Vendor Klaim Rugi Rp1,58 M, Kontraktor Utama Masih Irit Bicara, Sub Kontraktor Gelisah di Pengadilan Perdata
Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi ternyata bukan cuma soal bangunan pasar. Bagi salah satu vendor, proyek ini berubah jadi drama panjang: mulai dari piutang tak terbayar, janji ruko yang menguap, hingga laporan pidana yang bikin kepala cenat-cenut.
Hingga kini, PT Anisa Bintang Blitar (ABB), kontraktor utama yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi, masih belum menuntaskan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Salah satu vendor yang suaranya makin nyaring adalah PT Berkat Putra Utama. Melalui sang direktur, Ruben Haloho, perusahaan ini mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pengurukan tanah senilai Rp1,58 miliar yang sudah dikerjakan sejak tahun 2023.
Ironisnya, saat hak pembayaran belum juga turun, Ruben justru harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan balik oleh PT ABB dan kini berstatus terdakwa di pengadilan.
Ruben menegaskan dirinya adalah pihak yang paling dirugikan dalam kerja sama proyek revitalisasi Pasar Kranji.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya penagihan, mulai dari komunikasi langsung hingga pendekatan persuasif dengan manajemen PT ABB.
Pada masa kepemimpinan Direktur Iwan Hartono, Ruben bahkan disebut sempat dijanjikan kompensasi berupa sembilan unit ruko.
Namun janji tinggal janji. Ruko tak kunjung ada, cek yang diberikan pun disebut tak bisa dicairkan.
Masalah kian ruwet ketika langkah Ruben menagih pembayaran justru berujung laporan pidana.
Dari sudut pandang vendor, proses hukum yang berjalan dinilai penuh kejanggalan, mulai dari dasar pelaporan hingga konstruksi perkara yang dianggap membalik posisi korban menjadi tersangka.
Polemik ini makin panas setelah terungkap bahwa Iwan Hartono, mantan Direktur PT ABB, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada akhir 2025 dalam perkara penipuan yang juga berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Kranji.
Meski kini kursi direktur PT ABB telah ditempati Rama, para vendor menyebut belum melihat langkah nyata untuk membereskan utang-utang lama yang ditinggalkan direksi sebelumnya.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tengah mengkaji opsi penghentian kerja sama revitalisasi Pasar Kranji dengan PT ABB.
Ruben pun berharap aparat penegak hukum serta Pemkot Bekasi dapat melihat persoalan ini secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi vendor yang sudah bekerja namun belum menerima bayaran.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Anisa Bintang Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim piutang para vendor, laporan balik terhadap Ruben Haloho, maupun kritik atas proses hukum yang saat ini masih berjalan. [■]
