iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Tunjangan Fantastis DPRD Bekasi Disorot BEM STIES Mitra Karya

banner

Rumah Sudah Punya, Uang Rakyat Masih Dibakar; Tunjangan Rumah DPRD Bekasi: Fantastis, Tak Rasional


 — KOTA BEKASI | Gelombang kritik terhadap tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kian meluas.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya menganggap kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 sebagai bentuk pemborosan uang rakyat.

Dalam aturan itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan rumah Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.

“Padahal sebagian besar dari mereka sudah punya rumah pribadi di Bekasi. Tidak ada alasan logis maupun moral untuk menggelontorkan anggaran sebesar itu,” kata Muhamad Fikry, Ketua BEM STIES Mitra Karya, dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 September 2025.

BEM menilai, dalam satu periode jabatan lima tahun, nilai tunjangan itu bisa menembus ratusan miliar rupiah. Dana sebesar itu, menurut mereka, lebih tepat dipakai untuk layanan publik: pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, hingga insentif RT/RW.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, biaya pendidikan yang mencekik, dan layanan kesehatan yang masih timpang, pemberian tunjangan fantastis dinilai mencederai rasa keadilan.

“Bekasi butuh wakil rakyat yang peka terhadap penderitaan warganya, bukan pejabat yang hidup dalam kemewahan dari uang rakyat,” ujar Fikry.

Wakil Ketua BEM, Fiqril Ismail, menegaskan pihaknya siap berdiri di garis depan mengawal isu ini. Ia mendesak DPRD dan Pemerintah Kota segera mencabut Perwal tersebut dan mengalihkan anggaran ke sektor yang benar-benar menyentuh masyarakat.

“Setiap kebijakan publik harus mencerminkan prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” katanya.

Belum ada tanggapan resmi dari DPRD maupun Pemkot Bekasi soal desakan mahasiswa ini.

Namun, polemik tunjangan rumah DPRD diperkirakan akan menjadi ujian pertama bagi konsistensi Pemkot Bekasi dalam mengelola anggaran daerah secara transparan.

Investigasi BekasiOL Melalui Database Kepustakaan Berita Di Media Online: Tunjangan Rumah DPRD Kota Bekasi

1. Jejak Regulasi
Awal persoalan berakar dari Perwal No. 81 Tahun 2021 yang diteken Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi. Aturan ini menjadi dasar sah pemberian tunjangan perumahan DPRD dengan angka jumbo: Rp53 juta per bulan untuk Ketua, Rp49 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp46 juta untuk setiap anggota.
→ Investigasi bisa mengungkap, apakah angka ini hasil kajian harga sewa rumah di Bekasi atau hanya menyalin pola lama di era Rahmat Effendi yang kini tersandung banyak kasus korupsi.

2. Perbandingan dengan Daerah Lain
Bila dibandingkan, nilai tunjangan DPRD Bekasi jauh melampaui kota-kota lain di Jawa Barat. Misalnya:

DPRD Kota Bandung hanya sekitar Rp20–30 juta per bulan.
DPRD Kota Depok sekitar Rp25–28 juta.
Dengan basis perbandingan ini, muncul pertanyaan: apa justifikasi Bekasi memberikan hampir dua kali lipat dari kota tetangga?


3. Potensi Pelanggaran atau Celah Hukum
Secara normatif, aturan tunjangan rumah anggota DPRD memang diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun beleid itu menekankan bahwa besaran tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan wajar berdasarkan harga sewa rumah di wilayah tersebut.
→ Investigasi bisa menguji: apakah angka Rp53 juta sejalan dengan nilai sewa rumah mewah di Bekasi, atau justru melebihi harga pasaran properti kelas premium di wilayah itu?

4. Konteks Anggaran Daerah
APBD Kota Bekasi pada 2025 dipatok sekitar Rp7,5 triliun. Bila tunjangan rumah DPRD dihitung, totalnya bisa mencapai Rp25–30 miliar per tahun. Angka ini sama dengan alokasi belanja untuk program kesehatan dasar atau bantuan UMKM.
→ Investigasi bisa mengulik bagaimana mekanisme pengesahan Perwal itu di DPRD: apakah ada pembahasan terbuka atau sekadar formalitas yang lolos tanpa resistensi.

5. Kepentingan Politik di Balik Kebijakan
Rahmat Effendi yang menandatangani Perwal 81/2021 sudah dikenal dekat dengan beberapa fraksi besar di DPRD Bekasi. Tunjangan fantastis ini bisa dibaca sebagai “kompromi politik” untuk menjaga relasi eksekutif dan legislatif.
→ Investigasi dapat menelusuri siapa saja tokoh DPRD periode lalu yang aktif mendorong skema tunjangan besar ini.

6. Suara Publik yang Tersumbat
Kritik mahasiswa, seperti yang dilayangkan BEM STIES Mitra Karya, baru muncul belakangan setelah masyarakat mulai resah. Padahal, dalam sidang-sidang paripurna APBD, tidak banyak lembaga masyarakat yang dilibatkan secara substantif.
→ Investigasi bisa memperlihatkan bagaimana partisipasi publik dalam proses penganggaran seringkali hanya formalitas.

7. Arah Selanjutnya
Isu ini bukan hanya soal besar-kecil tunjangan, tapi tentang bagaimana DPRD Bekasi meletakkan dirinya: sebagai wakil rakyat atau penerima fasilitas mewah. Jika tekanan publik makin besar, peluang revisi Perwal terbuka. Namun jika dibiarkan, bisa jadi akan menjadi preseden buruk—bahwa setiap kebijakan bisa berlindung di balik kata “sudah sesuai aturan”, meskipun jauh dari rasa keadilan. [■]
Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL

2 Comments

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

  1. Tunjangan DPRD tidak boleh lebih besar dari tunjangan DPRD Provinsi apalagi DPR RI. Pertanyaanya, kalau DPR RI sudah menghapus tunjangan perumahan ... apa boleh di tingkat kota punya tunjangan perumahan. Kan gak ada yang bisa jadi patokan mereka.

    ReplyDelete
  2. Klau ada dasar hukum nya untuk tunjangan dewan dihapus mending dihapus. Jgn hanya dikurangi. Biar mereke stres🤪😂

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL