iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Rapat Bapemperda dengan Lima BUMD tentang Penyertaan Modal Pemkot

banner

Bekasi Mau Bikin “Perda Modal Rasa Dimodalin” — Lima BUMD Siap Dapat Suntikan, Rakyat Cuma Dapat Laporan


Bapemperda DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan Perda Penyertaan Modal untuk lima BUMD. Katanya biar “tertib administrasi”, tapi warga cuma bisa berharap jangan tertib di atas kertas aja.

 — KOTA BEKASI | Kota Bekasi kembali bersiap menyusun resep rahasia pembangunan versi mereka sendiri: Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Lima BUMD.

Konon katanya, ini bukan buat gaya-gayaan, tapi demi memenuhi “rekomendasi” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — yang sudah keburu greget karena penyertaan modal selama ini belum punya dasar hukum.

Seperti yang disampaikan oleh Asda II, Inayatullah beberapa pekan lalu tentang pertanyaan publik pasca BPK menanyakan kelengkapan instrumen Perda buat penyertaan modal BUMD di Kota Bekasi yang nilainya mencapai 43 miliar.

Rapat Bapemperda di DPRD Kota Bekasi berlangsung sejak pagi, Senin 20/10/2025. Tampak hadir para anggota Bapemperda, seperti Samuel Sitompul (PDIP) duduk di dekat Ketua Bapemperda, Dariyanto (Partai Golkar) di ujung meja kotak berhadapan dengan para direktur BUMD yang baru beberapa bulan dilantik.


Lalu hadir pula anggota dewan senior Rudy Heriansyah (PDIP), juga aleg muda Fendaby Surya Putra, Adhika Dirgantara, Muhammad Kamil yang kesemuanya dari fraksi PKS dan juga Murfati Lidyanto (Partai Gerindra) serta Sodikin (Partai Demokrat).

Dariyanto, SKom, MPd beri keterangan tentang hasil rapat Bapemperda pagi itu.

“Pada prinsipnya kami dukung langkah pemerintah, asal semua syarat dipenuhi,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto kepada BekasiOL.

Bahasa yang dibawakan aleg kalem dan humoris ini memang kedengaran kalem, tapi terjemahan warga di lapangan kira-kira begini: “asal semua syaratnya ada, cairnya jangan lama-lama ya.”

“Perda Penyertaan Modal”: Payung Hukum atau Payung Teduh?
Menurut Dariyanto, selama ini Pemkot Bekasi sudah beberapa kali memberikan suntikan modal ke BUMD tanpa dasar hukum berupa Perda.

Ibarat pacaran tanpa restu, jalan sih jalan, tapi tiap kali diaudit BPK pasti kena semprot, ujar Sidik Warkop menimpali pernyataan Dariyanto.

Padahal, menurut aturan Permendagri, setiap penyertaan modal daerah wajib punya dasar hukum.

“Jadi nanti perdanya itu dibuat berdasarkan RPJMD, termasuk rencana bisnis dan analisis investasinya juga dilaporkan setiap tahun ke Badan Anggaran DPRD,” katanya dengan nada yang sangat administratif tapi tidak menjelaskan apakah untung atau buntung.

Dari Tiga Jadi Lima: BUMD Versi Unlimited Edition
Awalnya cuma tiga BUMD yang diusulkan dapat modal. Tapi setelah “evaluasi mendalam”, ternyata kelimanya dianggap sama-sama butuh.


Entah karena butuh dana segar, atau karena “sayang kalau gak kebagian”.

“Sekarang mereka sedang bekerja sama dengan universitas buat nyusun naskah akademik. Targetnya akhir Oktober atau awal November selesai,” ujar Dariyanto.

Kalimat ini bikin publik Bekasi manggut-manggut: “Oh jadi kampus pun ikut bantu hitung-hitungan modal daerah ya, bukan cuma tugas mahasiswa aja yang gak kelar-kelar.” ujar Sidik Warkop belagak gak tahu, padahal....

Satu Perda untuk Lima BUMD, Efisien atau Sekalian Ribet Bareng?
Rencananya, Perda ini bakal mencakup lima BUMD sekaligus — biar efisien katanya. Tapi publik yang sudah sering lihat “efisiensi versi Bekasi” agak trauma, lagi-lagi kata Sidik Warkop skeptis beut.

Biasanya, efisien di atas kertas, tapi nanti di lapangan tetap sibuk berdebat soal siapa yang paling berhak disuntik duluan.

Targetnya, Perda ini berlaku mulai tahun 2026.

Kalau lancar, katanya penyertaan modal bakal lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Kalau tidak lancar? Ya seperti biasa, berita susulannya tinggal tunggu muncul di media online lain dengan judul: “BUMD Bekasi Kembali Disorot BPK Soal Modal yang Hilang di Tengah Jalan.”

Catatan Satire BekasiOL, BekasiOL sempat menelusuri beberapa pemberitaan di media lain. Polanya mirip:
  • Kota Depok baru saja dikritik karena BUMD-nya “tidak jelas untungnya”.
  • Bogor menunda penyertaan modal karena hasil audit belum beres.
  • Dan Bekasi, seperti biasa, memilih jalur “lanjut dulu, nanti kita benahi sambil jalan”.

Jadi, buat warga Bekasi yang penasaran: jangan kaget kalau nanti BUMD-nya makin banyak tapi pelayanannya masih segitu-gitu aja. Soalnya, di Bekasi, peraturan bisa disusun rapi, tapi trotoar depan kantor tetap bolong.

Penutup:
Perda ini diharapkan membawa perubahan besar dalam tata kelola BUMD. Tapi seperti kata Sidik Warkop, komentator warung kopi yang sering merasa sok legendaris di Bekasi;

Kalau modalnya dari rakyat, hasilnya juga harus balik ke rakyat. Jangan sampai rakyat cuma kebagian baca perda, sementara untungnya nyangkut di meja rapat.” pungkasnya buat hasil rapat kali ini. [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
👁️ Artikel ini telah dilihat oleh : 0 views.

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL