iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Memahami ATHG dari POV Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Bekasi

banner

Tugas Siapakah Untuk Memantau ATHG Dari Keutuhan Berbangsa dan Bertanah Air, Pemerintah atau Seluruh Rakyat?


BEKASI KOTA, BksOL — Saat terjadinya beberapa peristiwa penting berupa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di wilayah Kota Bekasi, maka siapakah yang harus bertanggung jawab untuk mencegahnya, mengantisipasi, melaporkannya serta mengatasinya secara bersama?


Apakah pemerintah kota Bekasi melalui APH (Aparat Penegak Hukum) nya atau justru kita sendiri sebagai warga negara dan juga Rakyat negeri ini?

Baca juga: Potensi ATHG di Lingkungan Masyarakat Heterogen Seperti Kota Bekasi



Jawaban yang benar adalah tanggung jawab seluruh rakyat. Jadi menjaga kewaspadaan dini memang harus dimulai dari seluruh lapisan warga masyarakat di tengah kita, dan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air.



Maksud dari tanggung jawab segala lapisan masyarakat, artinya adalah wajib hukumnya kita mencintai negeri ini dengan menjaga lingkungan dan memahami keamanan dan ketertiban lingkungan paling tidak menjaga kewaspadaan secara dini, sebelum semua nya terlambat.

Dan ini berlaku bukan untuk kalangan agama tertentu saja, atau tugas umat Islam saja karena sebagai mayoritas pemeluk agama dari seluruh warga negara Indonesia. Meskipun kebanyakan yang menjadi terduga teroris dari kalangan umat Islam.

Justru sebagai umat Islam lah tugas menjaga kewaspadaan dini jadi hal yang utama karena itu salah satu bagian dari perintah syariat agama Islam, termasuk dampak yang ditimbulkannya dimana mencegah fitnah terjadi lebih baik daripada mengatasi insiden yang sudah terlanjur terjadi.

Hal ini dilakukan karena memahami makna bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Baik itu pembunuhan dari makna sebenarnya maupun makna pembunuhan karakter yang sering terjadi. 

Baca juga: Pemkot Keluarkan Maklumat Bersama dengan Polrestro Bekasi Kota & Kodim 0507

Pembahasan:
ATHG (Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan) merupakan kegiatan/ tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat bahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


NKRI bukan sekadar harga mati, tapi juga jadi karakter sehari-hari dengan memiliki wawasan kebangsaan yang baik dan benar menjelang Indonesia Emas 2045.

Penyebab ancaman sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar negeri.


  • Ancaman adalah suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik.
  • Tantangan adalah suatu hal atau usaha bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
  • Hambatan adalah suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  • Gangguan adalah usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Indonesia tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa yang datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri.

Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berupa ancaman militer dan non-militer.

Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.


Ancaman tersebut menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia untuk mengatasinya sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai wujud bela negara.

Namun dari sudut kronologis waktu dan skala prioritas tindakan maka definisi ATHG bisa dibedakan dengan tindakan yang tepat untuk;
  • Mengenalinya
  • Mencegahnya,
  • Menghadapinya,
  • Melewatinya dan
  • Mengatasinya
secara terstruktur, sistematis serta terpadu dalam menghadapi;

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) adalah upaya, kegiatan, dan tindakan yang dapat membahayakan bangsa.

ATHG dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ancaman:
Usaha dan kegiatan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ancaman militer, yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata
Ancaman non militer, yaitu ancaman yang tidak menggunakan senjata. 

Tantangan
Hal atau upaya yang bertujuan menggugah kemampuan.

Tantangan yang memerlukan upaya besar dari pemerintah dan warga masyarakat untuk mengatasinya.

Hambatan
Hal yang menghalangi upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional. 

Hambatan yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam, atau yang sering kita sebut dalam ilmu psikologi sebagai mental block.

Hambatan ada juga yang berasal dari luar. 

Gangguan
Gangguan yang mengganggu keamanan dan stabilitas nasional, namun tidak sampai membahayakan secara serius. 

Untuk mengatasi ATHG, pemerintah Kota Bekasi dapat:
  • Memiliki strategi & rencana yang jelas,
  • Memiliki sumber daya yang cukup,
  • Bekerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
Lalu bagaimana ketiga upaya itu bisa dilakukan, berikut penjelasannya; [■]

(... bersambung...) 

Reporter: DikiKelana TimRedaksi, Editor: 
SidikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Wawalkot