
Pelaku Curanmor Tembakkan Senjata Apinya Mengancam Warga, Akhirnya Aksinya Terhenti Di Jalan Buntu, Ditangkap Dan Dirujak Warga
bekasi-online.com, Senin 20 Mei 2024, 15:34 WIBPONDOKGEDE, BksOL — Polsek Pondokgede meringkus pelaku Curanmor bersenjata api yang terjadi di Jl. Kemang Sari RT 01/011 kelurahan Jatibening Baru, kecamatan Pondokgede pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu.
Baca juga: FLS2N - 2024 Tingkat SMA Terselenggara di SMAN 11 Jatiasih, Kota Bekasi Diikuti oleh Belasan SMAN dan SMA Swasta
Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menjelaskan bahwa pelaku berinisial S beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di depan sebuah toko sembako.
Lihat juga: Video Warga yang menyaksikan kejadian pelaku curanmor menembakkan pistol rakitan ke arah warga dan ternyata pelurunya hanya 2 butir
Baca juga: Pernah Menggoda Gus Sholihin, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Untuk Terjun Ikut Pilkada, Jurnalis Senior Didit Susilo Bilang: “Dicari Pemimpin yang EDAN?”
"Pelaku bersama teman nya berinisial A (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nayla Qibtya di depan toko agen sembako," ujar Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo kepada media pada Senin (20/05/24)
Baca juga: Binmas Polsek Bantargebang Kolaborasi dengan Komunitas Peduli Lalu Lintas (KPL) Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 9 Kota Bekasi
Baca juga: Opini Publik Tentang PKS Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024. Siapakah yang Harus Dipilih untuk Jadi Paslon Pilkada 2024 Besok?
"Pada saat dikejar, pelaku sempat meletuskan senjata api ke arah warga yang mengejar sebanyak 2 kali,," imbuhnya.
Lalu pelaku kembali melarikan diri dan di Jalan H. Gering kelurahan Jatirahayu, kecamatan Pondok Melati pelaku menabrak pengendara sepeda motor lain, sehingga pelaku terjatuh. Pada saat yang sama, pelaku terjatuh dan akhirnya dikepung warga.
"Pada saat dikepung warga, pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga dan pelaku mencoba melakukan sepeda motor kembali namun tidak berhasil sehingga pelaku melarikan diri ke arah gang buntu dan pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.
Polisi juga berhasil menyita 1 kunci letter T berikut anak kunci dan 1 unit HP milik pelaku. Pelaku ini dijerat dengan 2 pasal yaitu pasa 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Yaelah Cong, Cong… udah habis digebuki warga eh diganjar hukuman penjara 20 tahun lagi. Sial banget nasib lu Cong?! Taubat lah Cong! Habis ini jangan lagi jadi pelaku curanmor, mendingan jadi koruptor, Cong! [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL