Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

AJB vs Pemkab vs Warga: Klaim Panas di Sengketa Lahan

3 Kubu Tarung di Lahan Babelan: AJB versi Ahmad Ariyadi, Klaim Pemkab & Nasib Warga Puluhan Tahun


Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperjuangkan bukti kepemilikan atas lahan 23.380 m² di Babelan di Pengadilan Negeri Cikarang, sementara puluhan warga mempertanyakan legitimasi bukti tersebut dan menuduh prosesnya sarat kejanggalan.

 — BABELAN | Sengketa tanah yang berada di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan kembali memanas di meja hijau.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan klaim kepemilikan sah atas lahan seluas 23.380 meter persegi (±2,3 ha)—sebuah aset daerah yang menurut administrasi resmi masuk sebagai milik Pemkab Bekasi.

Namun, di luar itu, puluhan warga setempat membawa narasi berbeda: melabeli proses ini sebagai bagian dari dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga yang telah tinggal secara turun-temurun di lokasi itu.

Status Kepemilikan Menurut Pemerintah Daerah

Dalam sidang sengketa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, perwakilan Biro Hukum Pemkab Bekasi—yang tercatat sebagai Dimah dalam berita resmi—menegaskan bahwa dokumen hukum yang dimiliki Pemkab sangat kuat.

Menurutnya, seluruh bukti administratif yang menunjukkan tanah itu adalah aset resmi daerah telah disiapkan untuk diperiksa di persidangan.


Komitmen untuk mempertahankan aset tersebut disebut sebagai “upaya perlindungan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Agenda persidangan aanmaning kedua sempat ditunda karena 11 tergugat tidak hadir, namun Pemkab menyatakan akan tetap mengawal perkara sampai tuntas.

Tanggapan Warga: Fakta Historis vs Bukti Administratif

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan warga Kampung Pondok datang ke PN Cikarang mendampingi sidang tersebut.

Mereka mempertanyakan legitimasi bukti yang diajukan, bahkan menyatakan telah tinggal di kawasan itu secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Sejumlah warga menilai bukti administratif yang diajukan Pemkab dan penggugat bukan satu-satunya ukuran kebenaran di lapangan.

Bahkan, ada tuduhan wacana dokumen palsu dan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk memindahkan kepemilikan.

Penggugat yang disebut dalam berita adalah seorang warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Akhmad (atau Akhmad) Aryadi. Nama tersebut muncul dalam beberapa laporan media, meski penulisan ejaan sempat berbeda antar media.

Perspektif Hukum dan Publik

Hingga kini, media belum menemukan penjelasan apakah keberadaan warga yang mengklaim hak atas lahan itu didukung oleh bukti tertulis (misal sertifikat atau bukti fisik lainnya) yang juga tengah diuji di pengadilan.

Apa yang dikatakan warga menunjukkan ketimpangan antara bukti administratif (sertifikat/daftar aset) dan bukti historis sosial (keberadaan warga selama dekade).

Kasus seperti ini bukan satu-satu terjadi di Bekasi; di wilayah lain konflik lahan sering dimaknai oleh kedua belah pihak dengan cara yang berbeda.

Sengketa lahan di Bekasi juga memasuki ranah yang lebih luas: pada 2024 aparat kepolisian membongkar kasus mafia tanah di wilayah yang berbeda, menyelamatkan aset negara hingga puluhan miliar rupiah.

Itu menunjukkan bahwa konflik pertanahan di Bekasi bukan hanya masalah administratif semata, tapi sering melibatkan kepentingan ekonomi dan jaringan yang lebih besar.

Apa Selanjutnya?

Majelis hakim di PN Cikarang kini dihadapkan pada dua narasi besar: dokumen administratif yang meyakinkan dan fakta historis sosial warga yang telah tinggal puluhan tahun.

Putusan akhir akan berdampak besar bagi kepastian hukum aset daerah sekaligus kehidupan puluhan kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post