Pelantikan Camat Penuh Kontroversi: Dokumen Pengadilan Ungkap Jejak Rehabilitasi Narkotika, Pemkot Diam
Pelantikan Budi Rahman sebagai Camat Medansatria mendadak jadi sorotan setelah dokumen resmi PN Bekasi menunjukkan ia pernah divonis penyalahgunaan narkotika & jalani rehabilitasi 1 tahun. Warga tuding Pemkot Bekasi abaikan prinsip kehati-hatian dalam pengangkatan jabatan strategis.
Di tengah kritik masyarakat, sebuah dokumen resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi mempertegas bahwa yang bersangkutan pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sebagaimana terekam dalam Putusan PN Bekasi Nomor 1413/Pid.Sus/2013/PN Bks, tanggal 18 Desember 2013.
Data Pengadilan: Rehabilitasi, Barang Bukti Ganja & Tembakau Sintetis
Berdasarkan dokumen SIPP yang terlihat dalam tangkapan layar, tercatat:
-
Terdakwa:
1. Faisal Rahman,
2. Budi Rahman Als. Budi Bin H. Abdul Rahman,
3. Ahmad Farhan -
Status Putusan: Rehabilitasi
-
Barang bukti:
- Ganja 0,1381 gram
- Ganja dalam tissue (sisa pakai) 0,080 gram
- Temuan awal 1 linting narkotika tanaman ganja
- Sisa pakai tembakau sintetis/“tobacco blend” 0,2977 gram
- 1 bungkus rokok Marlboro berisi tembakau campur zat adiktif
- Penetapan: Para terdakwa dinyatakan menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 1 tahun di Rumah Rehabilitasi milik Yayasan Kelima di Cipayung, Jakarta Timur.
- Barang bukti tertentu dimusnahkan, sementara satu unit mobil Honda Jazz dikembalikan kepada salah satu terdakwa.
Putusan ini bersifat final dan diputuskan oleh majelis hakim pada Rabu, 18 Desember 2013, dengan minutasi pada 5 Maret 2014.
Kontradiksi: Rehabilitasi Bukan Alasan Pembebasan Rekam Jejak
Meski hukum Indonesia tidak melarang mantan narapidana untuk kembali bekerja, jabatan camat termasuk jabatan struktural yang mensyaratkan rekam jejak dan integritas yang baik, serta melalui penilaian Baperjakat dan Inspektorat.
Namun, dua lembaga ini diduga melakukan pembiaran.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, ketika dimintai dasar penetapan, memilih bungkam.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, juga menolak menjelaskan peran Baperjakat.
Sementara Inspektorat Kota Bekasi yang dipimpin Plt Amran dituding tak menjalankan fungsi kontrol, seolah memilih “jalan aman”.
Reaksi Publik: ‘Marwah ASN Direndahkan’
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menjadi suara paling keras menolak keputusan ini.
“Dengan dilantiknya mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika sebagai Camat Medan Satria, ini seperti tidak ada lagi ASN atau putra putri terbaik di Kota Bekasi,” ujar Mandor Baya (29/11/2025).
Ia menegaskan warga Medansatria berhak dipimpin sosok berintegritas, bukan pejabat yang memiliki rekam jejak pelanggaran hukum.
“Saya sebagai masyarakat Kecamatan Medansatria, menolak keras mantan penyalahgunaan obat terlarang untuk memimpin di wilayah kami,” tegasnya.
Akan Laporkan ke Kemendagri hingga KPK
Mandor Baya bersama Aliansi Bocah Bekasi dan Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi menyatakan siap menggelar demonstrasi besar serta mengadukan masalah ini ke:
- Kemendagri
- Ombudsman RI
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- KPK
- Kejaksaan Agung
Peringatan BNN: Pecandu Tidak Pulih Sepenuhnya
Pernyataan lama BNN kembali ramai dikutip. Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono pernah menyatakan: ”Kalau orang sudah make narkoba, mana bisa sembuh 100 persen? Kan sebagian sarafnya sudah rusak.”
BNN menegaskan kerusakan neurologis akibat narkotika bersifat jangka panjang dan tidak sepenuhnya dapat pulih meskipun sudah menjalani rehabilitasi.
Pernyataan ini memicu pertanyaan baru: Apakah Pemkot Bekasi telah mengabaikan risiko kapasitas kognitif dalam jabatan strategis pelayanan publik?
Tri Adhianto Dianggap Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian
Keputusan Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dinilai:
- Mengabaikan administrasi kepegawaian
- Mengesampingkan etika birokrasi
- Tidak mempertimbangkan rekam jejak hukum
- Mengirim pesan buruk ke ASN berprestasi
- Mencederai kepercayaan publik
Pertanyaan terbesar kini muncul: Mengapa Pemkot Bekasi begitu ngotot melantik pejabat yang rekam jejaknya terang benderang tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Bekasi?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Tri Adhianto maupun pejabat terkait. [■]
Reporter: MZR (cermindemokrasi.com) - Editor: DikRizal/JabarOL






Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL