Seminar MPC Pemuda Pancasila–Universitas Borobudur Bongkar Hak Korban dan Celah Perlindungan Hukum
Praktik penelantaran rumah tangga yang kerap tersembunyi dari ruang publik menjadi sorotan dalam seminar Pengabdian Kepada Masyarakat yang digelar MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi bersama Universitas Borobudur, Jumat (31/1), di Bekasi Selatan.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi berkolaborasi dengan Universitas Borobudur menggelar seminar Pengabdian Kepada Masyarakat bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban”, Sabtu (31/1), di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan literasi hukum publik terhadap praktik penelantaran rumah tangga—sebuah pelanggaran yang kerap luput dari pelaporan, meski berdampak serius secara sosial, psikologis, dan ekonomi.
Fokus utama seminar adalah memperjelas posisi korban dalam sistem hukum serta bentuk perlindungan yang tersedia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah narasumber lintas institusi dihadirkan guna mengurai persoalan dari berbagai sudut pandang.
Mereka antara lain Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur; Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si, Ketua BAKUM MAKN; Dr (c) Antoni, S.H., M.H., Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi; Ariyes Budiman, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi; serta praktisi hukum Dr. H. Andry Effendi, S.H., M.H.
Para pemateri memaparkan aspek yuridis penelantaran rumah tangga, mulai dari konstruksi hukum pidana dan perdata, dampak sosial yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga, hingga mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditempuh.
Diskusi juga menyinggung tantangan implementasi hukum di lapangan, termasuk rendahnya kesadaran korban untuk melapor dan hambatan akses ke bantuan hukum.
Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Antoni, menegaskan bahwa seminar tersebut bukan agenda seremonial semata, melainkan bagian dari program edukasi hukum yang berkelanjutan.
Ia menilai sosialisasi hukum—termasuk pemahaman terhadap dinamika dan pembaruan hukum acara pidana (KUHAP)—perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Antoni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi sebagai simpul strategis dalam membangun kesadaran hukum publik.
“Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga memiliki keberanian dan pengetahuan untuk mengakses perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.
Seminar berlangsung interaktif dengan sesi dialog terbuka antara peserta dan narasumber.
Respons positif dari peserta mencerminkan kebutuhan nyata akan edukasi hukum yang aplikatif dan mudah dipahami, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. [■]
Tags
Ariyes Budiman
KDRT
Ormas
Ormas Pemuda Pancasila
Pemuda Pancasila
Seminar
Universitas
Universitas Borobudur



