iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Darurat Narkoba, Obat Keras Beredar Dekat Polsek Pd.Gede, APH Tutup Mata?

banner

Peredaran Obat Keras di Bekasi Telah Sampai Tingkat Berbahaya, Bahkan Diduga Libatkan Oknum APH


BEKASI, BksOL — Penunjukan kembali Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 membawa tantangan besar, terutama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin menggurita.

Di Kota Bekasi, praktik ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Hasil investigasi BksOL mengungkap maraknya peredaran obat keras terbatas (golongan K) seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam dan Camlet, di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, lebih mirisnya toko tersebut hanya berjarak 400 meter dari Polsek Pondok Gede.

Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, dijual bebas di sejumlah toko, bahkan di toko kosmetik.

Salah satu toko yang teridentifikasi menjual obat-obatan tersebut terletak di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede. Persis di Pertigaan. Ketika dikonfirmasi oleh tim BksOL pada Minggu, 11 Mei 2025.

Penjaga toko tersebut dengan tegas mengakui, “Adanya bos kami berinisial A yang mengendalikan bisnis ini dan mampu “mengurusi” segala permasalahan dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.” ucap penjaga toko. 

Pernyataan ini menjadi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal.

Survei menunjukkan tingginya angka peredaran pil koplo di Bekasi Kota. Kemudahan akses terhadap obat-obatan keras ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak obat yang beredar dipastikan palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos dan tanpa nomor izin edar BPOM. Produksi dan distribusi obat ilegal ini jelas melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Lumpen, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum aparat dalam praktik ini.

Sebagai tindak lanjut, “Kami berencana mengirimkan surat kepada Polsek Pondok Gede, Kasium Polres Bekasi Kota dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.” kata Lumpen.


Keberadaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum penegak hukum menjadi tantangan serius bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Perlu langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemberantasan ini. [■]

Reporter: MRATimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot