
Anggarkan Rp680 Juta Untuk Verifikator Independen, Tapi Tak Ada Yang Tahu Apa Yang Diverifikasi
Sek Dinkes Kota Bekasi, dr Fikri Firdaus & Plt Kadinkes, dr Tia Sriwijayanti

Anggaran itu tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan kode RUP: 40286707.
Namun, yang menjadi soal, tak ada keterangan lebih rinci mengenai pekerjaan apa yang akan diverifikasi, siapa yang akan melakukannya, atau bagaimana hasilnya akan diukur.
Kegiatan itu hanya tercantum sebagai “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Verifikator Independen)” — tanpa uraian tugas, indikator keberhasilan, atau kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.
“Ini anggaran negara, harus jelas penggunaannya. Jangan hanya tulis ‘verifikator independen’ lalu selesai,” ujar Yamarlin Hulu, pimpinan media okegasnews yang aktif memantau kebijakan anggaran di Kota Bekasi, saat dihubungi Sabtu (6/7/2025).
Menurut dokumen yang tersedia di SIRUP, kegiatan ini akan berjalan selama 12 bulan penuh dengan skema swakelola oleh Dinkes Kota Bekasi.
Lokasi pelaksanaan tercatat di kantor Dinas Kesehatan, Jalan Pangeran Jayakarta No. 1, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Dengan estimasi biaya Rp56 juta per bulan, Sidik mempertanyakan output kerja yang sebanding.
“Kalau masyarakat tidak awasi, siapa lagi? Jangan hanya mengandalkan Inspektorat atau BPK,” kata dia.
BekasiOL telah mencoba menghubungi Sekretaris Dinkes Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus MKKK., melalui nomor WhatsApp nya, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL