iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ricuh Kepemilikan Rumah, Polda Metrojaya Tetapkan Ust. Haryono, DPO

banner

Polemik Kepemilikan Rumah di Perum Taman Villa Baru Blok B No 1, 2 dan 4, Pekayon Jaya, DPO-kan Ust. Hariyono


JAKARTA, BksOL — Ricuhnya status kepemilikan rumah di Perumahan Taman Villa Baru Blok B No 1, 2 dan nomor 4 kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan melibatkan tokoh Ustadz (Ust) Hariyono yang juga dikenal dengan terapi pengobatan dengan cara aneh mentransfer penyakit ke kambing itu, kini berlanjut ke ranah hukum.

Baca juga: BNN RI Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Pasalnya dari kasus tersebut akhirnya Ust. Haryono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020 oleh Butar-Butar sebagai pihak yang sudah sah memiliki rumah yang sebelumnya ditempati oleh Ust. Hariyono tersebut.


Butar-Butar sendiri mengklaim memiliki bukti yang memperkuat dirinya sebagai pemilik sah termasuk sertifikat yang sudah dibalik-namakan jadi atas nama Butar-Butar dan juga bukti pembayaran rumah tersebut sebanyak 2 kali pembayaran.


Hingga sejumlah orang suku tertentu yang diduga suruhan Ust. Hariyono memasuki rumah tersebut paksa dan tanpa izin.
Atas dugaan memasuki rumah orang tanpa izin ini lah Ust. Hariyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Kemudian Ust. Hariyono ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro jaya dengan nomor surat B/1312/I/Res.1.2/2021/ Ditreskrimum; perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Pasal 167 KUHP tertanggal 21/Januari/2021.


Bahkan Polda Metro Jaya pun mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Ust. Hariyono bernomor DPO/119/V/Res.1.2/ Ditreskrimum, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/529/III/RES.1.2 /2021/Ditreskrimum tanggal: 17 Maret 2021.


Di lain pihak, Butar-Butar sendiri sudah menjual rumah tersebut kepada pengusaha Bekasi Andi Salim.

Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga atas suruhan Ust. Hariyono kembali memasuki rumah yang sudah dimiliki Andi Salim tersebut.

Akhirnya Andi Salim pun melaporkan juga Ust. Hariyono ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan memasuki rumah orang tanpa izin.


Kasus tersebut terbilang sangat sederhana dalam uji pembuktian secara hukum jika pihak Ust. Hariyono bisa kooperatif terhadap penegak hukum. [■]

Reporter: Firm/And TimRedaksi, Editor
DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot