iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Video Yang Diduga Money Politic Viral, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Paslon 01

banner

DR. H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH: Coba Sebut Mana Pelanggaran Hukumnya Berdasarkan Isi Video Itu?


BEKASI, BksOL — Ketika beredar video di group Whatsapp tim pemenangan paslon (pasangan calon) nomor 01, Heri Sholihin dimana dalam video viral tersebut tampak Ketua RW dan Ketua RT, menerima sejumlah uang dalam amplop dan tampak gamblang.


Mungkin maksud si pembuat video pada awalnya hanya sekadar ingin pamer semata; bahwa dirinya bisa ikut tim relawan secara khusus. Namun sayang, seperti hal tersebut justru berdampak negatif buat paslon yang didukungnya.


Hebohnya lagi video itu justru keluar beredar dari group whatsapp internal dan bergerak menyebar liar akibat viral dan banyak yang menganggap ini sebagai kegiatan yang sengaja dilakukan lingkaran relawan paslon 01.

Itulah sebabnya ketika masuk laporan ke Bawaslu Kota Bekasi dari orang yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak Bawaslu (red: prosedur normal).

Dan di depan awak media Bawaslu minta waktu 2x24 jam untuk meneliti dan mempelajari bukti video yang dilaporkan tersebut.

M. Sodikin: KPPDI Bawaslu Kota Bekasi, saat diwawancara Selasa (15/10/2024)


Hal ini dilakukan untuk bisa dipastikan adakah pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon 01 sendiri, dalam kegiatan yang terekam dalam video di daerah Medan Satria tersebut.

Setelah itu BksOL menghubungi Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon 01, Heri-Sholihin yakni Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, SH. MH. lewat jaringan Whatsapp, dan dirinya masih dalam persiapan pembuatan materi kuliah umum yang akan disampaikannya di kampus IAIN Kediri, 19/10/2024 mendatang.

"Jadi praktisnya, jika PKPU itu berisi aturan tentang apa saja pelanggaran pemilu dimana bawaslu sebagai wasit yang menilai bagaimana penyelenggaraannya oleh KPU diawasinya, apakah para pesertanya diawasi juga setiap langkahnya jadi kontestan tidak melanggar aturan," ungkap guru besar ilmu hukum ini kepada BksOL lewat HPnya, Rabu (16/10/2024).

Jika ada pelanggaran maka pada kata setiap orang yang melanggar aturan KPU, untuk itu definisikan dulu maksud dari kata, "setiap orang" tersebut?, imbuh Sang Wakil Ketua Umum PERADI itu.

"Apakah setiap orang itu? Apakah bayi termasuk? Tukang ojek? Atau siapa saja yang dimaksud dengan kata setiap orang itu?" tanya Shalih memancing nalar.


"Dalam undang-undang tentang Pemilu dan Pilkada yanh juga ada di dalam PKPU (Peraturan KPU) maka setiap orang yang melanggar itu hanya ada 3 kriteria. Satu, adalah kandidat paslon, dua adalah tim kampanye pemenangan dan yang ketiga adalah pelaksana." beber Shalih.

"Nah jika dikaitkan dengan video viral yang dijadikan bukti laporan warga kepada pihak Bawaslu, maka penuhi dulu buktinya." imbuhnya lagi.

"Apakah yang ada dalam video viral yang katanya sedang bagi-bagikan uang itu adalah ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai siapa saja yang bisa melakukan pelanggaran?"


1. Apakah itu video para paslon yang sedang bagikan uang?
2. Atau apakah di dalam video tersebut adalah anggota tim pemenangan kampanya yang sudah resmi ditunjuk dan dapat legalitas seperti Surat Tugas?
3. Atau apakah di dalam video tersebut ada penyelenggara pemilu?

"Kalau tak ada bukti dari ke-3 kemungkinan orang tersebut maka otomatis gugur semua tudingan dugaan yang berdasarkan hukum!" ungkapnya.

Dan jika orang yang ada di video tersebut dinyatakan sebagai relawan, maka buktikan dulu apa benar orang tersebut relawan?

Lalu bila dia benar ternyata termasuk bagian dari relawan, apakah tidak boleh, jika ternyata niatnya hanya ingin bersedekah? Adakah ada Undang-Undang atau aturan hukum tentang larangan bersedekah?

Bagaimana jika orang dalam video tersebut ternyata bukan relawan? Pasti semakin besarlah kemungkinan gugur tuduhan pelanggaran pilkada tersebut.

"Dalam hukum segala sesuatunya diambil keputusan berdasarkan semua bukti yang ada." pungkas Shalih sang dosen dan praktisi hukum ini kepada BksOL. [■]

Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal

2 Comments

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

  1. Orang yang haus akan kekuasaan , pasti akan menghalalkan segala cara , demi kekuasaan yang di inginkan......NAIF.....!!!!;

    ReplyDelete
  2. Ga ush sok suci bersih dr money politic pdhl slalu lakuin money politic dan slalu cuci tgn

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot