iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Inayatullah: Bekasi Segera Benahi Dasar Hukum Penyertaan Modal ke BUMD

banner

Setelah Ditegur BPK, Pemkot Bekasi Siapkan Raperda Baru; Ini Kata Arif Rahman Hakim Ketua Komisi III DPRD


"Anggaran 2026 masih dalam pembahasan dan belum dalam tahapan persetujuan, pemkot masih punya waktu untuk mengajukan raperda tersebut. Dan Perda ini memang ada untuk penguatan penggunaan anggaran tersebut," kata Arif Rahman Hakim Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi.

 — KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2024 tidak dilakukan tanpa dasar hukum.


Klarifikasi itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Inayatullah, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat yang menyebut pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.

Menurut Inayatullah, kebijakan penyertaan modal itu mengacu pada dua aturan utama: Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan BUMD—yang di dalamnya memuat ketentuan modal dasar perusahaan—serta Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.


“BPK tidak pernah menyatakan bahwa penyertaan modal itu tidak memiliki dasar hukum,” kata Inayatullah, Senin, 6 Oktober 2025.

“Yang diminta BPK adalah penguatan dasar penetapan agar lebih spesifik.”


Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemkot Bekasi berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Tahun Anggaran 2026.

Tim penyusun Raperda, menurut Inayatullah, telah dibentuk dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum.

Raperda tersebut juga sudah diusulkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pemerintah berharap pembahasan dengan DPRD dapat dilakukan tahun ini agar bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana penyertaan modal daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu di lain kesempatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa tidak akan ada pencairan untuk rencana anggaran pada tahun 2026 mendatang, sebelum penetapan Raperda.

"Anggaran 2026 masih dalam pembahasan dan belum dalam tahapan persetujuan, jadi pemkot masih punya waktu untuk mengajukan raperda tersebut," jawab Arif Rahman Hakim saat ditanya melalui nomor WhatsApp nya.

"Dan perda ini memang harus ada untuk penguatan penggunaan anggaran tersebut," pungkas Arif Rahman Hakim kepada BekasiOL, Selasa 7/10/2025 siang ini. [■] 

Reporter: Redaksi Sumber: Sekda Pemkot Editor: DikRizal/JabarOL
👁️ Artikel ini telah dilihat oleh : 0 views.

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL