
Polemik Kepemilikan Rumah di Perum Taman Villa Baru Blok B No 1, 2 dan 4, Pekayon Jaya, DPO-kan Ust. Hariyono
bekasi-online.com, Jumat, 27 Desember 2024 - 17:07 WIB, SidikRizal

Baca juga: BNN RI Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Baca juga: Jelang Nataru 2024-2025, Duren Jaya Chess Club Gelar Kejuaraan Catur Tertutup untuk Para Anggota
Baca juga: Merasa Tak Diorangkan, Abah Zakaria Kecewa Berat pada RIDHO, Balik Dukung Paslon 01 Gugat ke MK Agar Ada PSU
Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 110,53 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Atas dugaan memasuki rumah orang tanpa izin ini lah Ust. Hariyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Kemudian Ust. Hariyono ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro jaya dengan nomor surat B/1312/I/Res.1.2/2021/ Ditreskrimum; perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Pasal 167 KUHP tertanggal 21/Januari/2021.

Di lain pihak, Butar-Butar sendiri sudah menjual rumah tersebut kepada pengusaha Bekasi Andi Salim.
Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga atas suruhan Ust. Hariyono kembali memasuki rumah yang sudah dimiliki Andi Salim tersebut.
Akhirnya Andi Salim pun melaporkan juga Ust. Hariyono ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan memasuki rumah orang tanpa izin.
Akhirnya Andi Salim pun melaporkan juga Ust. Hariyono ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan memasuki rumah orang tanpa izin.
Reporter: Firm/And - TimRedaksi, Editor: DikRizal


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL