Ketua KPU, Ali Syaifa: Hari Pertama, KPU Kota Bekasi Baru Bisa Hasilkan Pleno 2 Kecamatan Yang Dianggap Selesai
bekasi-online.com, Selasa, 03/Des/2024, 16:07 WIB, DikRizal
BEKASI, BksOL — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, menyampaikan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, hari pertama, di Hotel Merapi Merbabu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa menuturkan dari enam Kecamatan yang melakukan rekapitulasi, hanya dua Kecamatan yang telah dianggap selesai.
Pending atas laporan, dan pleno membahas satu persatu dari 12 kecamatan yang sudah menyampaikan laporan hasil Rekapitulasi.
Namun baru 2 kecamatan yang telah Lolos validasi utuh, yakni:
1. Kec. Mustikajaya
2. Kec. JatiSampurna
Dan sisanya masih ada 10 kecamatan pending, yakni:
01. Kec. Bantargebang
02. Kec. Rawalumbu
03. Kec. Bekasi Timur
04. Kec. Bekasi Utara
05. Kec. Bekasi Selatan
06. Kec. Bekasi Barat
07. Kec. Pondok Gede
08. Kec. Pondok Melati
09. Kec. Jatiasih
10. Kec. Medan Satria
Dari 10 kecamatan yang telah dibacakan tersebut banyak kekeliruan DPT dan hal-hal lain yang saling terkait dengan data yang ada di KPUD Kota Bekasi, terutama adanya perbedaan data DPT baik yang pilgub Jawa Barat maupun Pilwalkot Bekasi.
Baca juga: Kelelahan PPK Bekasi Timur Mau Tunda Tungsura 50 TPS Tapi Diwarnai Aksi Protes Pendukung Paslon03: LANJUT!
“Bantar Gebang, Rawalumbu, Mustika Jaya, Jatisampurna, Pondok Gede, dan Medan Satria. Empat (Kecamatan) tersebut masih ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi datanya,” kata Ali kepada wartawan.
Adapun empat kecamatan yang dimaksud ialah, Bantar Gebang, Rawalumbu, Pondok Gede, dan Medan Satria.
Baca juga: Kesalahan Input Jumlah Daftar Pemilih di Beberapa PPK Beda dengan DPT KPU, Bukan Kesalahan Petugas PPK Saja?
Sedangkan dua kecamatan yang dianggap selesai ialah, Mustika Jaya dan Jatisampurna.
Baca juga: Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
Ali mengakui adanya kesalahan teknis pada pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS, namun Ali juga menjelaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik KPPS, saksi, maupun pengawas yang berada di lokasi.
“Harusnya kalau sama-sama teliti bisa saling mengingatkan. Jadi ya koreksi bareng-bareng. Baik dari saksinya, baik dari KPPSnya, baik dari pengawasnya. Kan itu produk bersama,” ujarnya.
Baca juga: Kebalikan Klaim Paslon03 Tri-Harris Hanya Unggul di 5 Kecamatan & Paslon01 Heri-Sholihin Unggul di 7 Kecamatan
Kendati demikian, Ali menyebut setiap saksi yang terlibat diberikan hak yang sama untuk menandatangani dokumen.
“Kalau misalkan ada dari salah satu saksi gak mau tandatangan. Dalam aturan harus mencantumkan alasannya apa? Kenapa tidak menandatangani?,” tandasnya.[■]
Reporter: Firm/Wid/Rock/Pan - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL