iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ketua KONI Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan, Giliran Kota Kapan?

banner

ANKER ke Kejagung: Jejak Korupsi Hibah KONI Bekasi Rp8,18 M Dana Olahraga Raib, BPK Turut Bicara

Kiri: Ketum ANKER Ade Gentong, Kanan: Ketua KONI Kab. Bekasi Reza Lutfi Hasan, Tengah: Sidik Warkop (foto: istimewa) 

 — CIKARANG | Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 9 September 2025.

Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023.

Ade yang juga dikenal sebagai Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi ini menyebut, Reza selaku Ketua KONI sekaligus pengguna anggaran, diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Diduga kuat dana hibah sebesar Rp6,86 miliar untuk peningkatan prestasi, serta Rp1,32 miliar pada bidang kesekretariatan, disalahgunakan. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp8,18 miliar,” kata Ade dalam keterangan pers, Kamis, 11 September 2025.

Menurut ANKER, dugaan penyimpangan itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Bekasi.

Ade menegaskan, laporan tersebut didasari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam dokumen itu, tercatat indikasi penggunaan anggaran yang tak sesuai NPHD dan bertentangan dengan prinsip good governance.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, patut diduga Reza Lutfi Hasan telah menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas publik untuk kepentingan yang tidak sah,” ujar Ade.

ANKER mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Reza.

“Kami percaya Kejagung punya integritas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut dana publik yang semestinya dipakai membangun prestasi olahraga,” tambahnya.

Selain Kejagung, ANKER juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi proses hukum atas dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi.

Hal itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga olahraga maupun aparat penegak hukum.

Ade menutup dengan seruan agar pengelolaan dana hibah di seluruh daerah diaudit secara menyeluruh.

“Dana publik harus digunakan untuk kepentingan publik. Jika ada penyalahgunaan, itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” katanya.

Sementara itu menurut pengamat sosial politik Sidik Warkop, apa yang dilakukan oleh Ade Gentong terbilang berani namun sayangnya hanya menyasar wilayah Kabupaten. 

"Seharusnya ketum ANKER Ade Gentong gak hanya menyasar ke KONI di wilayah Kabupaten Bekasi, yang kebetulan saja banyak ade-adeannya, mulai dari bupatinya Ade Kuswara Kunang, Ketua DPRD nya Ade Sukron, dan Ketua PWI Bekasi Raya nya Ade Muksin... Tapi ke kotanya, kapan? Kan banyak tuh abang-abanganya, yang biasa dipanggil kakanda." ujar Sidik mulai menyerempet pinggir jurang.

"Coba lah menjuju juga wilayah kota! Kan masih ada yang bisa disasar, apalagi kasus Dinas terkaitnya sudah diproses oleh Kejari nya jadi P21 bukan? Itu sudah bisa diolah dong! Dang ding dong!?" pungkas Sidik berusaha tidak sarkas. [■]
Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL