iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Babak Baru Mangkraknya Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru

banner

Perkara CEK KOSONG Terbukti Terdakwa IWAN HARTONO Justru Jadi Korban dari Pelaku Penipuan oleh PELAPOR

Tim Kuasa Hukum, H. Bambang Suharyo, MH dan Dirut PT ABB, Iwan Hartono

BEKASI KOTA, BksOL — Pasca pengadilan kasus terdakwa direktur utama PT ABB, Iwan Hartono atas tuntutan PJU, menyatakan harapannya kepada BksOL saat dihubungi lewat WhatsApp nya.

Berikut petikan pesan dari Iwan Hartono kepada BksOL, hari ini, Jumat 14/2/2025.

Baca juga: Bantu Program Ketahanan Pangan, Damin Sada Gelar Festival Duren 2025 Bekasi


Baca juga: Pelaksanaan Festival Duren 2025 Perdana Diapresiasi Pemkab Bekasi dengan Akan Diadakannya Rutin Setiap Tahun

Dari fakta-fakta persidangan terbukti dengan jelas dan nyata bahwa perkara pidana ini adalah zholim sebab kriminalisasi terhadap terdakwa. 

Jaksa penuntut umum dalam surat repliknya terbukti tidak dapat membantah bahwa terdakwa bukan pelaku tindak pidana penipuan cek kosong tapi terdakwa justru korban penipuan oleh Ruben sebagai pelaku penipuan.


Maka bukti cek tersebut tidak sah sebagai alat bukti perkara, karena diperoleh dengan cara penipuan terhadap terdakwa.

Maka surat dakwaan jaksa telah error in persona atau salah menetapkan terdakwa, karena pelaku penipuan sesungguhnya adalah pelapor Ruben dan terdakwa adalah korban penipuan oleh Ruben.

Maka sepatutnya memang terdakwa diputus bebas dari tuntutan hukum sesuai permohonan dari penasehat hukum terdakwa, demikian pesan singkatnya mengakhiri.

Baca juga: Adanya Pagar Laut di Bekasi darn Tangerang, Jendral TNI AD Ini Prihatin

Pada kesempatan berbeda, berdasarkan duplik dari hasil persidangan akhir antara PT ABB dengan Pihak PJU, maka berikut ini sudut pandang konsultan ahli hukum, Rizal Rizqiana.

Berikut tulisannya yang dikirimkan melalui WA kepada BksOL, Kamis kemarin 13/02/2025.

PANDANGAN HUKUM:
1. PLEDOI DAN REPLIK JPU
• PLEDOI adalah alasan atau pertimbangan yang diajukan oleh terdakwa untuk membantah tuduhan hukum yang dijatuhkan kepada nya.

Dalam konteks ini,  terdakwa mengajukan pledoi berdasarkan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa ia melakukan tindakan pidana.
 
• REPLIK JPU adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, Replik JPU tidak bisa membantah kebenaran materiil alasan pledoi bahwa warkat cek BCA (T-1) tidak sah digunakan sebagai alat bukti oleh JPU. 

2. ALAT BUKTI YANG SAH
• Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah yaitu:
-Keterangan saksi
-Keterangan Ahli
-Surat
-Petunjuk
-Keterangan Terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini, berpendapat bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membantah alasan pledoi.

Oleh karena itu terdakwa berpendapat bahwa ia harus dilepaskan dari tuntutan hukum. 

3. PENIPUAN SAKSI RUBEN
• terdakwa mengklaim bahwa saksi RUBEN telah melakukan penipuan dalam kasus ini. Beberapa bentuk penipuan yang dilakukan adalah:
® Penipuan dengan cara pekerjaan tanah urug melanggar spesifikasi teknis. 
® Penipuan dengan cara prematur pencairan cek BCA. 
® Penipuan dengan cara mencairkan cek BCA yang melanggar kesepakatan. 
® Penipuan dengan cara memberikan warkat cek BNI yang ditolak pencairannya oleH BNI. 

4. KESIMPULAN
• Setelah pemeriksan dalam persidangan, tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana. Sebaliknya , terbukti bahwa terjadi perselisihan hak dan kewajiban terkait pembayaran pekerjaan tanah urug.

• Terdakwa juga terbukti bukan pelaku tindak pidana 378 dan 372 KUHP. Kesimpulannya, REPLIK JPU harus menerima dan mengakui kebenaran materiil alasan pledoi. 

KESIMPULAN HUKUM:
Berdasarkan informasi yang telah saya baca dari duplik ini, Adalah terdakwa memiliki argumen yang kuat bahwa alat bukti yang digunakan oleh Jaksa penuntut umum tidak sah dan tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.

Replik JPU juga tidak dapat membantah alasan pledoi terdakwa.

Oleh karena itu, sangat mungkin terdakwa akan dibebaskan dari tuntutan hukum jika argumen ini diterima oleh majelis hakim.

Namun begitu, keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim dan hakim memutuskan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim itu sendiri. 

#nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. "tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana." [■]

Analisa Hukum: Rizal RizqianaEditorDikRizal

banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Wawalkot