iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bekasi Gak Ada Jual Beli Jabatan Adanya Jabatan Turun ke Keluarga?

banner

Menkeu Purbaya Sindir Jual Beli Jabatan, Walikota Berkelit, Padahal dari Bapenda, Dinkes & BUMD Masih Nepotisme?


Menkeu Purbaya sindir jual beli jabatan, Tri Adhianto membantah keras. Tapi publik Bekasi — termasuk mantan Aleg tim sukses Tri Adhianto sendiri, Ibnu Hajar Tanjung tidak percaya dan Sidik Warkop — malah nambah kopi sambil senyum miring.

 — KOTA BEKASI | Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal adanya praktik jual beli jabatan di daerah bikin heboh publik Bekasi. Meski Purbaya tak menyebut nama wilayah secara langsung, masyarakat Bekasi — yang punya rekam jejak panjang soal isu itu — sontak merasa “kena sentil.”

Ibnu Hajar Tanjung berbagi dengan warga

Di tengah riuh kabar tersebut, muncul pula fakta bahwa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sejumlah posisi strategis ternyata diisi oleh kerabat dekat Wali Kota Tri Adhianto.


Kepala Dinas Bapenda disebut-sebut adalah adik ipar Walikota, sementara Kepala Dinas Kesehatan — OPD dengan serapan APBD terbesar — dijabat adik kandungnya sendiri, yang berlatar profesi sebagai dokter hewan. Ini saja sudah diluar kriteria meritokrasi, penunjukan jabatan berdasarkan keilmuan dan keahlian.

Lebih menarik lagi, sang suami dari pejabat Dinkes itu ternyata juga menjabat Kepala Bapenda, sekaligus masih duduk manis sebagai komisaris salah satu BUMD yang baru saja akan disuntik modal lewat APBD sebagai penyertaan modal terbesar dari total Rp43 miliar rupiah buat lima BUMD.

Kalau kata Sidik Warkop, jurnalis satire BekasiOL, “Kalau di luar negeri jabatan diperebutkan lewat pemilu, di Bekasi cukup lewat rapat keluarga dan makan malam bersama walikota.”

Larangan Rangkap Jabatan: Hukum Bukan Hiasan Dinding
Larangan ASN memegang jabatan ganda bukan cuma etika, tapi diatur tegas dalam hukum:
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN — ASN harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Jabatan rangkap bisa mengikis objektivitas.
  2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Melarang penyalahgunaan wewenang dan jabatan ganda.
  3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pejabat publik daerah dilarang menduduki dua jabatan sekaligus.
  4. PP Nomor 29 Tahun 1997Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.

Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan ASN fokus pada pelayanan publik.

Tapi, kalau di Bekasi jabatan malah bisa beranak pinak dalam satu KK, ya seperti kata Sidik Warkop, “Hukum di sini kayak banner ucapan — dipasang pas ada acara, abis itu dilipat rapi.”

Menkeu Purbaya: “Ada Daerah Jual Beli Jabatan, Bikin Rusak Birokrasi”
Menkeu Purbaya dalam pernyataannya menyebut bahwa masih ada daerah yang melakukan praktik jual beli jabatan.

“Ini penyakit lama birokrasi. Kalau jabatan bisa dibeli, pelayanan publik pasti dijual,” katanya.

Pernyataan ini langsung bikin Kota Bekasi jadi trending di grup WhatsApp warga. Banyak yang berspekulasi, “Kayaknya maksud Pak Menteri enggak jauh-jauh dari sini, deh.”

Tri Adhianto: “Mana Ada Jual Beli Jabatan di Bekasi?”
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Menkeu.

Saat ditemui awak media di GOR Chandrabhaga, Selasa (21/10/2025), Tri dengan nada tinggi membantah tudingan tersebut.

“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan? Sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?” ujar Tri kepada wartawan.

Komentar itu disambut tawa kecil Sidik Warkop yang kebetulan meliput di lokasi. Ia nyeletuk pelan ke rekannya yang hanya ada dalam kenangan mimpi indahnya;

“Ya gimana mau denger, kalau yang jual dan beli masih dalam satu grup keluarga, transaksinya kan cukup di meja makan.” 🍽️
 
Tri: “Semua Seleksi Sudah Transparan, Ada Open Bidding dan Asesmen Polri”
Tri menegaskan seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kita kan sudah melakukan open bidding dari awal. Termasuk jabatan direksi BUMD, itu semua ada tahapannya, clear,” kata Tri.

“Bahkan asesmen untuk eselon 2 juga melibatkan Mabes Polri, jadi rasanya sih jauh dari isu jual beli jabatan.” imbuh Tri.

Namun Sidik Warkop langsung mengomentari dengan gaya khasnya:

“Ya, kalau open bidding-nya diumumkan pas jam makan siang keluarga, ya wajar yang daftar cuma orang dalam. Polri juga bisa asesmen, tapi kan yang dites bukan silsilah keluarga.”


Ibnu Hajar Tanjung: “Publik Sudah Nggak Percaya”
Mantan anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menilai bantahan Tri Adhianto tidak menghapus fakta bahwa publik sudah kehilangan kepercayaan.

Bukan soal dengar atau enggak, tapi rakyat udah ngerasain. Jabatan di Bekasi itu udah kayak franchise keluarga,” ujarnya sinis.

Ia meminta aparat penegak hukum menindak dugaan praktik nepotisme, apalagi menyangkut penyertaan modal BUMD.

Coba cek siapa saja komisarisnya. Kalau hasilnya mirip buku silsilah, berarti Menkeu Purbaya enggak salah ngomong.” imbuh Tanjung.

Sidik Warkop: “Bekasi Ini Bukan Pemkot, Tapi PT. Keluarga Bahagia Sejahtera”
Menutup liputan di GOR Chandrabhaga, Sidik Warkop menulis di kolom satirenya;

“Bantahan Tri sah-sah saja, tapi publik juga berhak curiga. Karena di Bekasi, jabatan bukan lagi soal kompetensi, tapi soal siapa yang masih satu meja makan sama wali kota. Kalau Menkeu Purbaya ngasih kode, ya semoga bukan kode keras — tapi kode etik.”

Catatan Redaksi BekasiOL:
Larangan rangkap jabatan bukan cuma soal aturan, tapi soal akal sehat. Kalau satu keluarga bisa pegang dinas, BUMD, dan komisaris sekaligus, lalu ASN lain mau dapat pengalaman dari mana?

Bekasi bukan kerajaan, dan rakyat bukan rakyat bawahan.
Jadi kalau jabatan mulai berbau silaturahmi darah, wajar kalau Menkeu cuma nyeletuk — karena sindiran itu kadang lebih tajam dari surat peringatan. [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
👁️ Artikel ini telah dilihat oleh : 0 views.

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL