iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

YKPP Akan Gugat Secara Hukum Keluarga Saini, Rawakalong, Arenjaya

banner

Maria Leomerry: YKPP Kami Terisolir, Akses Masuk Dipagari Keliling. “Kami akan Tuntut Secara Hukum”

bekasi-online.com, Selasa, 29 April 2025 - 19:57 WIB, SF/ SR
Maria Leomerry (sebelah kiri) Ketua Yayasan Kasih Peduli Pemulihan, Rawakalong, Arenjaya (foto: Ist) 

BEKASI KOTA, BksOL — Puluhan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di bawah naungan YKPP (Yayasan Kasih Peduli Pemulihan) terisolir karena jalan akses utama yayasan tersebut ditutup pagar bambu oleh keluarga Saini, Selasa (29/04/2024).

Yayasan yang berlokasi di Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Bekasi Timur tersebut kini tak bisa dilalui oleh kendaraan akibat sengketa tanah antara ahli waris Alm Thomas dengan ahli waris Saini.

Tanah tersebut dibeli oleh Thomas sejak tahun 1997 seluas 500 meter persegi dari Saini dengan bukti surat jual beli yang ditandatangani kedua pihak Thomas dan Saini serta disaksikan oleh tiga saksi yang ditandatangani semua pihak diatas materai.

Menurut istri mendiang Thomas, Yanti; Tanah yang sudah dibeli tersebut seluas 250 meter persegi dibangun sebuah gedung Yayasan yang merawat puluhan bahkan ratusan ODGJ sejak 2016.

Sisanya seluas 250 meter persegi masih berupa tanah darat yang posisinya ada di depan kantor Yayasan yang sebelumnya merupakan halaman dan parkir kendaraan tamu dan pengurus.

“Saat ini tanah tersebut dipagar keliling oleh mereka akibatnya kami tidak punya akses masuk, kami menjadi korban padahal kami punya bukti surat pembelian tanah seluas 500 meter di atas materai,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Maria Leomerry yang mendapatkan surat kuasa dari Thomas yang sejak awal diminta untuk mengurus tanah tersebut yang juga merupakan Ketua YKPP (Yayasan Kasih Peduli Pemulihan).

Menurut Maria Leomerry, pihaknya minta kepada keluarga Saini untuk membongkar pagar bambu tersebut karena secara fakta pihaknya lah yang berhak atas 500 meter persegi yang dibeli dari Ibu Saini.

“Kami akan perjuangkan hak kami karena disini ada puluhan pasien ODGJ yang hidup tergantung dari YKPP yang harus kami bantu dan rawat, ini mereka sudah tidak ada rasa kemanusiaan lagi terhadap kami, ” terangnya.

Bahkan tanah yang masih tersisa seluas 250 meter persegi milik mendiang Thomas sebagian sudah dijual lagi oleh Saini ke orang lain.

“Padahal itu hak tanah kami, tapi mereka secara sewenang-wenang menjualnya ke orang lain,” tegasnya.

Untuk itu, Ia dan istri Alm Thomas akan tetap memperjuangkannya ke Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar dan jalur hukum atas haknya, demi eksistensi Yayasan yang membina ODGJ untuk bertahan di tanah mereka. [■] 

Reporter: SF/SR TimRedaksi - EditorDikRizal/
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot