
Ribuan Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Lakukan Aksi Turun ke Jalan di Depan Kantor Disnaker Kota Bekasi
bekasi-online.com. Jum'at, 13-12-2024, 17:30 Wib , Iwan/SidikRizal
Baca juga: Jadi Tertawaan Netizen, Tim Media Paslon 03 Bilang Daftar Gugatan Paslon 01 ke MK Cuma Hoax
BEKASI KOTA, BksOL — Terlihat laju sejumlah kendaraan di laju flyover Jendral Ahmad Yani, Kota Bekasi sampai simpang Kayuringin sempat tersendat akibat aksi demo itu.
Baca juga: Tata Kelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja PHL dan OPD
Baca juga: Widy Mar: Yang Hobi Bikin Hoax Itu Tim Media Paslon 03! Mohon Izin Gue Kebelet Mau ke Belakang, Gak Tahan Dramanya
Karena itu, mereka menggelar demo di berbagai tempat untuk meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi hal ini pihak terkait yaitu DINAS TENAGA KERJA yang kantornya ada di Jl. Rawa Tembaga No.1, RT.004/ RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat agar mau rekomendasikan UMK &UMSK Tahun 2025.
Sehubungan dengan Proses Penetapan UMK & UMSK Kota Bekasi Tahun 2025, Sesuai Dengan Putusan MK Nomor: 168/PUU/XXI/ 2023 dan Permenaker No.16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Serikat Pekerja/Buruh Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa Pengawalan Rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2025.
Sehubungan dengan Proses Penetapan UMK & UMSK Kota Bekasi Tahun 2025, Sesuai Dengan Putusan MK Nomor: 168/PUU/XXI/ 2023 dan Permenaker No.16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Serikat Pekerja/Buruh Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa Pengawalan Rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2025.

Atas dasar untuk memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 11 UU No. 9 tahun 1998 tentang: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, berdasarkan hal tersebut diatas Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) Kabupaten/ Kota Bekasi kerahkan para buruh untuk lakukan aksi turun ke jalan dengan ini untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Adapun tuntutan aksi para Buruh agar di tetapkan UMK & UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Sesuai Dengan Putusan MK Nomor: 168/PUU/XXI/2023 Dan Permenaker No.16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Moh. Yusuf, S.H.,M.H (FSP KEP SPSI) dalam orasinya di atas mobil komando: "Sudah ada aturan Permenaker yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait masalah kenaikan UMK dan UMSK," tegasnya.
Moh. Yusuf, S.H.,M.H (FSP KEP SPSI) dalam orasinya di atas mobil komando: "Sudah ada aturan Permenaker yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait masalah kenaikan UMK dan UMSK," tegasnya.
"Untuk itu sampean enggak usah ragu, enggak usah mengintip ke kabupaten Bekasi, keluarkan saja angkanya setelah itu kita rundingkan dan kita sepakati." ungkapnya ditujukan untuk kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi.
Perlu kita ketahui bersama bahwasannya tentang PERMENAKER NO. 16 TAHUN 2024 PASAL 8, berbunyi;
1. Nilai Upah Minimun Sektoral (UMSK) provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi (UMP).
2. Nilai Upah Minimun Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun (UMP) Kabupaten/Kota.
1. Nilai Upah Minimun Sektoral (UMSK) provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi (UMP).
2. Nilai Upah Minimun Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun (UMP) Kabupaten/Kota.
Seperti yang dipublikasikan oleh media, Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau

Kantor DINAS TENAGA KERJA Jl. Rawa Tembaga No.1, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat
Sampai berita ini diturunkan para pengurus dan anggota Serikat Buruh masih setia mengawal serta menunggu hasil keputusan resmi yang akan diberikan pemerintah kota Bekasi yang hal ini pihak terkait Dinas Tenaga kerja kota Bekasi. [■]
Reporter: Iwan Iskandar-TimRedaksi, Editor: DikRizal
sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota
Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka
Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.
Oleh karena itu pada penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.

Kantor DINAS TENAGA KERJA Jl. Rawa Tembaga No.1, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat
Sektor konstruksi di kota Bekasi diusulkan
naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMISK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo yakni sebesar 6,5 persen mengenai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Serikat pekerja sebelum adanya kesepakatan mengusulkan kenaikan melalui berbagai referensi yang menjadi asas legalitas dan asas hukum.
Di lain pihak, pemerintah punya pandangan dan konsep yang berbeda terhadap usulan serikat pekerja.
"Pemerintah melihat aturan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di BPJS tentang sektor dalam pemenuhan upah minimum, antara lain sektor pertambangan, sektor manufaktur, dan sektor padat karya," jelas Abdul Harris.
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah tetapkan agar ketiga sektor tersebut memenuhi usulan akademisi dengan rincian:
- Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (jadi 7,5 persen).
- Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (jadi 7,135 persen).
- Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen).
Sebelumnya, serikat pekerja usulkan kenaikan UMSK dengan rincian: risiko tinggi sebesar 2,64 persen, risiko sedang 1,67 persen, dan sektor paling rendah 0,5 persen.
Reporter: Iwan Iskandar-TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL