
PERSYARATAN PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN, DLL
KANTOR PENGADILAN AGAMA
JAKARTA TIMUR.
A.CERAI/TALAK
1. Surat Permohonan Talak rangkap 8
2. Fotokopi KTP Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)
5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)
B.CERAI GUGAT
1. Surat Gugatan Cerai rangkap 8
2. Fotokopi KTP; Pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)
5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)
C.POLIGAMI
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Keterangan Sanggup Dimadu dari Istri; bermaterai Rp 6.000,-
4. Surat Keterangan Sanggup Berbuat Adil dari Suami; bermaterai Rp 6.000,-
5. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon, Calon Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Buku Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Surat Keterangan Penghasilan Suami; bermaterai Rp 6.000,-
8. Surat Keterangan Tidak Ada Hubungan Darah/Nasab antara Suami, Istri dan Calon Istri; bermaterai Rp 6.000,-
D.DISPENSASI KAWIN
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi KTP Pemohon
5. Fotokopi Akte Lahir yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi KTP yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi Buku Nikah Ayah Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
E.WALI ADHOL
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi KTP yang akan menikah (Pemohon & Calon); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
F.PENGANGKATAN ANAK
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi KTP Orangtua Kandung
4. Fotokopi Buku Nikah Orangtua Kandung
5. Fotokopi Buku Nikah Pemohon
6. Surat Pernyataan dari Orangtua Kandung; asli bermaterai Rp 6.000,-
7. Akte Lahir anak.
G.PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Desa
3. Fotokopi Akte Kematian dari Kantor Catatan Sipil bermaterai Rp6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi Buku Nikah yang meninggal bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
5. Fotokopi KTP pemohon (Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Akte Lahir pemohon(Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi bukti harta kekayaan (rekening, surat tanah dll sejenisnya) + Cap Pos (Nazegelen)
H. PERMOHONAN WALI PENGAMPU
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Pengantar dari Lurah/Desa
3. Fotokopi KTP pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Identitas yang diampu (Surat keterangan dari Lurah/Desa)
5. Fotokopi Akte Lahir yang diampu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Surat Kematian Ayah/Ibu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi Buku Nikah Orangtua bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
8. Surat Keterangan Hubungan Pengampu dan Yang Diampu (dari Lurah/Desa)
9. Surat Keterangan Penghasilan bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
I.PERMOHONAN ISBAT/PENGESAHAN NIKAH
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Fotokopi KTP Suami/Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Lurah/Desa bahwa yang bersangkutan sudah benar-benar menikah bermaterai Rp 6.000,-
5. Surat Keterangan dari Kepala KUA tempat menikah yang menyatakan Registernya rusak/hilang bermaterai Rp 6.000,-
6. Surat Keterangan Kematian dari suami/istri (Jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia).
J.PERWALIAN ANAK
1. KTP Pemohon + Fotokopi
2. Surat Permohonan 8 rangkap
3. Surat Keterangan Kematian / Akte Cerai / Buku Nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akte Lahir anak
K.GUGAT HAK ASUH ANAK (HADLONAH)
1. KTP Penggugat
2. Surat gugatan rangkap 8.
3. Akte Cerai & Salinan Putusan
5. Akte Lahir anak
L.GUGAT HARTA BERSAMA (GONO-GINI)
1. KTP + fotokopi
2. Buku Nikah / Akte Cerai
3. Fotokopi Akte Kepemilikan
Untuk PIHAK Termohon/Tergugat yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, pendaftaran permohonan cerainya harus menggunakan Surat Keterangan Lurah/Desa (Model PM1).
Maksud/Keperluan: Yang bersangkutan akan mengurus perceraian di Pengadilan Jakarta Timur, terhadap suami/istrinya yang bernama............ yang saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti (GHOIB).


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL