Artinya ada akun-akun yang jelas melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, Pasal 29, dan sebagainya. Kemudian ada Pasal 311 KUH Pidana tentang fitnah. Ini jelas, kami sedang mengumpulkan hal-hal tersebut," tambah Iqbal.

Tim hukum pasangan Heri-Sholihin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas kampanye dan menghindari dampak buruk hoaks terhadap proses demokrasi di Bekasi.[■]

Reporter: Iwan Iskandar-TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot