Hajatan Usai, Hukum Masih Joget Jaipong: Tragedi Pesta Anak Gubernur Jabar Jalan di Tempat, Negeri Ini Lagi Ngapain?
Tiga orang meninggal dunia, belasan saksi diperiksa, dan santunan telah disalurkan. Namun satu hal masih tertinggal di lokasi hajatan: kepastian hukum. Tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat di Garut kini disorot publik karena penanganannya dinilai lebih lambat dari antrean prasmanan.
Setidaknya, belum selesai di meja hukum. Acara sudah bubar, tenda sudah dilipat, tapi kepastian hukum masih seperti tamu undangan yang salah alamat.
Lebih dari enam bulan berlalu, publik masih bertanya-tanya: kasus ini sudah naik penyidikan atau masih muter-muter di penyelidikan?
Tiga orang meninggal dunia bukan angka kecil, namun penanganannya justru terkesan hati-hati tingkat tinggi, seolah hukum sedang pakai sandal jepit di jalan berbatu.
Sidik Warkop berkomentar:
“Kalau hajatan mah cepet, nasi liwet abis sebelum doa. Tapi kalau urusan hukum, kok kayak nunggu hujan di musim kemarau. Sabar, sabar… sampai lupa kasusnya.”
Sebelumnya, Polres Garut menyatakan telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur. Jumlah yang tak sedikit, bahkan sudah cukup untuk bikin grup WhatsApp sendiri.
Namun, banyak saksi rupanya belum cukup untuk menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa bertanggung jawab? Peristiwa desak-desakan massa yang berujung maut ini pun masih menggantung.
Padahal, bagi keluarga korban, waktu berjalan sangat lambat. Duka tidak mengenal istilah “masih didalami”, apalagi “tunggu perkembangan”.
Sidik Warkop nyeletuk:
“Saksi sebelas orang, tapi keputusan nol besar. Ini bukan sepak bola, bos. Kalau bola aja, sebelas orang bisa bikin gol.”
Kondisi tersebut memantik reaksi Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK).
Mereka menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Apalagi, peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan di ruang publik dengan skala besar.
Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa karena melibatkan pejabat publik.
Sidik Warkop menimpali:
“Kalau rakyat kecil jatuh dari motor, besok udah jelas pasalnya. Lah ini tiga orang meninggal, kok kayak lagi audisi dulu sebelum lanjut?”
GMJPK menduga kuat tragedi ini terjadi akibat kelalaian atau kealpaan penyelenggara, yang secara hukum dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal ini dengan gamblang menyebut, kealpaan yang menyebabkan kematian tetap merupakan tindak pidana.
Tak hanya itu, Pasal 36 ayat (1) KUHP juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana berlaku baik karena kesengajaan maupun kealpaan. Artinya, “tidak ada niat” bukan alasan untuk menghindari proses hukum.
Sidik Warkop mengangguk bijak:
“Kealpaan itu bukan berarti bebas. Saya juga ompong bukan karena niat, tapi tetap aja gak bisa gigit sate.”
Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan dari korban untuk bertindak.
Negara seharusnya hadir otomatis ketika nyawa manusia melayang, bukan menunggu aba-aba seperti panitia lomba 17-an.
GMJPK juga menegaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara, termasuk Gubernur Jawa Barat, patut dimintai klarifikasi sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum.
Sidik Warkop berujar pelan:
“Kalau hukum cuma berani ke yang kecil, itu bukan hukum namanya. Itu satpam parkiran.”
GMJPK mengapresiasi pemberian santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Namun mereka mengingatkan, santunan bukan penghapus pidana.
Empati sosial tidak bisa menggantikan proses hukum, apalagi menghapus tanggung jawab.
Dalam konteks negara hukum, belasungkawa seharusnya berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Bukan salah satunya menghilang di balik spanduk empati.
Sidik Warkop menutup dengan senyum miring:
“Santunan itu obat luka, bukan surat bebas. Kalau semua bisa selesai pakai amplop, ngapain ada KUHP?”
Atas dasar itu, GMJPK mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan status penyidikan atas kasus pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat di Garut.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban hukum pihak penyelenggara serta pengusutan tuntas tragedi yang telah merenggut tiga nyawa.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai efek samping acara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Hilmi.
Sidik Warkop pamungkas:
“Hajatan boleh meriah, tapi hukum jangan ikut joget. Nanti capek sendiri, lupa tugasnya.”. [■]
