
Ini Dia Aspek Penting UU ITE, KUHP Dan Putusan MK/Yurisprudensi Tentang Pencemaran Nama Baik Dalam Berita
Anggota PWI Bekasi Raya sedang islah bersatu (Foto: Ist/Feb/2025)

✅ Landasan Hukum Pencemaran Nama Baik via Berita Online (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (setelah perubahan)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (setelah perubahan)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Ancaman pidana: maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
- Ini adalah delik aduan absolut: hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban langsung.
- Digunakan secara bersamaan jika konten bersifat menyerang kehormatan seseorang secara pribadi, bukan untuk kepentingan umum.
- Menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan
- Harus dibedakan antara kritik, opini publik, dan penghinaan pribadi.
📍 Apakah Bukti Screenshot Berita yang Sudah Dihapus Tetap Bisa Diproses?
Ya, bisa, selama:
Namun...
⚠️ Faktor Krusial: Telah Ada Perdamaian Sebelum Laporan Polisi:
Ya, bisa, selama:
- Bukti screenshot valid dan bisa diverifikasi (ada URL, tanggal tayang, jejak digital, atau cache);
- Berita tersebut memang pernah tayang dan dapat diakses publik;
- Isi berita memenuhi unsur pencemaran nama baik (bukan hanya kritik atau fakta);
- Ada kerugian nyata (reputasi, nama baik, dll) dan dapat dibuktikan.
⚠️ Faktor Krusial: Telah Ada Perdamaian Sebelum Laporan Polisi:
- Jika telah terjadi perdamaian secara sah antara kedua belah pihak dan dokumentasinya jelas (tertulis, ditandatangani), maka bisa menjadi dasar untuk:
- Pencabutan pengaduan, karena delik ini delik aduan absolut.
- Pengadilan (dan kepolisian) biasanya menghentikan proses jika ada perdamaian sah dan korban mencabut laporan.
Jika laporan polisi dibuat setelah ada perdamaian (yang diketahui dan bisa dibuktikan), maka:
- Laporan bisa dinyatakan cacat formil karena ada itikad damai sebelumnya;
- Jika pemberitaan telah diturunkan (takedown) sebelum laporan, maka pelapor harus membuktikan adanya niat jahat (itikad buruk) dari pihak terlapor;
- Bisa dianggap sebagai abuse of process atau pelaporan yang tidak berdasar, dan berpotensi ditolak oleh penyidik.
🧾 Apakah Pelapor Masih Bisa Menang?
Kemungkinan Menang:
✅ Jika:
❌ Kemungkinan Gagal:
✅ Jika:
- Perdamaian tidak pernah disepakati atau tidak sah secara hukum;
- Isi berita memang mengandung fitnah, hoaks, atau penghinaan pribadi, dan bukan sekadar opini;
- Dampaknya jelas dan terbukti merugikan (secara sosial, profesional, psikologis);
- Bukti digital sah dan masih bisa diverifikasi.
- Jika sudah ada perdamaian sah yang diabaikan;
- Jika isi berita berbasis fakta, tidak bernada menghina;
- Jika bukti sudah dihapus dan tidak bisa diverifikasi dengan sah;
- Jika pelapor tidak bisa membuktikan adanya kesengajaan atau niat jahat.
🔎 Kesimpulan
Pihak yang merasa dicemarkan masih bisa melapor, tetapi keberhasilannya sangat tergantung pada:
Pihak yang merasa dicemarkan masih bisa melapor, tetapi keberhasilannya sangat tergantung pada:
- Validitas bukti (screenshot, jejak digital),
- Isi berita apakah memang mencemarkan secara hukum,
- Status perdamaian (apakah sudah terjadi dan sah),
- Niat pada penulis/media (apakah ada itikad buruk).
Jika memang ada perdamaian sah, laporan ini berpotensi tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Jika pihak terlapor dalam hal ini wartawan ingin dibantu dibuatkan pendapat hukum tertulis, atau analisis bukti screenshot-nya (jika ada), maka akan disajikan lebih lanjut dalam tulisan berikutnya. [■]


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL