
Wanita 53 LPkan Ketua Parpol Kota Bekasi, Advokat Bambang Sunaryo: Itu Bukan Politis? Tapi Cari Popularitas Saja

BEKASI KOTA, JabarOL — Seorang anggota partai wanita inisial IL (53) melaporkan ketua partainya berinisial S ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kalimalang.
Korban yang didamping kuasa hukumnya yaitu Ridwan Anthony Taufan S.E., S.H., M.H., M.Kn, M.M., M.Si Dan tim menjelaskan "Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu."
Adapun kronologi kejadian Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023 saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai.
"Pelaku datang ke kamar awalnya berbincang biasa tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan," ujarnya.
Meski terjadi setahun silam korban baru berani melapor November 2024 dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.
"Sebelumnya korban sudah berganti pengacara beberapa kali namun tak ada progres" tambahnya.
Tim kuasa hukum melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan.
"Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan." ungkap Ridwan.
Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya.
"Ini murni pidana tidak ada kaitannya dengan politik," tutupnya.

Bambang Sunaryo, SH. MH. dengan awak media 15/11/2024 di Griya Wulansari
Merespon LP yang dibuat oleh kuasa hukum IL kepada terlapor S, advokat kota Bekasi kondang, H.M. Bambang Sunaryo, SH,MH. mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh kuasa hukum IL, Ridwan Anthony Taufan itu akan penghadapi kesulitan dan kendala di aparat penegak hukum.
"Tidak mudah membuktikan pelecehan seksual apalagi sudah hampir 1 tahun kejadiannya. Korban bukan anak di bawah umur atau bukan gadis lagi," ujar Bambang Sunaryo menjelaskan kepada BksOL lewat nomor Whatsappnya.
"Lebih-lebih usia si pelapor sudah paruh baya (53 tahun), pasti Penyidik akan kesulitan membuktikannya." pungkas Bambang dan dirinya minta izin karena ada tugas dan harus terbang Kota Medan. [■]
Reporter: Wid/Wan - TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL