iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Penanganan Hukum Kasus Korupsi Lambat, Ini Kata Kajari Kota Bekasi

banner

Kajari Imran Yusuf: Bukan Saja Terima Ancaman Fisik Tapi Juga Ancaman Non Fisik (Santet Online kah?)

bekasi-online.com, Senin, 4 Mei 2025 - 18:23 WIB, SidikRizal


BEKASI KOTA, BksOL — Dicecar banyak pertanyaan tentang kasus besar korupsi pejabat di dinas-dinas pemkot Bekasi oleh awak media pada acara Diskusi Media di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Senin (5/5/2025), inilah jawaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.

Acara ini berlangsung di Aula PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No.1, Margajaya, Bekasi Selatan ini mengusung tema "Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel: Mengawal Proses Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi."

Imran Yusuf, SH. MH. menyatakan bahwa pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi sedang menjalani tahapan pendalaman informasi dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) di instansi yang sedang viral di beberapa media Bekasi.


Menurut Imran, langkah pertama adalah menelaah informasi yang masuk. Jika informasi tersebut masih butuh bukti tambahan atau bukan kewenangan kejaksaan, maka tidak dapat diproses.

Namun jika layak ditindaklanjuti, kejaksaan akan mengumpulkan data dan bahan keterangan, kemudian menerbitkan surat tugas untuk tim.

“Setelah itu, tim akan berkomunikasi dengan pelapor, lalu turun ke lapangan. Jika ditemukan bukti yang kuat, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” terangnya kepada awak media yang dominan adalah anggota PWI Bekasi Raya.

Dalam kesempatan itu, Imran Yusuf juga menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kota Bekasi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans hibah yang dikelola oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bekasi dari tahun 2022, 2023 serta 2024.


Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kota Bekasi, Indra Hadi Waluyo, pejabat IRBANSUS atau IRBAN 5, menegaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum harus dimulai dari sistem pengawasan internal pemerintahan yang kuat.

Menurutnya, pengawasan yang baik merupakan fondasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

Jika dugaan kasus korupsi Dispora, berupa pengadaan alat olahraga dijawab Kajari, bahwa hal itu sedang akan dibawa ke pengadilan dan akan ada konferensi pers, paling tidak dalam akhir bulan Mei ini.

Maka kasus dugaan pengadaan ambulans di Dinkes dijawab langsung oleh IRBAN 5, bahwa hal itu sedang dalam proses audit.


Namun sayangnya, dari dugaan pengadaan 43 unit ambulans hibah Dinkes kepada UPTD dan rumah ibadah di 12 kecamatan Kota Bekasi, IRBAN 5, Indra Hadi menyatakan sedang mendalami audit dan penyidikan realisasi penyerapan 9 ambulans yang nilainya sedikitnya lebih dari 1,6 sekian milyar.

Indra Hadi juga tambahkan bahwa inspektorat mengapresiasi kehati-hatian Kajari Bekasi dalam menangani kasus dugaan korupsi baik di Dispora maupun di Dinkes Kota Bekasi.

Sebagai catatan; Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) di Kota Bekasi disebut juga IRBAN 5, merupakan bagian dari Inspektorat Kota Bekasi yang memiliki tugas khusus dalam pengawasan dan pemeriksaan aduan publik.

Pengawasan dan pemeriksaan IRBAN 5 terutama terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigasi, koordinasi pencegahan korupsi, pengawasan reformasi birokrasi, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum.


Sayangnya menurut Kajari Imran Yusuf saat berikan sindiran tentang adanya beberapa wartawan yang tak jarang membuat berita framing (pembingkaian) atas pesanan pihak tertentu dan bisa mendiskreditkan kinerja Kejari.

Sementara dalam paparannya, Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan jajarannya dalam membangun institusi kejaksaan yang lebih transparan.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berusaha membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk media, untuk mengakses informasi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tutur Imran.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat integritas internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta layanan hukum gratis bagi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi yang kadang membuat kami takut bahwa ada saja wartawan yang mau menerima bayaran dari pihak tertentu, sekian ratusan juta asal mau membuat berita framing agar bisa menjelekkan kinerja kami selaku APH (Aparat Penegak Hukum) ketika sedang menangani kasus penting tertentu," katanya memberi contoh ilustrasi. 

Imran Yusuf juga menggambarkan bahwa terkadang dia secara pribadi bisa saja tak merasa takut dengan ancaman secara fisik, misalnya saat berjumpa langsung dengan siapapun baik itu ancaman ataupun pernyataan kasar, namun dirinya justru lebih takut dengan ancaman non fisik.

Mengenai pernyataannya tentang ancaman non fisik ini, Nur Sidik KR, pengusaha pers dan jurnalis lapangan sekaligus pemerhati hukum dan sosial, dari media DREW Corp ini menanggapinya dengan skeptis; karena bagi dirinya wartawan atau jurnalis itu wajib hukumnya skeptis, seperti halnya iklan alat kontrasepsi, Fiesta, "Skeptis... can be fun...!"


"Apa maksud Kajari, Imran Yusuf dengan ancaman non fisik? Apakah dia maksud itu ancaman dalam bentuk transfer metafisik quantum dalam bahasa ilmiahnya, atau bahasa Indonesia-nya ancaman transfer santet online?" sindirnya.

Nur Sidik menambahkan, kenapa yang disampaikan ancaman non fisik yang menakutkan?

"Kenapa gak disebut oleh Kajari tentang adanya ancaman yang membuat dirinya menggigil gemetar yang bukan transfer santet online, tapi transfer dana rekening online... Ratusan juta misalnya?" canda Nur Sidik yang sayangnya tak sempat ditanyakan ke Kajari di acara diskusi media tersebut, karena tak diberi kesempatan oleh moderator acara.

Di lain pihak Inspektorat Pembantu 5, Indra Wiguna a menyampaikan, “Inspektorat berperan dalam memastikan bahwa seluruh proses tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance."

Kami mendukung penuh upaya kejaksaan dan lembaga lain untuk membangun sistem hukum yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik, imbuh Indra.

Indra juga mengapresiasi inisiatif PWI Bekasi Raya dalam menyelenggarakan dialog ini, yang menurutnya menjadi ruang penting untuk saling bertukar informasi, klarifikasi isu-isu publik, serta memperkuat literasi hukum bagi para jurnalis.

Dialog berlangsung interaktif, dengan sejumlah wartawan menyampaikan pertanyaan seputar penanganan kasus hukum, akses informasi publik, serta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah kompleksitas birokrasi dan tekanan sosial.

Jelang penutup, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan mendorong peran pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Bekasi.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan ajakan bersama untuk terus menjaga kolaborasi antara media, kejaksaan, dan lembaga pengawasan guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat secara adil. [■]

Reporter: NurM - TimRedaksi - EditorDikRizal/JabarOL
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot