Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

UMK Itu Mandatory, Bukan Opsional: Disnaker Jabar Ingatkan Perusahaan

iklan banner AlQuran 30 Juz

Disnaker Jabar Tindaklanjuti Aduan SP1 PT SLA, Pengawasan UMK dan Hak Pekerja Diperkuat

bekasi-online.com | Rabu, 1 April 2026, 13:05 WIB | Why/DR

KOTA BEKASI | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan memastikan penanganan aduan terkait ketenagakerjaan di PT SLA.

PT SLA sebagai produsen air minum merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur pengawasan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Dandhi Sundhani, melalui jajaran UPTD Disnaker Jabar menanggapi aduan publik mengenai penerbitan Nota Pemeriksaan I (SP1) terhadap perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bersikap pasif, melainkan telah melakukan langkah pengawasan administratif dan pembinaan secara berjenjang.

Tahapan Pengawasan dan Pemanggilan Perusahaan

Disnaker Prov Jabar telah memanggil manajemen perusahaan untuk menyampaikan progres tindak lanjut atas Nota Pemeriksaan I (SP1).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pengawasan ketenagakerjaan sebelum memasuki langkah sanksi lanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk melaksanakan kewajiban normatif pekerja secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

Kewajiban yang menjadi fokus pengawasan meliputi:
  • Pemenuhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Pemberian fasilitas perlindungan kerja sesuai regulasi

Disnaker Jabar menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mandatory dan tidak dapat diabaikan karena menyangkut perlindungan dasar tenaga kerja.

Pendekatan Berimbang: Perlindungan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha

Menurut Dandhi Sundhani, pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha agar tidak menimbulkan dampak sosial baru seperti pemutusan hubungan kerja massal.

Oleh karena itu, Disnaker Jabar melakukan pendekatan dialogis dengan meminta keterlibatan langsung tenaga kerja untuk memberikan gambaran objektif kondisi di lapangan.

Informasi dari pekerja dinilai penting sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.

Monitoring dan Potensi Langkah Hukum

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap PT SLA.

Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kewajiban yang telah diperintahkan melalui SP1, maka tahapan berikutnya dapat meningkat ke pemeriksaan lanjutan hingga proses penegakan hukum (pro justitia).

Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap menjadi opsi apabila pelanggaran normatif terbukti dan tidak ada perbaikan.

Klarifikasi atas Persepsi Publik

Disnaker Jabar
juga memberikan klarifikasi terhadap anggapan di ruang publik yang menyebut pemerintah belum merespons persoalan tersebut.

Ditegaskan bahwa proses pengawasan ketenagakerjaan memiliki tahapan administratif yang harus dilalui secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari sistem pengawasan nasional yang mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum sanksi hukum dijatuhkan.

Komitmen Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat

Melalui penanganan aduan SP1 PT SLA ini, Disnaker Jabar menegaskan komitmennya dalam:
  • Menjamin perlindungan hak normatif pekerja
  • Menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan
  • Menjaga stabilitas hubungan industrial
  • Mendorong iklim usaha yang sehat dan berkeadilan

Pemprov Jawa Barat berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara konstruktif melalui dialog, kepatuhan regulasi, dan pengawasan berkelanjutan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. [■]

Reporter: Wahyu - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post