Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bukan Soal Banjir, Ini Alasan Kajari Kota Bekasi Dapat Penghargaan Walikota

Penghargaan untuk Kajari Kota Bekasi, Sinyal Politik Hukum di Tengah Ancaman Banjir & APBD Miliaran

Kajari Kota Bekasi Sulvia TH mendapatkan penghargaan dari Walikota Bekasi Tri Adhianto didampingi Wawali, Sekda, Bapenda dan Kasie Kejari

Bantuan hukum non litigasi dinilai cegah risiko kebijakan bermasalah, di lain pihak Pendampingan hukum Bapenda jadi kunci pengamanan pendapatan daerah. Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria menilai Penghargaan untuk Kejari itu mungkin sinyal serius tata kelola hukum atau justru kamuflase agar permasalahan korupsi di Pemkot tak terlalu tajam ditengarai dan diawasi oleh Kejari.

 — KOTA BEKASI | Saat sorotan publik terhadap banjir berulang & rencana anggaran penanganan senilai Rp 5 miliar, Pemerintah Kota Bekasi mengirim pesan politik yang tegas: urusan pembangunan harus dikawal ketat secara hukum.

Pesan itu disampaikan lewat penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, dalam Apel Senin Pagi Pemkot Bekasi, Senin (19/1/2026).


Penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto sebagai bentuk apresiasi atas Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025 yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Secara politis, penghargaan ini dibaca sebagai penegasan bahwa Pemkot Bekasi tidak ingin kebijakan strategis—terutama yang bersentuhan dengan pendapatan dan belanja daerah—berjalan tanpa pagar hukum yang kuat.

Apalagi, dalam situasi darurat banjir, setiap keputusan anggaran berpotensi menjadi sorotan publik maupun aparat penegak hukum.

Kepemimpinan Dr. Sulvia Triana Hapsari selaku Kajari Kota Bekasi dinilai berperan penting dalam memastikan langkah-langkah administratif Pemkot berada di jalur yang aman secara hukum, tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi.

Model pendampingan ini dianggap lebih preventif dan strategis dibandingkan penindakan setelah persoalan terjadi.

Penghargaan tersebut juga menjadi simbol penguatan relasi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus pesan implisit bahwa pengelolaan keuangan daerah—termasuk sektor pajak dan retribusi—bukan sekadar urusan teknis, melainkan wilayah sensitif yang membutuhkan legitimasi hukum.


Sementara itu, Apel Senin Pagi (19/1/2026) tetap memuat arahan Wako Bekasi Tri Adhianto terkait penanganan banjir di sejumlah wilayah seperti Rawalumbu, Aren Jaya, Bekasi Utara, dan Duren Jaya.

Namun sorotan utama apel kali ini tak hanya soal genangan air, melainkan juga soal bagaimana kekuasaan dijalankan dengan perlindungan hukum yang terukur.

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi saat audiensi dengan jajaran Kejari Kota Bekasi, Senin (19/1/2026)

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria menilai apa yang dilakukan Pemkot Bekasi dengan pemberian hadiah kepada Kajari adalah langkah politis demi alasan praktis dan pragmatis mengamankan kinerja aparatur sipil di bawah Wako Tri Adhianto.

Abah Zakaria juga menilai Penghargaan untuk Kejari itu mungkin sinyal serius tata kelola hukum atau justru kamuflase agar permasalahan korupsi di Pemkot tak terlalu tajam ditengarai dan diawasi oleh Kejari. [■] 

Reporter: Prab Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post