Penghargaan untuk Kajari Kota Bekasi, Sinyal Politik Hukum di Tengah Ancaman Banjir & APBD Miliaran
Kajari Kota Bekasi Sulvia TH mendapatkan penghargaan dari Walikota Bekasi Tri Adhianto didampingi Wawali, Sekda, Bapenda dan Kasie Kejari
Bantuan hukum non litigasi dinilai cegah risiko kebijakan bermasalah, di lain pihak Pendampingan hukum Bapenda jadi kunci pengamanan pendapatan daerah. Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria menilai Penghargaan untuk Kejari itu mungkin sinyal serius tata kelola hukum atau justru kamuflase agar permasalahan korupsi di Pemkot tak terlalu tajam ditengarai dan diawasi oleh Kejari.
Pesan itu disampaikan lewat penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, dalam Apel Senin Pagi Pemkot Bekasi, Senin (19/1/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto sebagai bentuk apresiasi atas Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025 yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Secara politis, penghargaan ini dibaca sebagai penegasan bahwa Pemkot Bekasi tidak ingin kebijakan strategis—terutama yang bersentuhan dengan pendapatan dan belanja daerah—berjalan tanpa pagar hukum yang kuat.
Apalagi, dalam situasi darurat banjir, setiap keputusan anggaran berpotensi menjadi sorotan publik maupun aparat penegak hukum.
Kepemimpinan Dr. Sulvia Triana Hapsari selaku Kajari Kota Bekasi dinilai berperan penting dalam memastikan langkah-langkah administratif Pemkot berada di jalur yang aman secara hukum, tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi.
Model pendampingan ini dianggap lebih preventif dan strategis dibandingkan penindakan setelah persoalan terjadi.
LSM GMBI Distrik Kota Bekasi saat audiensi dengan jajaran Kejari Kota Bekasi, Senin (19/1/2026)
Abah Zakaria juga menilai Penghargaan untuk Kejari itu bisa jadi sebagai sinyal serius tata kelola hukum tapi di lain pihak justru jadi kamuflase agar permasalahan korupsi di Pemkot tak terlalu tajam ditengarai dan diawasi oleh Kejari.
Abah Zakaria pun menambahkan tentang kritiknya pada kinerja pemkot Bekasi saat ditanya berkaitan masalah pembangunan polder penampungan air yang tujuan utamanya untuk penanganan masalah banjir.
Tapi menurut Abah Zakaria masih belum tuntas secara administratif perihal ganti rugi lahan warga saat proyek polder dijalankan karena sejak era kepemimpinan Wako Rahmat Effendi dan Kadis BMSDA nya masih Tri Adhianto hingga tahun 2026 ini pembayaran ganti rugi lahan warga untuk proyek polder penampungan air tersebut belum dibayarkan.
"Lah situ aja yang gila! Mang siapa bilang ini (red: makna pemberian penghargaan Walikota kepada Kajari) untuk antisipasi masalah banjir?" tukas Abah pedas.
Zakaria menambahkan; "Orang (Kajari itu) dapet penghargaan dari Bapenda atau dari pajek." katanya menutup obrolan. [■]



