contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ki Kusumo Dirikan Posko Pengaduan TKI

banner
Kapanlagi.com - Geram dengan lambannya upaya pemerintah dalam masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri membuat Ki Kusumo mencoba ikut ambil bagian. Apalagi baru-baru ini masih hangat ingatan publik dengan hukuman pancung yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Bekasi, Ruyati binti Satubi, beberapa waktu lalu.
Menurut Ki Kusumo, pihaknya akan terus memantau kasus-kasus TKI yang terancam hukuman mati di sana, dengan membentuk posko pengaduan TKI yang terancam hukuman mati. Karenanya, Ki Kusumo meminta warga yang memiliki keluarga yang tersangkut masalah di luar negeri, terlebih yang terancam hukuman mati segera melapor.

"Karena ada beberapa kasus, pihak keluarga tahu, tapi pemerintah tidak. Jika enggan melapor ke pemerintah, kami siap menerima pengaduan dari para keluarga TKI," ucapnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/7).

Apalagi, saat ini paranormal yang juga produser film ini adalah juga Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), sebuah ormas kebangsaan yang memang serius dalam masalah yang menimpa anak bangsa. Sementara, KPMP sendiri telah terstruktur hingga ke ranting di 33 provinsi dengan 30 juta anggota.

"Silahkan melapor ke Markas Daerah Komando Pejuang Merah Putih yang sudah tersebar hingga ke kecamatan di 33 provinsi. Kami siap membantu," imbuh Ki Kusumo yang baru-baru ini telah melantik Ketua Markas Daerah KPMP Kendari, Sulawesi Tenggara, Amal Jaria.

Terkait hukum pancung itu sendiri, ratusan massa Komando Pejuang Merah Putih di bawah pimpinan Ki Kusumo telah mendatangi Kedubes arab Saudi di Jakarta, dan menyatakan bahwa hukum pancung telah melanggar HAM dan hukum Internasional. Apalagi dari data KPMP, hingga saat ini tercatat ada 23 TKI yang terancam hukum pancung di Arab Saudi.

"Hukum pancung itu tidak manusiawi. Apalagi dengan sikap aparat hukum Arab Saudi yang kerap tidak memberitahukan korps diplomatik Indonesia, adalah pelanggaran hukum Internasional," pungkas Ki Kusumo.  (kpl/ato/boo)

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner