iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Omong Sembarangan, Sekdis Pendidikan, Warsim Diskakmat Ketua BMPS

banner

Ketua BMPS, Bayu: Maksudnya Apa Sekdisdik Bilang Sekolah Swasta Siap Tampung? Tampung Apanya?

bekasi-online.com, Minggu, 20 Mei 2025 - 19:57 WIB, Indri - SidRiz
Warsim, Sekdis Pendidikan Kota Bekasi & Ketua BMPS, Bayu Sasongko

 BEKASI KOTA — Ketika muncul pemberitaan dari satu media online, bahwa Sekdis (sekretaris dinas) Pendidikan Kota Bekasi, Warsim telah meng-klaim siap menjalankan Perwal dalam pelaksanaan SPMB dimana nanti sekolah swasta siap menampung, dibantah oleh ketua BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Kota Bekasi, Ir Roos Pudio Bayu Sasongko.


Ketua BMPS, yang biasa disapa Pak Bayu ini menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum dihubungi oleh pihak Disdik Kota Bekasi sama sekali.



"Sampai saat ini, Sekdisdik, khususnya Kabid SMP setelah Kepwal SPMB keluar, kami selaku pihak BMPS tidak pernah diajak diskusi atau diajak bicara masalah apapun." ungkap Bayu gusar.

"Nanti ketika timbul masalah, pasti pihak Disdik Kota Bekasi hilang seperti ditelan bumi atau cari aman..." ujarnya seperti sangat kesal lewat WhatsApp nya kepada BekasiOL, pada Minggu (1/6/2025). 

“Kami sampaikan, bahwa tidak pernah diajak berkoordinasi, maupun dilibatkan dalam penetapan rombel bersama DPRD Kota Bekasi,” tegas Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu ke Wartawan, Rabu (14/5/2025).
Lebih tegas Bayu menyebut bahwa Warsim sebagai Sekdisdik sudah berbohong karena mencatut nama BMPS dalam penetapan Rombel 2025 untuk tingkat SMP.

Dan berikut petikan isi pemberitaan dari liputan satu media online, OkeGasNews (OGN).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Disdik) Kota Bekasi, Warsim, dalam wawancara eksklusif dengan OGN menyampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota (Kepwal) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) sistem penerimaan siswa baru, Selasa (26/05/2023). 


“SPMB tahun ini, 2025, sudah kita tetapkan melalui Kepwal. Juknis tersebut mencakup mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi data, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik,” ujar Warsim.

Ia menjelaskan bahwa tahap kedua berupa sosialisasi telah dimulai sejak 13 Mei dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2025.

Selama masa pra-pendaftaran tersebut, masyarakat diberikan waktu satu bulan untuk mempersiapkan dan mengunggah berbagai dokumen persyaratan.


“Dokumen umum yang wajib diunggah seperti Kartu Keluarga, KTP, KIA, surat keterangan lulus, dan lainnya. Sementara dokumen khusus dibutuhkan untuk jalur prestasi maupun jalur afirmasi,” tambahnya.

Untuk tahun ini, lanjut Warsim, sistem SPMB Kota Bekasi telah terintegrasi langsung dengan basis data DPKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta data kependudukan, guna memastikan proses verifikasi berlangsung secara akurat dan efisien.

Berdasarkan analisa dan pemetaan, daya tampung sekolah negeri ditetapkan dengan rasio 44 siswa per rombongan belajar (rombel).

Namun, kuota penerimaan di sekolah negeri hanya mencapai 48 persen dari total kebutuhan. Sisanya akan diarahkan ke sekolah swasta.

“Sekolah swasta sudah siap menampung, dan pemerintah juga hadir memberikan solusi. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, akan diberikan bantuan dana pendidikan agar tetap bisa melanjutkan sekolah di swasta,” tegas Warsim.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menekankan pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan SPMB ini dengan cermat, agar seluruh anak usia sekolah dapat terakomodasi sesuai haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Dari pemberitaan itu saja sudah membuktikan pihak Disdik begitu sembrono dan kurang bijak mengeluarkan pernyataan.

Padahal masalah klasik tentang rombel (rombongan belajar dalam satu kelas) saja belum beres sampai saat ini.

Mengacu pada aturan tahun lalu, satu kelas berisi 44 anak peserta didik lalu seharusnya tahun ini dikurangi jadi 42 siswa per kelas. Dan itu pun masih belum bisa disebut ideal, jika mengacu kepada kepmen tentang rombel, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 

Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatur tentang Rombongan Belajar (Rombel) pada tahun 2024 adalah Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024:
Mengatur penerapan Kurikulum Merdeka di semua jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK).

Menjelaskan struktur kurikulum, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Mencakup intrakurikuler (kurikulum inti), kokurikuler (kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung kurikulum inti), dan ekstrakurikuler.

Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024:
Menetapkan petunjuk teknis tata cara pembentukan rombel untuk PAUD, SD, dan SMP.

Memberikan panduan dalam menentukan jumlah peserta didik per rombel dan jumlah rombel di satuan pendidikan.

Mengatur kondisi pengecualian pembentukan rombel.

Peraturan Menteri lain yang mungkin relevan dengan rombel adalah Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Peraturan Menteri tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga dapat mengatur jumlah rombel, seperti Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Sekolah negeri dilarang menambah rombel saat PPDB, sesuai dengan aturan dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.


Sementara itu, Sekdis Warsim, seperti orang yang tak paham komunikasi publik saja. Belum juga Dikdis ada diskusi dengan pihak perguruan swasta, eh dirinya klaim asal jeplak (meracau), ungkap salah satu pemerhati dunia pendidikan, Kelana R

"Kami sebagai perwakilan perguruan swasta sekota Bekasi, gak pernah dihubungi dan diajak diskusi tentang itu." ujar Bayu lagi.

FS, seorang kritikus dunia pendidikan malah mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Warsim itu adalah tindakan gegabah mau cuci tangan dari setiap masalah tahunan setiap penerimaan siswa baru.

"Selalu berulang kali kejadian itu, dan gampang banget dia njeplak, itu kalo dia gak mau dianggap tol**." ujar FS sang kritikus masalah sosial dan pendidikan ini kepada BekasiOL dengan sarkastik.

"Lagian maksudnya apa coba melempar permasalahan ke sekolah swasta dengan dalih, sekolah swasta siap tampung?" imbuh FS retoris namun tetap mengiris tajam. 

"Oh mungkin maksudnya sekolah swasta siap tampung isi otaknya yang kayak anak SMP itu? Anak SMP sekarang kayaknya bisa jadi sebodoh dia, kalo menganggap daya tampung sekolah negeri yang 48% itu bisa dialihkan ke sekolah swasta, tapi gak dipikirkan gimana konsekwensinya dengan masalah pembiayaan mereka di pihak sekolah swasta." pungkas FS tajam. [■] 

Reporter: SR/Indri - KotakRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
banner iklan bawah post
banner

1 تعليقات

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

إرسال تعليق

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot