iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Anggaran Verifikator yang Tak Terverifikasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi

banner

Anggarkan Rp680 Juta Untuk Verifikator Independen, Tapi Tak Ada Yang Tahu Apa Yang Diverifikasi

Sek Dinkes Kota Bekasi, dr Fikri Firdaus & Plt Kadinkes, dr Tia Sriwijayanti

 BEKASI KOTA — Dinas Kesehatan Kota Bekasi tercatat menganggarkan dana Rp680,4 juta untuk membayar jasa verifikator independen sepanjang tahun 2025.

Anggaran itu tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan kode RUP: 40286707.

Namun, yang menjadi soal, tak ada keterangan lebih rinci mengenai pekerjaan apa yang akan diverifikasi, siapa yang akan melakukannya, atau bagaimana hasilnya akan diukur.

Kegiatan itu hanya tercantum sebagai “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Verifikator Independen)” — tanpa uraian tugas, indikator keberhasilan, atau kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.

“Ini anggaran negara, harus jelas penggunaannya. Jangan hanya tulis ‘verifikator independen’ lalu selesai,” ujar Yamarlin Hulu, pimpinan media okegasnews yang aktif memantau kebijakan anggaran di Kota Bekasi, saat dihubungi Sabtu (6/7/2025).

Menurut dokumen yang tersedia di SIRUP, kegiatan ini akan berjalan selama 12 bulan penuh dengan skema swakelola oleh Dinkes Kota Bekasi.

Lokasi pelaksanaan tercatat di kantor Dinas Kesehatan, Jalan Pangeran Jayakarta No. 1, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Dengan estimasi biaya Rp56 juta per bulan, Sidik mempertanyakan output kerja yang sebanding.

“Kalau masyarakat tidak awasi, siapa lagi? Jangan hanya mengandalkan Inspektorat atau BPK,” kata dia.

BekasiOL telah mencoba menghubungi Sekretaris Dinkes Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus MKKK., melalui nomor WhatsApp nya, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. 

Termasuk Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M. tak bisa dihubungi di kantornya. 

Tak jelas pula bagaimana proses rekrutmen tenaga verifikator dilakukan. Apakah lewat seleksi terbuka, penunjukan langsung, atau hanya berdasarkan jejaring internal. Yang pasti, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang masih mengambang. [■] 

Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL