
Tergugat Tak Datang Sidang #1 Kasus Dugaan Sabotase SIM Card Konsumen Sebabkan Rugi Ekonomi & Immaterial
BEKASI KOTA, BksOL — Sidang perdana kasus dugaan sabotase kartu SIM milik pelaku usaha jasa penyewaan alat berat, “Fauzi Rantiwa”, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (10/4/2025/09:00).
Namun, sidang hampir ditunda lantaran dikira seluruh pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meski telah ditunggu selama beberapa jam, ternyata datang, walau sangat jauh dari jam sidang yang sudah ditentukan.
Adapun pihak tergugat terdiri dari PT Telkomsel Indonesia Grapari BCP Mall Bekasi, Nuralam Persada Putra selaku supervisor pelayanan (Turut Tergugat I).
Kuasa hukum penggugat dari Badan Penyelenggaraan Advokat Independen (BPAI), Karyono, SH, mengungkapkan bahwa agenda sidang dimulai pukul 09:00 WIB. Namun hingga lewat pukul 13.00 WIB, para tergugat baru saja hadir di ruang sidang.
“Kami sudah konfirmasi ke ketua majelis hakim, dan telah diberi toleransi waktu hingga selesai jam makan siang. Tapi nyatanya, mereka datang jauh dari waktu yang ditentukan ungkap Karyono dengan nada kecewa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk penyerahan berkas dan menjadwalkan ulang pada Kamis pekan depan.
Gugatan yang diajukan mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1) hingga (8), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)** tentang perbuatan melawan hukum.
Menurut Karyono, SIM card milik Fauzi diganti secara ilegal, mengakibatkan hilangnya seluruh data kontak pelanggan yang digunakan dalam operasional bisnis.
“Klien kami sangat dirugikan secara materiil karena kehilangan potensi order dari para pelanggan. Nomor handphone itu menjadi sarana utama komunikasi bisnis. Akibat kejadian ini, usahanya praktis menjadi lumpuh,” jelas Karyono.
“Klien kami mengalami depresi, stres berat, bahkan kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan usahanya. Banyak pelanggan yang berpindah karena tidak bisa menghubungi nomor tersebut. Kerugian immaterial ini sulit diukur dalam rupiah, namun sangat berdampak secara psikologis,” tandasnya.
Meski tergugat telat hadirnya, Karyono menegaskan bahwa proses gugatan akan terus dilanjutkan hingga kliennya mendapatkan keadilan yang layak sebagai konsumen yang dirugikan. [■]
Reporter: Anton Igama -TimRedaksi, Editor: SidikRizal/BksOL


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL