FRITS SAIKAT : USUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI YANG DILAKUKAN KOMITE SMAN 4 KOTA BEKASI
Frits Saikat mengecam keras adanya Dugaan pungli terstruktur yang dilakukan oleh Komite SMAN 4 Kota Bekasi semakin menguat imbas bertambahnya bukti-bukti yang diberikan para Orang Tua Murid (OTM) kepada kami, Ucap Frits Saikat
Ini berbahaya artinya ada dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan bersama oleh Komite dan Korlas di SMAN 4 Kota Bekasi, Larangan kutipan di sekolah, khususnya negeri, ditegaskan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016, melarang melakukan pungutan wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya oleh sekolah/komite untuk biaya operasional, buku, atau seragam. Larangan ini mencakup pungutan uang perpisahan, wisuda, dan study tour yang memberatkan.
Artinya kalau masih ada kutipan yang dilakukan itu sudah Pelanggaran Keras, Terang Frits Saikat
Kalau memang sumbangan ini bentuknya sukarela kenapa ada nilai 4jt untuk kelas 1, 3jt untuk kelas 2, dan 2jt untuk kelas 3 dan ada batasan waktu dari bulan Februari 2026 s/d Juni 2026 ditetaapkan juga batas waktu setoran setiap Bulanya pada tanggal 15
Frits Saikat menantang Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, mereka harus bertanggung jawab atas manajemen pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK/SLB) di Kota dan Kabupaten Bekasi. Per September 2025, kepala KCD Wilayah III yang dijabat oleh Dr. Rina Parlina, S.IP., M.M.. Beliau harus turun langsung ini tanggung jawabnya selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Tutup Frits Saikat
Ingat.... Kata bapak aing... KDM
By.. Wahyu &red
